Ekspektasi Pasar Terhadap Buy Back Saham

Instruksi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan agar BUMN melakukan buy back saham untuk menyelamatkan indeks BEI yang terus terkoreksi, mendapatkan respon positif dari pelaku pasar. Pasalnya, pembelian buy back saham diyakini bisa meredam fluktuasi pasar.

Analis PT Investa Saran Mandiri, Kiswoyo A.Joe mengatakan, langkah buy back dapat mengangkat harga saham. Meski demikian, emiten dapat melakukan buy back minimal 25%, misalkan dari jumlah saham yang beredar di pasar sekitar 40%, “Kalau buyback saham hanya sekitar 5%-10% dinilai tak terlalu pengaruh,”ujar dia di Jakarta akhir pekan kemarin.

Dia mengakui, memang buy back itu dapat mengurangi jumlah saham di pasar tetapi kondisi bursa saham fluktuaktif diharapkan dapat mengendalikan harga saham. Menurutnya, semakin likuid maka harga saham sulit dikendalikan dan dengan masa seperti ini pelaku pasar ingin sahamnya tetap, dan berharap tidak turun tajam.

Kiswoyo mengharapkan, setelah bursa saham stabil, emiten diharapkan dapat menjual kembali sahamnya ke publik. \"Kalau sudah stabil emiten itu sebaiknya jual saham. Akan tetapi kadang ada yang lupa,\" kata Kiswoyo.

Sementara itu, Kepala Riset PT Universal Broker Securities, Satrio Utomo mengatakan, pelaku pasar harus melihat apakah krisis ini hanya temporer saja atau berlangsung lama. \"Kalau krisis ini lama maka buy back tidak efektif karena itu menghabiskan kas perseroan,\" ujar Satrio.

Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya Tbk, Natal A Pardede menuturkan, peluang perseroan melakukan buy back terbuka. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan perusahaan terbuka untuk melakukan pembelian kembali saham untuk meredam fluktuasi pasar.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, guna mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Untuk itu OJK memberikan kemudahan bagi emiten atau perusahaan publik dalam melakukan pembelian kembali sahamnya.
Menurut Muliaman, laju IHSG selama tiga hari berturut-turut dikumulatifkan turun sebesar 15%. Dalam kondisi tersebut, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya sampai batas maksimal 20% dari modal disetor tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Perusahaan baru dapat melakukan pembelian kembali saham tersebut, kata Muliaman, setelah menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI. Syaratnya paling lambat tujuh hari bursa setelah terjadinya kondisi pasar sebagaimana dimaksud di atas. Pembelian kembali tersebut hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi dimaksud. (bani)

BERITA TERKAIT

Laba Mandiri Herindo Adiperkasa Naik 78,04%

Di tiga bulan pertama 2024, PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk(MAHA) membukukan laba bersih Rp73,204 miliar atau naik 78,04% dibanding periode…

Anak Usaha HRUM Raih Pinjaman US$620 Juta

Danai ekspansi bisnisnya, PT Tanito Harum Nickel, anak usaha PT Harum Energy Tbk(HRUM) meraih fasilitas pinjaman senilai US$ 620 juta…

Sawit Sumbermas Raup Laba Rp512,25 Miliar

Laba bersih PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) tercatat sebesar Rp512,25 miliar pada tahun 2023 atau anjlok 72,1% dibanding tahun…

BERITA LAINNYA DI

Laba Mandiri Herindo Adiperkasa Naik 78,04%

Di tiga bulan pertama 2024, PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk(MAHA) membukukan laba bersih Rp73,204 miliar atau naik 78,04% dibanding periode…

Anak Usaha HRUM Raih Pinjaman US$620 Juta

Danai ekspansi bisnisnya, PT Tanito Harum Nickel, anak usaha PT Harum Energy Tbk(HRUM) meraih fasilitas pinjaman senilai US$ 620 juta…

Sawit Sumbermas Raup Laba Rp512,25 Miliar

Laba bersih PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) tercatat sebesar Rp512,25 miliar pada tahun 2023 atau anjlok 72,1% dibanding tahun…