Pemerintah Segera Berikan Insentif Pajak - 1.000 Perusahaan Janji Tidak Lakukan PHK

NERACA

 

Jakarta - Menteri Perindustrian MS Hidayat mencatat lebih dari 1.000 perusahaan telah berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga akhir 2013. Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari lima sektor industri yaitu sektor teksil, garmen, furniture, mainan dan alas kaki.

Bagi perusahaan yang telah meneken kontrak perjanjian tak akan memecat karyawan, pemerintah akan memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan. \"Sudah ada 1000 lebih lah (perusahaan),\" terang Hidayat di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Pusat, Jakarta, Rabu (28/8).

Untuk menindak lanjuti paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, Kementerian Perindustrian saat ini telah membentuk satu divisi dimana divisi ini akan lebih berkonsentrasi untuk berdialog dengan para pengusaha untuk meningkatkan ekspor. \"Sekarang di Perindustrian ada desk baru untuk berdialog dengan pengusaha semuanya, jadi nanti kelompok-kelompok itu akan berbicara dengan pemerintah melalui pemberkasan apa saja yang perlu dipersyaratkan kalau dia bisa meningkatkan ekspornya,\"jelas Hidayat.

Hidayat menuturkan, kebijakan lanjutan mengenai pemberinan berbagai insentif yang diberikan kepada para pelaku industri ini diperkirakannya akan mampu berjelan efektif hingga beberapa bulan ke depan.\"Dalam tiga bulan saya pikir pemerintah berjanji akan menaikkan dengan fasilitas ini, kalau ke depan nanti sudah normal secara gradual akan diturunkan (insentif),\" paparnya.

Kementerian Perindustrian dan Kepolisian Negara Indonesia berkomitmen melakukan pengamanan objek vital nasional sektor industri melalui penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, Rabu (28/8). \"Jaminan keamanan bagi industri membuat lancar kegiatan produksi bagi industri termasuk karyawan yang bekerja,\" kata Hidayat.

Menperin mengharapkan pengamanan sistematis perlu disesuaikan dengan besarnya nilai investasi, luas lahan, jumlah karyawan dan faktor lain. Sistem tersebut menurut dia, telah dirumuskan Polri melalui SKEP Kapolri Nomor 738 Tahun 2005 tentang Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional.

Dalam aturan itu diatur antara lain kebutuhan minimal perangkat keras dan lunas dalam pengamanan objek vital kebutuhan personel keamanan dan sistem eskalasi tingkat gangguan.Sementara itu telah ditetapkan pula 38 industri dan 10 kawasan industri sebagai objek vital sektor industri melalui SK Menteri Perindustrian Nomor 620 Tahun 2012 untuk meningkatkan iklim usaha industri yang lebih kondusif untuk meningkatkan daya saing industri nasional.

Menperin mengatakan 38 industri yang merupakan objek vital antara lain, PT Inti Celluloseutama Indonesia, PT Dahana, PT Dirgantara Indonesia, PT Garam, PT Laju Perdana Indah, PT Toba Pulp Lestari, PT Riau Andalan Pulp and Paper, PT Kertas Leces, PT Indonesia Asahan Alumunium, PT Krakatau Steel, PT Smelting Co., PT Multimas Nabati Asahan, PT Nubika Jaya.

Selain itu PT Smart, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Permata Hijau Sawit, PT Sumber Indah Perkasa, PT Salim Ivo Mas Pratama, PT PAL, PT Dok Perkapalan Surabaya, PT PINDAD, PT Chandra Asri Petrochemical, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwijaya Palembang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang PT Lafarge Cement Indonesia, PT Semen Baturaja, PT Indocement Tunggal Perkasa, PT Semen Gresik, PT Semen Padang, PT Holcim Indonesia, PT Semen Kupang, PT Semen Tonasa, PT INTI, PT LEN, PT Indofood Sukses Makmur.

Sedangkan 10 kawasan industri yang masuk kategori objek vital yakni Kawasan Industri Modern Cikande Industrial Estate, Kawasan Industri East Jakarta Industrial Park, Kawasan Industri Ngoro Industrial Park I, Kawasan Industri Ngoro Industrial Park II, Kawasan Industri Medan Star Industrial Estate, Kawasan Industri Panbil Industrial Estate, Kawasan Industri Kaltim Industrial Estate, Kawasan Industri Medan, Kawasan Industri Jababeka Industrial Estate-Cikarang, Kawasan Industri Karawang International Industrial City.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…