Standarisasi Produk Tembakau Berdampak Negatif Pada Industri Rokok

NERACA

 

Jakarta - Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) merupakan upaya Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk standarisasi produk tembakau dunia dinilai akan berdampak negatif terhadap industri rokok.

Ketua Komite Tetap Industri Makanan, Minuman dan Tembakau Kamar Dagang dan Industri Indonesia Thomas Darmawan mengatakan saat ini seluruh industri rokok besar maupun kecil menolak adanya ratifikasi kerangka kerja tersebut. \"Industri rokok skala kecil dan besar menolak ratifikasi FCTC,\" ujar Thomas di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, kerangka kerja pengendalian tersebut merupakan pelarangan industri rokok nasional untuk berkembang, bukan untuk melakukan pengendalian atau pembatasan. Sehingga semua industri kompak menolak dan meminta pemerintah membatalkan rencana ratifikasi. \"Mudah-mudahan mampu menjelaskan posisi industri,\" tegas dia.

Tahun ini produksi rokok ditargetkan mencapai 332 miliar batang. Target tersebut kemungkinan besar akan meleset jika pemerintah bersikeras meratifikasi FCTC.

Sementara itu, Ketua DPP Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Nurtantio Wisnu mengatakan, apabila pemerintah tetap menerapkan ratifikasi tersebut, maka yang paling terkena dampak adalah industri rokok rumahan atau kretek. Padahal, tahun lalu industri rokok tersebut mampu memproduksi 301 miliar batang.

\"Sudah jelas bahwa efek terparah dari FCTC adalah eliminasi produk rokok kretek. Dengan berbagai standar yang dipakai di FCTC, sama saja aturan itu menegaskan bahwa kretek tak boleh diproduksi di Indonesia,\" kata dia.

Data Kementerian Perindustrian menyebutkan kapasitas produksi rokok kretek nasional mencapai 90 persen dari total produksi rokok nasional. Sementara, ekspor rokok kretek mencapai 5-8 persen dari total produksi rokok kretek nasional.

Apabila FCTC diterapkan, lanjut dia, industri rokok besar masih bisa saja melakukan modifikasi produk rokok. Sementara pengusaha rokok kecil di daerah dengan modal kecil yang khusus memproduksi rokok kretek, dengan bahan campuran cengkeh dan tembakau, bakal keteteran. \"Melarang kretek sama saja menghilangkan tanaman tembakau di Indonesia,\" tegasnya.

Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang akan diberlakukan pada tahun 2014 mendatang bakal membuat produk tembakau lokal tersisih. Padahal, produk tembakau dari Indonesia sudah memiliki ciri khas sendiri.

Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh mengatakan apabila pemerintah tetap memberlakukan FCTC maka akan ada pengurangan pekerja di sektor industri rokok, bahkan juga merugikan para petani tembakau. \"Bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi PHK besar-besaran hingga pabrik gulung tikar,\" ujarnya.

Padahal, lanjut dia, secara keseluruhan pekerja di sektor industri tembakau menyerap tenaga kerja sekitar 4,1 juta tenaga kerja. Dari jumlah itu 93,77 persen diserap kegiatan usaha pengolahan tembakau, seperti pabrik rokok. Sedangkan, penyerapan di sektor pertanian tembakau menyerap sekitar 6,23%.

\"Lebih rincinya 1,25 juta orang telah menggantungkan hidupnya bekerja di ladang cengkeh dan tembakau, 10 juta orang terlibat langsung dalam industri rokok, dan 24,4 juta orang terlibat secara tidak langsung dalam industri rokok,\" lanjut dia.

Poempida menegaskan visi misi Presiden SBY adalah ingin menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan inklusif. Salah satu definisi dari pertumbuhan ekonomi yang berkualitas adalah mengamanatkan kepada pemerintah untuk melakukan akselerasi maupun peningkatan bagaimana setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi itu mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 450.000 orang.

\"Dalam konteks rencana Menkes meratifikasi FCTC, sama halnya Menkes mengingkari visi misi Presiden SBY,\" tegas dia.

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai ratifikasi konvensi pengawasan tembakau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) bakal memukul industri kecil tembakau.

Sekretaris Jenderal GAPPRI Hasan Aoni Aziz mengatakan industri rokok paling terkena imbas bila Indonesia meratifikasi FCTC. \"Ini menandakan bertemunya rezim standard dengan globalisasinya dengan rezim kesehatan dunia,\" katanya.

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tembakau merupakan copy paste dari FCTC. \"Indonesia diberondong oleh Paman Sam, yang satu baru mulai yang lain sudah masuk,\" katanya.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…