Menyulap Kampung Kumuh Menjadi Kampung Deret

 

Salah satu dampak dari urbanisasi adalah munculnya kawasan permukiman yang cenderung kumuh. Lihat saja, nyaris seluruh kampung kumuh di Jakarta dihuni oleh para pendatang, baik secara legal maupun ilegal.  

 

Saat ini, di Jakarta terdapat 309 rukun warga (RW) yang masih kumuh. Terbanyak di kawasan Jakarta Utara, yaitu sebanyak 96 RW. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan tiap tahun sebanyak 100 RW kumuh yang  akan ditata  menjadi dalam bentuk kampung deret. Anggaran yang disediakan sebanyak Rp 30-50 miliar untuk setiap kampung atau RW.  

 

\\\"Semua kampung nanti akan ditata dan dilengkapi dengan RTH, perpustakaan serta drainase air yang baik, sehingga menjadi kawasan yang layak huni,” kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Basuki Tjahaja Purnama.

 

Proyek kampung deret yang sudah selesai adalah kampung deret di RT 13 dan 14, RW 01, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru  Jakarta Pusat. Rumah-rumah di kampung deret ada yang tingkat dan tidak. Yang ditingkat, jika berdiri di atas lahan seluas 25m2, sedangkan rumah deret yang tak ditingkat jika luas tanahnya 36m2, atau tiap meter persegi mendapat anggaran sebesar Rp 1,5 juta.

 

Tiap rumah mendapat anggaran sebesar Rp 45 juta. Dananya bersumber dari APBD tahun berjalan maupun dana sosial perusahaan (CSR) dari sejumlah perusahaan milik Negara (BUMN maupun perusahaan yang mau menyisihkan sebagian keuntungannya.

 

Tahap awal, ada 27 kampung kumuh yang akan diperbaiki, yaitu; Jakarta Pusat di Kemayoran, Petojo, Galur, Tanah Tinggi, Karang Anyar, Bungur, Cempaka Putih, Kebon Sirih, Bendungan Hilir, Utan Panjang. Jakarta Barat meliputi Tambora, Kali Anyer, dan Kapuk. Di Jakarta Selatan, di Petogogan, Gandaria, dan Pasar Minggu. Jakarta Timur di Klender, Jatinegara, Cipinang Besar Selatan, dan Pisangan Timur. Sedangkan di Jakarta Utara, dipilih Tanjung Priok, Semper Barat, Tugu Utara, Cilincing, Pejagalan, Marunda, dan Pademangan Timur.

 

Pemprov mengikat perjanjian dengan para pemilik rumah deret, selama lima tahun, mereka tak boleh menjual atau menyewakan rumahnya. Setelah itu, Pemprov DKI tak menolak jika pemiliknya menjual rumahnya dan pindah ke tempat yang lebih baik lagi kondisinya. Gubernur DKI Joko Widodo menyebut mereka sudah naik kelas tingkat kesejahteraannya.

 

Kepala Dinas Perumahan dan Bangunan Pemerintah DKI Yonathan Pasodung menambahkan, pemilihan waktu lima tahun itu dilakukan atas dasar pertimbangan tertentu, antara lain meningkatnya ekonomi warga. Dalam waktu tersebut, warga diharapkan sudah mampu secara ekonomi sehingga dapat tinggal di tempat lain yang lebih layak.

 

“Masak lima tahun lagi kesejahteraan mereka sudah meningkat nggak boleh pindah ke Pondok Indah, misalnya,” kata Gubernur berseloroh. Soal penataan kampung-kampung kumuh, Pemprov DKI mengklasifikasikannya dalam tiga kategori, yaitu  super kampung, kampong deret, dan kampung vertikal atau rumah susun (rusun).

 

Yang terang, kampung yang mendapat prioritas dipugar atau dibangun adalah yang ada di kawasan bantaran sungai dan waduk, serta kawasan rawan bencana, baik bencana tanah longsor, banjir,  maupun bencana kebakaran.  Jika di bantaran sungai, rumah deret dibangun menghadap ke sungai, tujuannya agar sungai dipelihara dan dijaga agar kembali bersih. Tentu saja, rumah yang diprioritasnya dibangun adalah rumah yang pemiliknya memiliki KTP Jakarta.  (saksono)

 

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…