OJK Rilis Aturan Baru - Beri Ruang Bagi Emiten, Buyback Saham Maksimal 20%

NERACA

Jakarta – Anjlkonya pasar saham di Bursa Efek Indonesia dan nilai tukar rupiah dalam sepekan kemarin, membuat pemerintah sibuk mengeluarkan emapat paket kebijakan ekonomi. Langkah yang sama juga dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelamatkan pasar saham dengan mengeluar peraturan baru terkait buyback saham Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.

Informasi tersebut disampaikan OJK dalam siaran persnya di Jakarta akhir pekan kemarin. Disebutkan dalam aturan baru tersebut, OJK memberi batasan maksimal pembelian saham hingga 20% dari modal disetor tanpa persetujuan RUPS.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, peraturan baru ini dibuat untuk menanggulangi kondisi yang semakin parah, Sehingga peraturan baru tersebut dapat  memberikan kemudahan bagi emiten atau perusahaan publik dalam melakukan pembelian kembali sahamnya.“Guna mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan serta memberikan kemudahan bagi emiten atau perusahaan publik dalam melakukan pembelian kembali sahamnya,

Dijelaskan pula, kondisi pasar dianggap berfluktuasi secara signifikan jika IHSG di BEI selama tiga hari bursa berturut-turut secara kumulatif turun 15% atau lebih, atau kondisi lain yang ditetapkan OJK. Dalam kondisi tersebut, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya sampai batas maksimal 20% dari modal disetor tanpa persetujuan RUPS.

Selain itu, dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa perusahaan dapat melakukan pembelian kembali saham tersebut setelah menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI paling lambat 7 hari bursa setelah terjadinya kondisi pasar sebagaimana dimaksud di atas. Pembelian kembali tersebut hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi dimaksud.

Dia juga menjelaskan bahwa saham hasil pembelian kembali dapat dialihkan antara lain dengan cara dijual baik di bursa efek maupun di luar bursa efek dengan ketentuan pelaksanaannya setelah 30 hari sejak pembelian kembali saham perusahaan dilaksanakan seluruhnya atau setelah berakhirnya masa pembelian kembali. Dijelaskan juga bahwa harga pengalihan saham tidak boleh lebih rendah dari harga rata-rata pembelian kembali saham perusahaan.“Jika saham hasil pembelian kembali dijual melalui BEI, ada ketentuan lain yaitu transaksi jual hanya dapat dilaksanakan melalui 1 Anggota Bursa, transaksi jual hanya dapat dilakukan setelah 30 menit sejak pembukaan sampai dengan 30 menit sebelum penutupan perdagangan , terakhir jumlah penjualan kembali saham pada setiap hari paling banyak sebesar 20%  dari jumlah seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan”, jelas dia.

Selain itu, emiten atau perusahaan publik tetap diwajibkan mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum dilaksanakannya penjualan saham hasil pembelian kembali.

Belum Dinilai Parah

Akhir pekan lalu, Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyatakan, kondisi ekonomi saat ini belum seperti kondisi krisis 2008 sehingga pihaknya belum terlalu banyak kebijakan yang diambil. Pada 2008, IHSG turun hingga 50%, dan emiten khususnya BUMN diberikan kemudahan untuk melakukan buyback tanpa harus RUPS. “Pada 2008, indeks turun hingga 50%, tapi sekarang tidak seperti itu. Kita cermati, tapi tidak memprediksi. Jika dibandingkan kondisi pasar saha tidak berada di posisi tersebut. Kita akan pantau terus”, jelas dia.

Diakuinya, OJK tidak dapat berbuat banyak karena pada dasarnya pasar modal tidak bisa diintervensi regulator. Kecuali pada saat yang ditengarai kondisinya sudah sedemikian rupa sehingga pengawas harus mengambil tindakan atau relaksasi beberapa ketentuan, baru piuhaknya akan mengambil langkah intervensi.“Secara fundamental, emiten kita masih bagus yang terjadi saat ini adalah dampak dari makro global dan juga beberapa tekanan domestik. Jika kita lihat di market saat ini belum ada yang dapat kita lakuakn, kecuali terjadi penurunan lagi, baru kita akan ambil langkah”, jelas dia. (nurul)

 

 

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…