Kasasi Atas Putusan PKPU BLTA Ditolak MA

NERACA

Jakarta- Manajemen PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) mengaku kasasi atas putusan PKPU yang telah diajukan perseroan terkait rencana restrukturisasi utang obligasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) Indonesia. Informasi tersebut disampaikan manajemen perseroan dalam keterangan resminya di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Disebutkan, keputusan tersebut diterima pada 29 Juli 2013. Pernyataan resmi MA atas keputusan tersebut diharapkan keluar dalam empat minggu ke depan. Kasasi atas putusan PKPU ini sebelumnya diajukan 6 pemegang obligasi Indonesia untuk mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengesahkan rencana restrukturisasi sebagaimana telah disetujui oleh para kreditur perseroan tanggal 14 Maret 2013 sebagai bagian dari proses PKPU.

Sementara terkait peraturan perusahaan di Singapura yang melibatkan anak perusahaan perseroan, pengadilan tinggi Singapura telah memperpanjang validitas proteksi hingga 27 September 2013. Keputusan tersebut diperoleh dalam sidang lanjutan 30 Juli 2013. Dengan adanya keputusan ini, pihak manajemen meyakini akan memberikan kesempatan kepada anak perusahaan untuk menyajikan rencana komposisi masing-masing dengan maksud untuk menyelesaikan utangnya.

Perpanjangan validitas proteksi oleh pengadilan tinggi Singapura atas beberapa anak perusahaan perseroan sebelumnya telah diperoleh perseroan dengan perpanjangan waktu hingga 25 Juni 2013 berdasarkan ketentuan 210 (10) peraturan perusahaan Singapura. Kemudian, pada sidang tanggal 25 Juni 2013, pengadilan tinggi Singapura telah memperpanjang proteksi tersebut hingga 31 Juli 2013.

Atas keputusan pengadilan di Singapura tersebut terkait dengan anak perusahaan juga telah diterima pengakuannya di Amerika Serikat berdasarkan ketentuan 15 Kode Kepailitan Amerika Serikat. Ini berkaitan dengan 3 entitas Gramercy yang bernama Gramercy Distressed Opportunity Fund II, Gramercy Distressed Opportunity Fund Ltd, dan Gramercy Emerging Markets Fund (Grup Gramercy) yang telah mengajukan petisi atas perseroan berdasarkan ketentuan 11 kode kepailitan Amerika Serikat.

Meskipun saat ini kasasi atas putusan PKPU telah ditolak, pihak manajemen menegaskan akan terus berupaya untuk mengimplementasikan rencana restrukturisasi sebagaimana yang telah disetujui dalam rencana restrukturisasi. Selain itu perseroan juga akan terus bekerja sama dengan para kreditur untuk mendokumentasikan secara baik syarat dan ketentuan dari rencana restrukturisasi. (lia)

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…