Pendapatan APBD Tergantung Pusat - Kembalikan Pengelolaan Ekonomi ke Sentralistik

NERACA

Jakarta - Pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih didominasi oleh dana perimbangan yang dikirimkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menunjukkan bahwa 66% dari seluruh pendapatan APBD berasal dari dana perimbangan. Kondisi APBD di pemerintah kabupaten/kota lebih buruk dari pemerintah provinsi.

Pengamat ekonomi Universitas Indonesia Eugenia Mardanugraha, menilai jika pengelolaan perekonomian di daerah lebih baik untuk disentralisasikan kembali, namun politik tetap desentralisasi. “Desentralisasi (ekonomi) itu tidak berhasil dan tidak efektif. Lebih baik kembali ke sentralisasi lagi. Untuk jabatan politis seperti bupati, walikota dan gubernur, itu desentralisasi tidak apa-apa. Tapi pengelolaan ekonomi itu harus di (pemerintah) pusat,” tegasnya kepada Neraca, Senin (26/8).

Bahkan, Eugenia merasa perekonomian di daerah kurang berjalan dengan maksimal, lantaran pendapatannya mengandalkan pemerintah pusat. Akan tetapi, belanja modalnya mayoritas digunakan untuk belanja pegawai. Hal ini pernah dicetuskan sendiri oleh Mendagri Gumawan Fauzi, yang mengakui 50% belanja pemerintah daerah digunakan untuk belanja pegawai.

Selain itu, lanjut dia, roda perekonomian daerah kurang berputar lantaran terbentur beberapa masalah. “APBD yang mayoritas untuk belanja pegawai itu adalah tidak produktif. Tidak ada proses produksi. Memang sulit cari uang di daerah. Ditambah birokrasi yang rumit. Kalau investor mau masuk kabupaten, harus melewati ‘pintu’ pemerintah provinsi. Padahal, pemerintah provinsi masih kental dengan budaya korupsi yang tentu menyulitkan investor untuk berinvestasi,” jelas Eugenia.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, apabila perekonomian dikembalikan ke sentralisasi atau dikelola pusat, tentunya, investor akan meminta izin ke pemerintah pusat. Setelah mendapat izin baru bisa berinvestasi di daerah tujuannya. Dengan demikian, tidak usah meminta izin lagi pemerintah provinsi. Sistem ini, dinilai Eugenia, akan jauh lebih baik dan mengurangi praktik-praktik penyimpangan.

Data Kemendagri menunjukkan, pada 2012, total pendapatan APBD sebesar Rp577,08 triliun. Dana perimbangan sebesar Rp381,07 triliun mengambil porsi 66% dari seluruh pendapatan APBD. Sisanya sebesar 20% pendapatan berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) dan 14% dari pendapatan lain-lain yang sah.

Apabila dijabarkan lebih dalam lagi, kondisi APBD pemerintah kabupaten/kota jauh lebih parah ketimbang APBD pemerintah provinsi. Pada tahun lalu, pendapatan APBD pemerintah kabupaten/kota dari pemerrintah pusat lewat dana perimbangan rata-rata sebesar 79%. Sementara pendapatan APBD pemerintah provinsi dari dana perimbangan hanya sebesar 34%.

Menanggapi data ini, Eugenia pun menyayangkan proporsi dana perimbangan yang begitu besar menyumbang pendapatan APBD. “Sebetulnya sumberdaya alam yang besar-besar ada di (pemerintah) daerah itu bisa saja dikelola dan masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) yang kemudian dapat mengurangi kebergantungan pemerintah daerah terhadap dana perimbangan dari (pemerintah) pusat. Tapi pemerintah daerah malah membuat rumit dengan izin yang berbelit-belit,” papar Eugenia. [iqbal]

BERITA TERKAIT

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…

Sumber Daya Air Jadi Prioritas Pembangunan IKN

  NERACA Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan sektor sumber daya air (SDA) dan infrastrukturnya menjadi…

Tingkat Kepatuhan DHE SDA Cukup Baik

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, tingkat kepatuhan (compliance) untuk devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…