Hubungan Industrial - Menperin Siapkan Pedoman Penetapan Upah

NERACA

 

Jakarta - Gejolak antara buruh dengan pengusaha memang tidak pernah ada habisnya. Oleh karena itu Menteri Perindustrian MS Hidayat memastikan telah menyiapkan formula baru untuk menetapkan upah bagi para pekerja pada 2014 mendatang. Formula baru pengupahan tersebut akan dikategorisasikan berdasarkan sektor usaha padat karya, padat modal dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

\"Jadi saya menyiapkan SK (Surat Keputusan) Menteri Perindustrian untuk kategorisasi pengusaha padat karya, padat modal dan UMKM. Ini sudah saya sampaikan, saya juga sudah menyiapkan nett draf dari Inpres, isinya soal pedoman,\" terang Hidayat di Jakarta, Senin (26/8).

Lebih jauh lagi Mantan ketua Kadin ini mengatakan, SK ini nantikan akan menjadi pegangan bagi para menteri terkait serta pejabat pemerintah daerah terkait yang berwenang memutuskan besaran gaji yang diperoleh para pekerja.

\"Sifatnya sebagai pedoman beberapa menteri, gubernur, walikota khususnya yang mempunyai kewenangan menurut UU untuk mengesahkan suatu usulan penetapan UMP dari Dewan Pengupahan Nasional, ini diberi guidance oleh presiden,\" Kata Hidayat.

Dalam formula baru tersebut, pemerintah menghitung besaran gaji pekerja berdasarkan tingkat inflasi ditambah persentase dari komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Komponen tambahan ini nantinya akan didiskusikan terlebih dahulu antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

\"Rumusannya, inflation rate ditambah x% itu nanti ada komponen-komponen KHL yg harus disamakan, makanya nanti perdebatannya Sofjan (Ketua APINDO) sama Iqbal (Said Iqbal, Presiden Konfiderasi Serikat Pekerja Indonesia) disitu,\" tandasnya.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Franky Sibarani mengaku setuju dengan apa yang telah dikemukakan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dan Menteri Perindustrian MS Hidayat terkait penetapan upah.\"Saya sepakat yang disampaikan Hatta dan Pak Hidayat,\" ujar Franky.

Mengenai penetapan upah, Franky sepakat dengan dua usulan yakni penetapan kisaran dengan mekanisme yang tetap dan adanya jaminan keamanan di industri.\"Pertama, penetapan mengenai kisarannya tapi mekanismenya dipertahankan dan kedua bagaimana jaminan keamanan pada industri sehingga tidak terjadi penyelundupan,\" tuturnya.

Menurut Franky, penetapan upah pun perlu dipahami para serikat pekerja terkait kondisi ekonomi yang tengah bergejolak.\"Ada serikat pekerja yang paham mengenai seluk ekonomi dan ada juga yang tidak paham. Lebih banyak yang paham dari pada yang tidak. Konteksnya adalah bagaimana mengamankan kalau misalnya yang tidak paham melakukan aksi misalnya,\" pungkasnya.

Buruh Menolak

Di tempat berbeda, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak paket kebijakan pemerintah terkait upah buruh yang akan disesuaikan besaran kenaikannya dengan tingkat inflasi. Menurut KSPI, formula tersebut tak sesuai dengan tuntutan buruh.

\"Kami menolak kenaikan upah minimum yang hanya didasarkan pada inflasi plus sekian persen,\" kata Presiden KSPI Said Iqbal. Dia berpendapat formula itu bertentangan dengan peraturan-perundangan yang menyatakan upah buruh ditentukan berdasarkan survei biaya hidup layak.

Formula tersebut juga dinilai mengabaikan nilai kemanusiaan karena hanya berorientasi pada upah murah. Dia pun mengatakan KSPI akan memperjuangkan kenaikan upah minimum rata-rata 50 persen di tingkat nasional, terutama di DKI Jakarta menjadi Rp 3,7 juta.\"Sesuai isi pidato Presiden pada 16 Agustus 2013, yang menyatakan pemerintah tetap harus menjaga daya beli masyarakat,\" kata Said. Menurut dia, pidato itu dapat pula diartikan dengan menaikkan upah buruh ke tingkat yang layak dan tak kembali ke rezim upah murah.

Said pun berpendapat tak ada korelasi antara pelemahan nilai tukar rupiah dengan kebijakan upah buruh. \"Pelemahan rupiah ini lebih disebabkan utang dalam bentuk mata uang dollar AS yang berlebihan oleh pengusaha swasta hitam,\" tegas dia.

KSPI akan menggelar demonstrasi besar sebagai respons atas paket kebijakan ekonomi Pemerintah. Rencananya, sebut Said, demonstrasi akan digelar mulai 31 Agustus 2013, berawal di Bekasi dengan 20.000 buruh.Lalu, kata Said, demonstrasi akan kembali digelar pada 3 September 2013, melibatkan 5.000 buruh dari Froum Buruh DKI. Berikutnya pada 5 September 2013, direncanakan aksi se-Jabodetabek, dengan 30.000 buruh.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…