Selamatkan Harga Saham - Semen Indonesia Masih Kaji Buyback Saham

NERACA

Jakarta – Menyusul instruksi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan agar BUMN melakukan  buyback saham terhadap saham dipasar yang sudah terdiskon, disambut baik PT Semen Indonesia Tbk (SMGR). Hanya saja perseroan masih terus melakukan kajian secara internal terkait pembelian saham kembali atau buyback.

Seketaris Perusahaan PT Semen Indonesia Tbk, Agung Wiharto mengatakan, perseroan saat ini sedang mempelajari peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperbolehkan melakukan buyback dan tim manajemen juga terus memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), “Kita punya ketentuan batas penurunannya dan saat ini sedang dikaji oleh Direktur Keuangan. Kalau terus menurun kita lakukan buyback, kalau naik kembali kita tidak buyback,\"kata dia di Jakarta, Senin (26/8).

Dia menyebutkan, perseroan sudah menyiapkan dana sebesar Rp 500 miliar yang bersumber dari kas inetrnal jika langkah buyback dilakukan. Diketahui, pada 30 Juni 2013, perseroan memiliki kas sebesar Rp3 triliun. \"Secara fundamental kita siap, kas kita juga saat ini masih kuat,\" ucap dia.

Sebagai informasi, Senin awal pekan kemarin harga saham PT Semen Indonesia Tbk mengalami penurunan 500 poin atau 3,72% menjadi Rp12.950 per saham. Padahal, saat pembukaan hari ini saham SMGR berada di level Rp13.250.

Sebelumnya, OJK merilis peraturan baru Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan. Disebutkan dalam aturan baru tersebut, OJK memberi batasan maksimal pembelian saham hingga 20% dari modal disetor tanpa persetujuan RUPS.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, peraturan baru ini dibuat untuk menanggulangi kondisi yang semakin parah, sehingga peraturan baru tersebut dapat  memberikan kemudahan bagi emiten atau perusahaan publik dalam melakukan pembelian kembali sahamnya, “Hal ini bertujuan untuk mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan serta memberikan kemudahan bagi emiten atau perusahaan publik dalam melakukan pembelian kembali sahamnya,”paparnya.

Analis PT Investa Saran Mandiri, Kiswoyo A.Joe pernah bilang, langkah buy back dapat mengangkat harga saham. Meski demikian, emiten dapat melakukan buy back minimal 25%, misalkan dari jumlah saham yang beredar di pasar sekitar 40%, “Kalau buyback saham hanya sekitar 5%-10% dinilai tak terlalu pengaruh,”jelas dia. (bani)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…