Program Hilirisasi Industri Mineral 2014 - Belum Bangun Pabrik Smelter, Perusahaan Tambang Dilarang Ekspor

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah masih memberi kelonggaran pada industri tambang untuk hilirisasi dengan siapnya pabrik smelter di 2014. Asalkan pabrik tersebut mulai dibangun sebelum 2014 namun ternyata di 2014 belum selesai masih dibolehkan ekspor. Seperti perusahaan tambang seperti PT Freeport Indonesia masih dibolehkan melakukan ekspor tambang mentahnya asalkan mulai membangun smelter sebelum bulan Januari 2014 meskipun masuk 2014 belum selesai.

\"Kalau dia sudah mulai secara fisik, pada bulan Januari tersebut dia termasuk akan dipertimbangkan untuk melakukan ekspor, itu kalau sebelum Januari ya. Atau dia bekerjasama dengan perusahan smelter lain,\" ujar Menteri Perindustian MS Hidayat di Gedung DPR RI, Rabu (28/8).

Menurut Hidayat, penerapan ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Mineral Dan Batubara (Minerba) tetapi dengan memberikan fleksibilitas. Undang-undang ini diberlakukan 2009 dengan ketentuan dimana dalam 5 tahun perusahaan diberikan masa transisi dan persiapan untuk menuju kewajiban membangun smelter ini.

\"Tetapi mereka melihat baru 2 tahun pemerintah serius, tadinya mungkin dipikir pemerintah tidak serius, ketika melihat ketegasan pemerintah, mereka baru mau mulai,\" lanjutnya.

Hidayat juga mengatakan, dari perusahaan-perusahaan tambang yang ada seperti bijih besi, bauksit dan lain-lain, hanya perusahaan yang bergerak disektor tembaga saja yang masih bermasalah soal pembangunan smelter ini karena dinilai tidak menguntungkan.

\"Mereka sudah mulai, saya melihat ada 6-7 smelter besar yang sudah mulai ground breaking, yang jadi masalah cuma tembaga saja karena dinilai kurang profit,\" tandasnya.

Pengolahan Tambang

Sekedar informasi smelter merupakan bagian dari proses sebuah produksi, mineral yang ditambang dari alam biasanya masih tercampur dengan kotoran yaitu material bawaan yang tidak diinginkan. Sementara ini, material bawaan tersebut harus dibersihkan, selain itu juga harus dimurnikan pada smelter.

Smelter itu sendiri adalah sebuah fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas, dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar sebagai bahan baku produk akhir. Proses tersebut telah meliputi pembersihan mineral logam dari pengotor dan pemurnian.

Sementara itu pemerintah akan melakukan proses pembangunan pemurnian, dan pemurnian bijih atau smelter yang dilakukan oleh perusahaan tambang mineral dalam negeri yang rencananya akan terus ditingkatkan. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan jika ada perusahaan yang tidak membangun pabrik smelter pada tahun depan akan ditutup.

Perlu diketahui pula ada 10 syarat yang harus dilihat dari adanya smelter tersebut, Pertama kemudahan untuk akuisisi lahan tempat smelter. Dan sudah menjadi rahasia umum jika lahan tersebut baik terdapat proyek baru maka otomatis harga tanah akan melonjak tajam. Syarat Kedua dan Ketiga adalah biaya yang murah untuk rekayasa kontruksi serta peralatan konstruksi smelter harus dapat disuplai dari domestik. Syarat Keempat adalah kemudahan akses pembiayaan yang super murah. Sementara itu untuk membangun satu smelter dibutuhkan investasi US$ 1,2-2 miliar.

Syarat Kelima adalah membutuhkan upah buruh yang murah untuk membangun dan mengoperasikan smelter. Syarat Keenam adalah dibutuhkan pertumbuhan domestik yang tinggi untuk hasil produk smelter.  Syarat Ketujuh adalah membutuhkan infrastruktur yang menunjang smelter, dari pelabuhan, kereta agar investasi smelter tidak terlalu besar. Syarat Kedelapan adalah pasokan listrik yang besar, stabil dan murah juga sangat dibutuhkan untuk menekan biaya operasional smelter agar dapat bersaing. Syarat Kesembilan dan Kesepuluh adalah persyaratan lingkungan yang harus diperlonggar dan pengurangan dana CSR karena membangun smelter membutuhkan dana besar dalam jangka panjang.

Walaupun bagian dari proses produksi industri pertambangan tersebut dilakukan, namun smelter tidak selalu terintegrasi atau dimiliki oleh pemegang konsesi pertambangan. Hal ini membuat sebagian hasil tambang yang diekspor dalam bentuk mentah dengan nilai tambah semakin rendah, karena memang dalam kenyataannya belum banyak tersedia smelter yang ada di dalam negeri.

Namun semenjak dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), maka kini seluruh perusahaan pertambangan mineral diwajibkan untuk memurnikan hasil tambangnya didalam negeri yang pada pelaksanannya paling lambat tahun 2014 mendatang.

UU Noor 4/2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut kini telah mendorong meningkatnya investasi smelter, karena fasilitas smelter yang ada masih terbatas sehingga untuk memenuhi ketentuan dari UU Pertambangan yang baru tersebut maka harus dibangun smelter baru.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…