Ekspektasi Pasar Terhadap Buy Back Saham

Instruksi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan agar BUMN melakukan buy back saham untuk menyelamatkan indeks BEI yang terus terkoreksi, mendapatkan respon positif dari pelaku pasar. Pasalnya, pembelian buy back saham diyakini bisa meredam fluktuasi pasar.

Analis PT Investa Saran Mandiri, Kiswoyo A.Joe mengatakan, langkah buy back dapat mengangkat harga saham. Meski demikian, emiten dapat melakukan buy back minimal 25%, misalkan dari jumlah saham yang beredar di pasar sekitar 40%, “Kalau buyback saham hanya sekitar 5%-10% dinilai tak terlalu pengaruh,”ujar dia di Jakarta akhir pekan kemarin.

Dia mengakui, memang buy back itu dapat mengurangi jumlah saham di pasar tetapi kondisi bursa saham fluktuaktif diharapkan dapat mengendalikan harga saham. Menurutnya, semakin likuid maka harga saham sulit dikendalikan dan dengan masa seperti ini pelaku pasar ingin sahamnya tetap, dan berharap tidak turun tajam.

Kiswoyo mengharapkan, setelah bursa saham stabil, emiten diharapkan dapat menjual kembali sahamnya ke publik. \"Kalau sudah stabil emiten itu sebaiknya jual saham. Akan tetapi kadang ada yang lupa,\" kata Kiswoyo.

Sementara itu, Kepala Riset PT Universal Broker Securities, Satrio Utomo mengatakan, pelaku pasar harus melihat apakah krisis ini hanya temporer saja atau berlangsung lama. \"Kalau krisis ini lama maka buy back tidak efektif karena itu menghabiskan kas perseroan,\" ujar Satrio.

Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya Tbk, Natal A Pardede menuturkan, peluang perseroan melakukan buy back terbuka. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan perusahaan terbuka untuk melakukan pembelian kembali saham untuk meredam fluktuasi pasar.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, guna mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Untuk itu OJK memberikan kemudahan bagi emiten atau perusahaan publik dalam melakukan pembelian kembali sahamnya.
Menurut Muliaman, laju IHSG selama tiga hari berturut-turut dikumulatifkan turun sebesar 15%. Dalam kondisi tersebut, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya sampai batas maksimal 20% dari modal disetor tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Perusahaan baru dapat melakukan pembelian kembali saham tersebut, kata Muliaman, setelah menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI. Syaratnya paling lambat tujuh hari bursa setelah terjadinya kondisi pasar sebagaimana dimaksud di atas. Pembelian kembali tersebut hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi dimaksud. (bani)

BERITA TERKAIT

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

KEJU Bagikan Dividen Final Rp79,50 Miliar

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Mulia Boga Raya Tbk. (KEJU) memutuskan membagikan dividen final tahun buku 2023 sebesar…

BUMI Bukukan Laba Bersih US$67,6 Juta

Di kuartal pertama 2024, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) membukukan laba bersih senilai US$67,6 juta atau setara Rp1,09 triliun (kurs…

BERITA LAINNYA DI

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

KEJU Bagikan Dividen Final Rp79,50 Miliar

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Mulia Boga Raya Tbk. (KEJU) memutuskan membagikan dividen final tahun buku 2023 sebesar…

BUMI Bukukan Laba Bersih US$67,6 Juta

Di kuartal pertama 2024, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) membukukan laba bersih senilai US$67,6 juta atau setara Rp1,09 triliun (kurs…