UU Lembaga Keuangan Mikro Berjalan 2015 - LKM Tanpa Izin OJK, Denda Rp1 Miliar

NERACA

Jakarta – Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) akan mulai berjalan pada 2015 atau dua tahun setelah Undang – Undang disahkan. Dalam masa dua tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendetailkan penjabaran aturan-aturan yang diperlukan serta melakukan sosialisasi. OJK adalah lembaga yang nantinya akan memberikan izin dan melakukan pengawasan LKM. LKM yang belum mempunyai izin, akan didenda sebesar Rp50 juta sampai Rp1 miliar.

Perlu 3 PP (Peraturan Pemerintah) dan 12 aturan yang dikeluarkan lewat POJK (peraturan OJK) untuk mendetailkan Undang – Undang LKM. Dua belas aturan itu tentunya akan kami padukan pada sebuah Peraturan OJK. Ada 12 amanat yang akan dipadukan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani pada acara Sosialisasi Undang – Undang LKM di Jakarta, Kamis (22/8).

Peraturan pelaksanaan, lanjut Firdaus, harus diselesaikan dalam dua tahun. Awal Januari 2015 LKM harus sudah siap untuk dilakukan pembinaan, pengawasan, maupun perizinannya.

Dua belas aturan yang perlu didetailkan oleh OJK di antaranya besaran modal LKM, Permodalan LKM, Kepemilikan LKM, tata cara perizinan usaha, dan kegiatan usaha LKM.

Menurut Undang – Undang LKM, nantinya LKM hanya dapat dimiliki oleh empat komponen. Pertama, warga negara Indonesia. Kedua, badan usaha milik desa/kelurahan. Ketiga, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dan keempat adalah koperasi.

Seluruh pengawasan LKM nantinya akan dipusatkan di OJK, tidak terpecah-pecah seperti yang berjalan saat ini. Sebut saja Koperasi Simpan Pinjam. Saat ini, Koperasi Simpan Pinjam berada di bawah pengawasan Kementerin Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Dua tahun lagi akan beralih ke OJK.

Anggota DPR dari Komisi XI Nusron Wahid mengatakan, tidak baik kalau nanti izinnya ke OJK, tetapi pengawasannya dilakukan oleh Kementerian Koperasi. Selain menjadi banyak cabang jika dipecah antara perizinan dan pengawasan, Sumber Daya Manusia (SDM) dari yang saat ini mengawasi juga patut diragukan.

Dinas Koperasi yang sekarang mengawasi Koperasi Simpan Pinjam ini, mereka yang SDM-nya tidak pernah belajar keuangan. Karena itu, tidak cocok untuk mengawasi,” kata Nusron dalam kesempatan yang sama.

Seluruh LKM yang ada saat ini harus sesegera mungkin mengikuti aturan dalam UU LKM atau aturan-aturan turunan yang akan diselesaikan dalam dua tahun ke depan. “Lembaga yang existing harus mengurus izinnya pada OJK,” kata Nusron.

Terdapat lima sanksi yang dapat dikenakan dalam pelanggaran UU LKM ini. Pertama adalah denda uang. Kedua, peringatan tertulis. Sanksi ketiga adalah pembekuan kegiatan usaha.

Keempat, pemberhentian direksi atau pengurus LKM dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan OJK. Sementara sanksi terakhir adalah pencabutan izin usaha.

Dalam Pasal 34 UU LKM juga disebutkan bahwa setiap orang yang menjalankan usaha LKM tanpa izin, maka akan dipidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa jumlah LKM yang ada di Indonesia adalah sebanyak 54.765 buah LKM. Jika dirinci, maka LKM yang berjenis bank terdapat 11.343 buah, sedangkan LKM yang berjenis non-bank terdapat sebanyak 39.279 buah. Sisanya sebanyak 4.143 buah LKM tercatat sebagai LKM non-formal.

Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hada mengatakan bahwa terdapat ketidakjelasan jumlah LKM yang ada saat ini.Tidak jelas, LKM yang ada berapa jumlahnya, ada yang bilang 200 ribu, ada 400 ribu, ada yang bilang 600 ribu, ada juga yang bilang hanya 60 ribu, karena memang tidak ada data yang up to date. Data ada, tapi perlu kita cek lagi, berapa yang jalan, berapa yang aktif, berapa yang dimiliki Pmda,” kata Muliaman.

Tahun ini, kata Muliaman, OJK bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga untuk mendata kembali berapa LKM yang ada. Kemudian bagaimana amanat membina LKM ini dilakukan, kolaborasi OJK dengan para gubernur atau bupati/walikota.

Rapikan LKM

Nusron menjelaskan, kemunculan Undang – Undang LKM adalah untuk merapikan sistem pembiayaan mikro yang sudah berjalan saat ini. Dengan berjalannya UU LKM, diharapkan terdapat kepastian hukum yang bisa dipegang oleh LKM, nasabah dan peminjam juga menjadi terlindung.

Enam puluh persen saham LKM nantinya akan dipegang Pemerintah Daerah, jadi ada proteksi. Masyarakat perlu perlindungan, kepastian hukum agar tidak diuber polisi dan pejabat daerah. Supaya kalau ada aktivitas LKM, tidak diuber, karena sudah legal. Perlindungan juga buat nasabah, termasuk perlindungan dari default buat orang yang meminjam,” jelas Nusron.

Sementara Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan bahwa salah satu kelemahan ekonomi Indonesia adalah akses masyarakat untuk menggunakan jasa-jasa sektor keuangan. Hal ini juga menjadi salah satu dasar pembentukan UU LKM.

Kita mencatat bahwa rasio kredit terhadap GDP (Gross Domestic Product) kita tidak melampaui 32%, angka itu termasuk sangat rendah. Bandingkan dengan Malaysia atau Thailand yang mencapai 110%. Bandingkan juga dengan China yang rasio antara kredit terhadap GDP di China 140%,” jelas Darmin.

Akses memanfaatkan jasa keuangan tersebut, lanjut Darmin, lebih rendah lagi di masyarakat yang pendapatannya lebih rendah. Meski masih terdapat persoalan lain seperti kepemilikan tanah yang begitu kecil, sehingga kelembagaan, insentif, dan stimulus, susah untuk masuk, tapi paling tidak, dengan UU ini akan mempermudah akses masyarakat akan jasa keuangan. [iqbal]

BERITA TERKAIT

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan NERACA Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (PPN/Bappenas) Suharso…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan NERACA Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (PPN/Bappenas) Suharso…