Buruh Tuntut Hingga 50% - Kenaikan UMP Sesuai Inflasi Plus 5%-10%

NERACA

Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dinaikkan pemerintah sebesar inflasi plus 5%-10%. Langkah tersebut diambil Pemerintah sebagai jalan tengah untuk menjaga kesejahteraan buruh dan menjaga agar iklim industri masih tetap baik.

“Kenaikan upah tetap saja harus naik inflasi plus. Nah, plusnya ini yang dibedakan antara industri umum dan padat karya. Kalau padat karya tetap inflasi plus. Tapi plusnya separuh dari industri yang umum, yakni 5%-10%. Tetapi kalau kenaikan inflasi harus otomatis. Setiap tahun sejatinya memang ada kenaikan sekurang-kurangnya di atas inflasi,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Kamis (29/8).

Selain itu, Hatta menambahkan, penentuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tidak boleh ditentukan berdasarkan masing-masing survei. survei harus dilakukan yang melalui Badan Pusat Statistik (BPS) yang dianggap independent.

“Dewan pengupahan menentukan KHL sesuai survei BPS sebanyak 60 KHL. Kemudian produktivitas dan inflasi. Kalau kita tidak produktif nanti kita memiliki KPI (key performance index) untuk meningkatkan produktivitas itu sendiri. KHL itu saya tidak akan mencampuri kinerja mereka. Tetapi dalam menentukan itu, tiga komponen tadi dilihat yaitu KHL, produktivitas dan situasi perekonomian,” jelas Hatta.

Jika kenaikan upah berdasarkan inflasi plus 5%-10%. Katakanlah inflasi sesuai dengan yang diprediksi Bank Indonesia (BI), yakni 9%-9,8%, maka kenaikan upah akan sebanyak 14%-19,8%.

Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, justru menolak dengan tegas kebijakan yang dibuat pemerintah. “Menyikapi pernyataan Menko Perekonomian yang menyatakan bahwa penetapan UMP dilakukan survei oleh BPS dan hanya berkisar inflasi plus x persen, maka sikap KSPI dan elemen buruh lainnya menyatakan bahwa hal tersebut ngawur dan tidak mengerti Undang-undang,” jelas Iqbal, lewat pesan singkatnya kepada Neraca.

Oleh karena itu, lanjut Iqbal, buruh menolak berbagai cara pemerintah dan Apindo, serta pengusaha hitam yang ingin rezim upah murah kembali melalui rencana Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengendalian Upah, karena hal ini bertentangan dengan Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Agustus lalu, yakni Indonesia tidak lagi memberlakukan upah murah dan daya beli beli masyarakat harus dijaga. “Buruh tetap akan memperjuangkan kenaikan upah minimum sebesar 50%. Untuk DKI menjadi Rp3,7 juta,” tegasnya.

Menurut dia, ini hanya cara pemerintah dan pengusaha untuk kembali ke rezim upah murah di bawah kendali Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pengusaha hitam. Seharusnya UU Nomor 13 Tahun 2003 harus dipegang, yang menyatakan bahwa penetapan upah minimum adalah oleh gubernur, bukan oleh menteri, berdasarkan rekomendasi bupati/walikota setelah dilakukan survei KHL oleh dewan pengupahan daerah. Iqbal mengatakan bahwa upah di Indonesia terbilang murah. Sebagai perbandingan adalah UMP di Jakarta sebagai UMP tertinggi di Indonesia, yaitu Rp2,2 juta. Ini jauh lebih kecil dibandingkan Thailand yang sudah Rp2,8 juta dan Filipina Rp3,2 juta. “Indonesia hanya sedikit lebih tinggi dari Kamboja dan Vietnam,” pungkasnya. [iqbal]

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…