Lima Sektor Industri Padat Karya Dapat Keringanan Pajak - Jumlah Pekerja Jadi Kriteria Pemberian Insentif

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah memberikan insentif untuk industri padat karya berupa keringanan pembayaran pajak penghasilan (PPh). Insentif tersebut diberikan kepada lima industri yaitu furniture, garmen, tekstil, mainan anak dan UKM.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengaku telah meneken aturan pemberian insentif tersebut. Namun, perusahaan yang diberikan insentif tersebut harus banyak menyerap tenaga kerja.\"Antara lain pendapatan, tapi antara lain juga berapa karyawan,\" ujar Hidayat di Jakarta, Selasa (27/8).

Untuk UMKM, lanjut dia, pihaknya juga memberikan beberapa syarat yaitu faktor omzet atau pendapatan harian.\"Tapi itu hanya salah satu kriteria, juga omzetnya,\" tukas dia.

Sebagaimana diketahui, krisis moneter dan krisis keuangan yang mengguncang Indonesia pada tahun 1998 serta 2008, sangat berpengaruh terhadap roda perekonomian Tanah Air. Namun, tidak semua sektor terguncang kala itu. Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terbukti lebih tahan terhadap guncangan krisis yang melanda.

\"UMKM sudah terbukti di Tahun 1997 dan 2008 menjadi penyangga ekonomi rakyat, mereka tidak begitu terpengaruh dengan pelemahan nilai tukar,\" ungkap Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis.

Namun, lanjut Harry, sektor tersebut sangat rentan terhadap gejolak inflasi. Harry mengatakan, untuk kondisi saat ini, pertumbuhan sektor UMKM relatif lebih stabil ketimbang sektor lain.\"Pertumbuhan tentu akan mengalami penurunan tetapi tidak sebesar penurunan di sektor lainnya,\" imbuh Harry.

Meski diakui sebagai penopang perekonomian saat badai krisis melanda, sayangnya dalam 4 paket regulasi pemerintah yang baru saja dirilis kemarin, tidak terlalu jelas kaitannya dalam memberi stimulus pada sektor UMKM.\"Khusus UMKM yang berorientasi ekspor mungkin bisa meningkat pertumbuhannya karena ada insentif potongan pajak 30 % karena itu aturan teknisnya harus jelas dulu, saya yakin UMKM tidak terlalu terpengaruh atas gejolak nilai tukar akhir-akhir ini,\" tutur Harry.

Keringanan Pajak

Di tempat berbeda Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar memaparkan kalau Kementerian Keuangan segera mengesahkan peraturan penundaan pajak dan keringanan pelunasan pajak bagi industri padat karya. \"Sudah dalam tahap finalisasi,” kata dia.

Kata Mahendra, Menteri Keuangan telah berkonsultasi dengan Komisi Keuangan DPR untuk menentukan industri apa saja yang mendapatkan insentif ini. \"Sudah disepakati, ada lima jenis industri padat karya, yaitu tekstil, garmen, alas kaki, mainan, dan furnitur,” ungkapnya.

Untuk kelima jenis industri itu, insentif yang diberikan adalah penundaan pembayaran pajak penghasilan pekerja diberikan sebesar 25% setiap bulannya. \"Untuk industri yang berorientasi ekspor bahkan pengurangan pajaknya sampai 50%,\" ujar Mahendra.

Adapun insentif berikutnya berupa kelonggaran pelunasan pembayaran pajak hingga April tahun depan. \"Kedua insentif ini bertujuan melindungi cash flow perusahaan agar lebih kondusif,\" Mahendra menjelaskan. Pemerintah berharap, dengan insentif ini, pengusaha tidak akan melakukan PHK di tengah kondisi pelemahan perekonomian dan tingginya ongkos produksi.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan kalau pemberian insentif ini tidak banyak bermanfaat.Lebih baik jika pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dapat melindungi iklim investasi dan keberlangsungan industri secara nyata. “Misalnya kebijakan pembatasan kenaikan upah buruh, jangan seperti tahun lalu,” ujarnya.

Untuk saat ini, kata Sofjan, kebijakan itu tidak akan banyak bermanfaat. Selama ini pun pengusaha kalau rugi tidak perlu bayar pajak. Justru masih ada peraturan yang membuat ongkos buruh menjadi mahal. “Peraturan-peraturan seperti larangan outsourcing dan tidak adanya batas kenaikan upah minimum buruh yang membuat pengusaha melakukan PHK,” tuturnya.

Bagi buruh sendiri, kebijakan ini dinilai tidak akan mendatangkan keuntungan apa-apa. “Yang bayar pajak mereka perusahaan, sehingga insentif pajak tidak berarti upah buruh menjadi lebih besar,” kata dia. Dia mengungkapkan, sepanjang tahun ini, justru 60 ribu buruh yang bekerja di industri padat karya telah di-PHK akibat upah tinggi.

Mereka berasal dari industri garmen, sepatu, dan elektronik. Para pengusaha saat ini memilih menggantikan tenaga mereka menggunakan mesin. “Justru di sini tenaga kerja yang dirugikan,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…