Kabupaten Sukabumi - PNS Minta BJB Rilis Penerima Restitusi

Sukabumi - Lambannya pembayaran restitusi kelebihan asuransi kredit profesi oleh Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Palabuhanratu, terus mendapat sorotan kalangan Pegawai negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sukabumi.

Para PNS ini meminta agar pihak BJB merilis nama-nama penerima restitusi apabila sebahagian PNS sudah menerima restitusi. “Sesuai janji pihak BJB pada sidang terdahuli di Badan Penyelesaian Sengketa konsumen (BPSK), kami meminta BJB agar merilis penerima dana restitusi,” ujar Tomy, seorang PNS di lingkungan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) kepada NERACA, Senin (26/8).

Tomy menyebutkan, khusus di lingkungan Diskoperindag, sedikitnya ada 20 orang yang telah melakukan pembaruan utang. “Dan masih banyak yang belum menerima restitusi sepefrti yang dijanjikan. BJB harus ingat, kelebihan dana asuransi itu murni milik nasabah,” ketus dia.

Secara terpisah, Kepala Sekretariat BPSK Kabupaten Sukabumi, Memed Jamaludin, menyesalkan sikap BJB yang kurang respon terhadap putusan BPSK maupun putusan Pengadilan Negeri. “Sangat jelas, putusan BPSK agar BJB membayar semua kelebihan asuransi nasabah. Adapun banding BJB ke PN Cibadak, dan mewajibkan BJB untuk membayar restitusi sebesar 35 persen, harus wsegera dilaksanakan dan membuat rilisnya agar para PNS tidak merasa dipermainkan,” tegas Memed.

Memed mempersilahkan adanya upaya hukum lainnya oleh PNS untuk menghadapi hasil putusan PN Cibadak. “Upaya class action oleh PNS salah satu langkah positif, apabila PNS merasa keberatan akan putusan PN. Sedangkan bagi PNS yang belum menerima restitusi karena tidak ikut melaporkan BJB ke BPSK, kami menghimbau agar melakukan pengaduan kolektif,” ungkap Memed.

Adanya ungkapan dari pihak BJB agar para PNS yang belum mendapatkan dana rstitusi menghubungi BPSK untuk upaya konsiliasi, kata Memed, merupakan langkah yang salah. BPSK, kata Memed, melakukan konsiliasi akibat dari pengaduan. “Kami tidak menangani upaya penagihan. BPSK adalah lemnbaga adhoc yang membuat suatu putusan akibat hukum konsumen,” terang Memed.

Di lain pihak, PNS lainnya mengatakan Pemkab Sukabumi harus berani melakukan pemutusan kerja sama pembayaran gaji melalui BJB. “Dulu sewaktu gaji di bank lainnya, tidak pernah terjadi hal demikian. Tetapi setelah di BJB yang katanya bank milik Pemprov Jawa Barat, malah PNS banyak dirugikan dari sisi kredit dengan bunga kredit profesi yang tinggi,” ungkap Nanang, pegawai Dinas Pengelolaan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebelumnya, pihak BJB  melalui staf divisi Coorporate Secretary, Jadi Kusmayadi, mengklaim tidak ada keluhan dari nasabah khususnya PNS terkait dana kelebihan asuransi. Bahkan ia meminta agar para PNS ini menghubungi BPSK untuk upaya konsiliasi. 

 

BERITA TERKAIT

Mentan dan Pemprov Targetkan Jabar Jadi Penghasil Padi Nasional

NERACA Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin berupaya memanfaatkan pompanisasi…

Badan Geologi Bandung Lakukan Penelitian Potensi Gempa di Sukabumi

NERACA Sukabumi - Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Sukabumi diteliti oleh Badan Geologi Bandung terkait dengan potensi terjadinya gempa. Penelitian tersebut…

Pj Gubernur Banten Keluarkan SE Penyesuaian Sistem Kerja Usai Lebaran

NERACA Serang - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Mentan dan Pemprov Targetkan Jabar Jadi Penghasil Padi Nasional

NERACA Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin berupaya memanfaatkan pompanisasi…

Badan Geologi Bandung Lakukan Penelitian Potensi Gempa di Sukabumi

NERACA Sukabumi - Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Sukabumi diteliti oleh Badan Geologi Bandung terkait dengan potensi terjadinya gempa. Penelitian tersebut…

Pj Gubernur Banten Keluarkan SE Penyesuaian Sistem Kerja Usai Lebaran

NERACA Serang - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem…