Target Pajak Semakin Sulit Dicapai

NERACA

Jakarta – Belum genap dua minggu, Presiden SBY mengumumkan target pajak yang hendak dicapai pada 2014, yaitu Rp1.310,2 triliun. Target pajak tersebut meningkat cukup signifikan dibanding target pendapatan pajak pada APBN-P 2013 sebesar 1.148,4 triliun. Seminggu kemudian, Presiden mengumumkan terdapat empat paket kebijakan ekonomi Pemerintah dalam merespon pelemahan Rupiah dan IHSG.

Salah satu dari empat paket tersebut adalah memperbaiki defisit transaksi berjalan. Caranya adalah dengan mendorong ekspor dan memberikan keringanan pajak kepada industri yang padat karya, padat modal, dan 30% hasil produksinya berorientasi ekspor. Dengan pemberian insentif tersebut dan banyak insentif lain yang diberikan Pemerintah, maka target penerimaan pajak akan semakin sulit dicapai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kismantoro Petrus mengaku pekerjaan Ditjen Pajak akan semakin berat. “Target pajak semakin berat,” kata Kismantoro kepada Neraca, Senin (26/8).

Lebih-lebih dengan tidak diamininya permintaan Ditjen Pajak dalam penambahan pegawai pajak. Target penerimaan pajak sebesar Rp1.310,2 triliun pada 2014 tersebut adalah target yang dibuat dengan asumsi terdapat penambahan pegawai pajak sebanyak 5.000 orang. Namun kenyataannya tidak demikian.

Butuh sebetulnya 30 ribu pegawai, tapi ya bolehlah 5 ribu, tapi yang disetujui MenPAN (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara) hanya 2 ribu. Ini seperti panen padi, tidak semakin banyak panennya kalau orangnya sedikit,” jelas Kismantoro.

Kismantoro mengakui, dengan banyaknya insentif pajak yang diberikan Pemerintah, pasti akan menurunkan kemungkinan pencapaian target. Namun begitu, Kismantoro berjanji bahwa Ditjen Pajak akan mengejar seluruh potensi pajak yang ada, termasuk Pajak Usaha Kecil Menengah (UKM).

Pajak UKM itu, diharapkan yang tadinya belum bayar, dengan adanya kemudahan ini jadi bayar,” ujar Kismantoro.

Untuk diketahui, target penerimaan perpajakan pada 2014 sebagian besar didapat dari pendapatan pajak dalam negeri sebesar Rp1.256,3 triliun dan sisanya dari pendapatan pajak perdagangan internasional sebesar Rp53,9 triliun. Pendapatan pajak dalam negeri dipecah ke dalam lima sumber, yaitu pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp591,6 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Rp518,9 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp25,5 triliun, Pendapatan Cukai sebesar Rp114,3 triliun, dan pendapatan pajak lainnya sebesar Rp6 triliun. [iqbal]

BERITA TERKAIT

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…