Indonesia Incar Pasar Produk Makanan di Korea

NERACA

 

Jakarta - Demi meningkatkan ekspor produk makanan olahan ke Korea, Kementerian Perdagangan mendatangkan pengusaha besar dari Emart, Pulmuone, dan CheiJedang untuk bisa bekerjasama dalam meningkatkan ekspor produk makanan olahan ke Korea.

\"Saat ini memang terjadi pelemahan ekspor di beberapa negara. Akan tetapi, kita menggalam agar para buyers datang ke Jakarta dan bisa bekerjasama demi meningkatkan ekspor Indonesia,\" ungkap Direktur Pengembangan Produk Ekspor Kementerian Perdagangan Dody Edward saat ditemui di kantornya, Kamis (22/8).

Neraca perdagangan Indonesia dengan Korea Selatan pada periode Januari-Mei 2013 masih defisit sebesar US$274 juta. Hal itu lantaran ekspor Indonesia ke Korea mencapai US$4,9 miliar sementara impornya mencapai US$5,2 miliar. Menurut Dody, ada beberapa produk yang menjadi andalan ekspor ke Korea antara lain produk Karet, CPO, elektronik, furniture, alas kaki dan produk perikanan.

Khusus untuk produk makanan olahan, nilai ekspor Indonesia ke dunia terus mengalami peningkatan dengan tren pertumbuhan sebesar 15,59%. Begitu pula dengan nilai ekspor makanan Indonesia ke Korea juga mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2008 hanya mencapai nilai US$36,7 juta, sedangkan pada tahun 2012 meningkat menjadi US$66,2 juta atau dalam periode 5 (lima) tahun telah terjadi peningkatan sebesar 80,4%. Sementara, hingga Juni 2013, nilai ekspor Indonesia sudah mencapai USD 91 miliar, dengan 10 negara terbesar tujuan ekspor yaitu China, Jepang, Amerika Serikat, India, Singapura, Malaysia, Republik Korea, Thailand, Belanda dan Taiwan.

Terkait besarnya impor asal Korea, Dody beralasan Indonesia lebih banyak impor bahan baku, barang elektronik dan impor barang-barang besar seperti kapal sehingga akan mempengaruhi neraca perdagangan. Namun demikian, ia merasa optimis kedepannya perdagangan dengan Korea akan surplus. \"Memang dalam bulan-bulan tertentu akan penurunan tetapi pada bulan-bulan tertentu akan ada permintaan yang naik,\" imbuhnya.

Namun begitu, ia menyebutkan akan ada tantangan bagi eksportir untuk memasok produknya ke Korea. Salah satunya adalah terkait dengan perlindungan konsumen dari sisi kesehatan. \"Hambatan yang akan dialami oleh eksportir adalah soal perlindungan dari sisi kesehatan. Akan tetapi, ada standar-standar produk yang perlu diketahui oleh eksportir dan nantinya mereka (Korea) akan memberikan petunjuk dan layanan konsultasi agar produknya bisa masuk ke pasar Korea,\" imbuhnya.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Gusmardi Bustami menuturkan dalam peningkatan ekspor, para pelaku usaha harus memiliki kepekaan terhadap selera pasar. \"Selera pasar ini sangat dipengaruhi oleh gaya hidup, ekonomi, sosial, dan budaya. Penguasaan dan pemanfaatan teknologi untuk menghasilkan produk yang berkualitas juga sangat diperlukan untuk memperbesar kemungkinan produk tersebut diterima oleh konsumen global,\" jelasnya.

Lebih lanjut lagi, Gusmardi mengatakan eksportir harus melihat potensi produk makanan olahan Indonesia di Korea, serta hal-hal yang harus diperhatikan agar produk Indonesia dapat diterima di pasar Korea Selatan, termasuk dalam hal standar produk dan berbagai ketentuan ekspor ke pasar Korea Selatan. \"Sesuaikan dengan kemasan makanan olahan, khususnya teknik pengemasan, yang selain berfungsi sebagai pengaman produk, juga memperhatikan sisi estetika sehingga tampil lebih menarik, serta berbagai teknologi terkini dalam membuat kemasan tersebut,\" tuturnya.

Revisi Aturan

Perbedaan pendapatn dilontarkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adi Lukman. Ia melihat Indonesia sampai sekarang masih kesulitan untuk mamasarkan produknya ke Korea Selatan (Korsel). Namun justru barang-barang impor asal Korea Selatan seperti alat komunikasi dan transportasi dapat dengan mudah dijual di Indonesia.

Untuk itu, ia mendesak pemerintah agar Korsel dapat merevisi kemudahan masuknya barang impor. \"Sekarang kan Indonesia sudah banyak mengimpor produk-produk dari Korea. Tentunya ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah kita agar mendapatkan hak yang sama,\" kata Lukman.

Salah satu aturan yang harus direvisi adalah menurunkan tarif bea masuk hingga 50%. Padahal Indonesia hanya mengenakan tarif bea masuk produk Korea Selatan rata-rata sebesar 5%. Pengenaan tarif bea masuk hingga 50% pada beberapa produk dianggap memberatkan para eksportir. \"Pertama mereduksi tarif bea masuk itu yang harus segera dilakukan, kita tidak mungkin dengan tarif masuknya yang 40% dan kedua kita juga minta mereka untuk saling membuka akses lancar,\" imbuhnya.

BERITA TERKAIT

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…