Ekonomi RI Berstatus Waspada - Ekspor Mineral Bakal Semakin Bebas?

NERACA

 

Jakarta – Keadaan ekonomi Indonesia diprediksi sedang dalam keadaan “waspada”. Situasi saat ini nilai tukar rupiah berada di level Rp11.000 per dolar Amerika atau tertinggi dalam 3 tahun terakhir. Guna mengantisipasi datangnya krisis, Pemerintah meyiapkan 4 pekat kebijakan guna ekonomi Indonesia bisa selamat dari ancaman krisis. Diantara paket kebijakan tersebut, terdapat dua kebijakan yang meliberalisasi dan pangan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengungkapkan bahwa Pemerintah akan merevisi sementara terhadap aturan mengenai peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian melalui Peraturan Menteri (Permen) Minerba No.7 tahun 2012. Dengan merevisi aturan tersebut, perusahaan-perusahaan minerba diperbolehkan melakukan ekspor tanpa ada pembatasan.

Jero menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan Pemerintah untuk menggenjot ekspor dan nantinya bisa memperbaiki neraca transaksi berjalan dan neraca perdagangan. “Ini karena nggak normal, kita musti selamatkan diri. Negara ini harus diselamatkan dulu. Nanti kalau sudah normal, kita kembali lagi,” kata Jero, akhir pekan kemarin.

Ia mengakui, hal tersebut akan mengganggu agenda hilirisasi yang selalu digembor-gemborkan selama ini. Jero menilai itu layak dilakukan untuk menyelematkan negara. Namun, menurut dia, Pemerinyah tetap akan melakukan pengawasan untuk menjaga agar perusahaan tidak mengeruk hasil bumi secara berlebihan. Seperti dengan penerapan bea keluar sebesar 20%.

\"Ya nggak dikeruk habis-habisan, tentu kan ada aturannya. Tapi maksudnya ini kan relaksasi agar kita bisa selamat ekonomi kita. Tentu ada yang dikorbankan sedikit dalam situasi emergency begini,\" jelasnya.

Tidak hanya sektor energi saja yang diperbolehkan melakukan impor tanpa ada batasan. Pemerintah juga membuka kran impor pangan dan hortikultura. Awalnya Pemerintah membatasi impor hortikultura dan daging dengan sistem kuota. Namun, kali ini Pemerintah menggantinya dengan mekanisme tarif atau harga.

Menteri Keuangan Chatib Basri beralasan, rumitnya tata niaga pangan dan impor telah membuat kenaikan harga pangan yang cukup signifikan dan menimbulkan inflasi sehingga Surat Utang Negara dan Bond (obligasi) pemerintah yang diperdagangkan menjadi tidak menarik.

Tetapi Chatib menegaskan penetapan mekanisme harga terhadap impor bahan pangan ini merupakan bentuk proteksi pemerintah terhadap petani lokal. “Kenapa harga daging dan hortikultura selama ini naik tinggi? Karena impornya berupa tata niaga. Yang kita buat hari ini adalah tata niaga dalam bentuk kuota dihapuskan, dirubah menjadi mekanisme harga,” ujar Chatib.

Dia menyebut penetapan mekanisme tarif dan harga tersebut akan mengacu kepada harga komoditas di pasaran lokal sehingga tidak akan memberatkan petani. “Kan ini bukan enggak ada proteksi, perlindungan kuota tuh kebutuhan dalam negeri misalnya 1.000 izin kuota yang diberikan 200, sedangkan perlindungan tarif kebutuhan 1.000 masuk semua tapi tarif tinggi. Jadi ada perlindungan proteksinya terhadap barang lokal, karena ada varietas harga,” jelas Chatib.

Dia mengungkapkan, ide ini datang dari dua Menteri teknis dalam bidang perdagangan dan hortikultura yaitu Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan Menteri Pertanian Suswono. “Ide ini datang dari pak Gita dan pak Suswono dan ini bukan liberalisasi. Berapa perlindungannya tanya mereka, tetapi jelas restriksi impor akan lebih less,” tukas Chatib.

Alokasi Belanja

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Dr.Enny Sri Hartati menilai bahwa Pemerintah harus memperhatikan dan memberikan alokasi belanja lebih yang terkait dengan pangan dan energi, namun bukan dengan membuka kran impor melainkan dengan memberikan subsidi kepada kedua sektor tersebut. “Dengan memberikan subsidi kepada kedua sektro tersebut, maka bisa menggenjot pertumbuhan dari sisi produksi,” ungkap Enny.

Di sektor pangan, Enny mengatakan keberpihakan Pemerintah di sektor pangan masih kurang lantaran anggaran untuk Kementerian Pertanian yang menjadi backbone masalah pangan masih sedikit. \"Dengan Pemerintah memberikan tambahan anggaran untuk pangan, maka nantinya akan tercipta peningkatan produktivitas. Hasilnya, Indonesia tidak akan ketergantungan terhadap impor dan nantinya defisit neraca perdagangan yang disebabkan dari impor pangan akan berkurang. Ujungnya adalah, para petani mendapatkan hasilnya dengan peningkatan daya beli,\" tuturnya.

Sementara di sektor energi, ia menjelaskan alokasi anggaran APBN untuk BBM yang mencapai Rp300 triliun harus dikurangi agar tidak lagi ketergantungan terhadap BBM. Belum lagi, hampir seluruh BBM berasal dari impor dan defisit neraca perdagangan Indonesia berasal dari impor migas. \"Pemerintah harus bisa memangkas anggaran untuk BBM dialihkan untuk infrastruktur gas. Kalau impor bbm dipangkas, maka defisit neraca perdagangan bisa mengecil dan nantinya nilai tukar rupiah bisa terkendali,\" tegasnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…