Masa Transisi Sampai 6 Bulan - Akhir Tahun, Aturan Free Float Rampung

NERACA

Jakarta – Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) membatasi aturan mengenai minimal pelepasan saham perdana ke publik (free float) masih terus dikaji dan ditargetkan akhir selesai. Hingga saat ini, pihaknya tengah membahas ekuitas untuk diterapkan dalam aturan baru tersebut.

Kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen, peraturan free float tidak hanya berlaku bagi perusahaan yang akan listing di BEI, tetapi emiten yang telah tercatat sahamnya di papan perdagangan juga harus mengikuti aturan ini, “Namun bagi emiten yang sudah tercatat, perlu masa transisi karena harus menerbitkan saham baru, melaksanakan RUPS dan lain-lain yang tidak mungkin dilakukan dalam satu atau dua hari.,”ujar dia di Jakarta akhir pekan kemarin.

Hoesen memperkirakan, masa transisi emiten lama untuk mengikuti aturan baru ini sekitar 6 sampai 12 bulan. Kemudian mengenai jumlah minimal saham yang akan dilepas, dia mengusahakan berada di kisaran 20% dengan pertimbangan negara lain yang membuat peraturan diatas 20% saham minimal yang akan dilepas calon emiten.

Free float adalah saham yang beredar di publik yang biasanya dimiliki investor ritel. Nantinya jumlah saham free float  yang menentukan likuiditas perdagangan saham suatu emiten di BEI. Sebab, terdapat beberapa calon emiten yang melaksanakan IPO tahun ini dengan melepas saham hanya 10% saham ke publik, namun free float-nya hanya 2%.  Akibatnya, pergerakan saham emiten tersebut diperkirakan akan kurang likuid ditransaksikan investor.

Dalam meramu aturan tersebut, BEI bekerjasama dengan OJK yang sebelumnya direncanakan jumlah minimal saham yang dilepas adalah 15%. Selain untuk menjaga likuiditas pasar diharapkan dengan diterapkannya peraturan baru ini akan memperbesar volume perdagangan di pasar modal yang memang saat ini belum ada kewajiban untuk emiten dalam melepas jumlah sahamnya.

Sebelumnya, dia juga berujar bahwa  semakin banyak saham yang akan dilepas perusahaan, maka hal ini dapat meningkatkan aktivitas perdagangan di BEI. “Selama ini tidak ada kewajiban, kami akan buat peraturan BEI dengan kepemilikan saham ke publik sebesar 15%”, ungkapnya.

Jika melihat emiten yang listing di BEI, rata-rata hanya melepas sahamnya dibawah 20%, sebut saja Cipaganti yang pada Juli lalu melepas 361,11 juta lembar atau 10% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO, dengan target dana yang bakal diperoleh sekitar Rp69 miliar.

Asal tahu saja, selama ini BEI masih mengacu berdasarkan aturan I-A BEI tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham, batas minimal porsi saham publik bagi calon emiten adalah 10%. (nurul)

 

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…