Asuransi Rawan Money Laundering - Laporan Dari Perusahaan Asuransi Belum Signifikan

JAKARTA - Perusahaan asuransi di Indonesia sekarang ini nampaknya masih rawan akan money laundry alias pencucian uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan laporan mengenai transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dari perusahaan asuransi sampai saat ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. "Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dari perusahaan asuransi masih belum signifikan," ujar Direktur Kepatuhan dan Pengawasan PPATK Subintoro di Jakarta, Selasa.

Subintoro menjelaskan, perusahaan asuransi di Indonesia nampaknya masih malu-malu membeberkan laporan  tranksakis keuangan mencurigakan. Dari data tiga tahun terakhir selama 2009 jumlah perusahaan asuransi yang lapor baru sebanyak 31 laporan. Padahal di periode tersebut tercatat jumlah LTKM mencapai 2.132. "Sedikit meningkat di tahun 2010 yang lapor sebanyak 34 perusahaan asuransi dengan jumlah 2.939. Dan tahun 2011 sampai Mei yang lapor baru 37 perusahaan asuransi dengan 2.531 LTKM," papar Subintoro.

Dia juga mengatakan, PPATK sudah mengoptimalkan perlindungan hukum bagi pihak pelapor dan saksi. Langkah ini dilakukan melalui penandatanganan MOU antara PPATK dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 18 april 2011.

Karena minimnya laporan dari asuransi mengrnai LTKM ini, PPATK mengimbau untuk seluruh industri jasa keuangan agar melaporkan LTKM secara rutin dan PPATK juga akan terus melakukan edukasi, sosialisasi dan pelatihan terkait LTKM. "Karena sesuai pasal 29 UU No 8 tahun 2010, pihak pelapor dan saksi tindak pidana pencucian uang, tidak dapat digugat perdata maupun dituntut pidana," kata Subintoro.

Sementara ekonom Drajad Wibowo mengatakan, industri asuransi dan pasar modal memang belum sedisiplin perbankan dalam menyampaikan LTKM. "PPATK sebaiknya menyurati Menkeu dan melaporkan kepada Komisi XI DPR agar kedua industri tersebut lebih ketat lagi pengawasannya dan ketertibannya dalam menyampaikan LTKM," jelas Drajad.

Menurut Drajad, karena sekarang terlalu banyak lubang yang bisa mereka pakai untuk mencuci uang, baik dalam hal penempatan dana oleh masyarakat maupun dalam investasi mereka pada aset-aset keuangan.

Wakil Ketua Umum PAN ini meminta Komisi XI DPR sebaiknya melakukan rapat kerja dengan menkeu, BI, PPATK dan Bareskrim Polri khusus tentang pencegahan transaksi mencurigakan ini. Indonesia sekarang sedang kebanjiran capital inflows alias modal asing. "Kalau LTKM tidak berjalan baik, akan banyak pencucian uang yang sangat berisiko pembalikan dana tiba-tiba atau sudden reversal. Jadi ada urgensi makro nya juga di sini," imbuh Drajad.

 

AAJI Membantah

 

Dengan kondisi seperti itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) membantah kalau perusahaan asuransi malas membeberkan laporan transaksi keuangan sehingga sering disebut rawan terjadinya money laundry alias pencucian uang. "So far, setahu saya know your customer (KYC) kita jelas, dan hampir di setiap perusahaan melakukan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan LTKM," ungkap Direktur Eksekutif AAJI Stephen B Juwono, Selasa.

Stephen juga membantah pernyataan PPATK yang mengatakan perusahaan asuransi tidak menampakkan perkembangan signifikan dalam LKTM. "Tidak pernah ada yang complain dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan kita diaudit oleh PPATK setahun sekali, di mana ada skornya untuk setiap perusahaan," tambahnya.

Selain asuransi, transaksi e-Money pun dinilai rawan praktik pencucian uang. Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) membatasi transaksi dengan menggunakan e-Money maksimal Rp 5 juta. Kebijakan itu diambil untuk menghindari tindak pidana pencucian uang alias money laundering. "Kita sekarang membatasi, jumlahnya ada 2 maksimal Rp 1 juta dan Rp 5 juta, berarti kalau money laundering kan besar, dia harus beli ribuan kartu," tegas Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI Ronald Waas saat ditemui dalam seminar ekonomi bertema Tren e-money pertajam persaingan operator vs bank, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Mengenai pembatasan nilai transaksi dengan e-Money tersebut, lanjut Ronald, sudah tertuang dalam Peraturan BI (PBI). Selain nilai tersebut, BI memberi batasan maksimal transaksi yaitu sebesar Rp 20 juta rupiah per hari. Sayangnya, BI tidak memberikan batasan kepemilikan kartu. "Nggak ada batasan seorang mau berapa kartu, tapi kan mau nggak bawa 1 koper isinya kartu semua, kan nggak praktis," ujarnya.

Dalam pelaksanaanya, untuk e-Money dengan jumlah Rp 1 juta, tidak diperlukan registrasi, sedangkan yang sebesar Rp 5 juta memerlukan registrasi. Namun, ke depannya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta agar keduanya harus melakukan proses regsitrasi.  "Ada permintaan PPATK kita meregister semua, kaitannya dengan money laundering," ujar Ronald.

Ronald menyatakan, e-Money ini ditujukan untuk usaha mikro sehingga tidak diperlukan jumlah besar. "Karena ini dimaksudkan di ritel, di transaksi kecil, busway, kereta nggak nunggu kembalian, bisa mempercepat, minimarket juga," jelasnya.

Begitu banyaknya masyarakat yang menggunakan transaksi elektronik tersebut, Ronald menyebutkan BI mencatatkan hingga April 2011 transaksi melalui elektronik money (e-money) sebanyak 10 juta transaksi dengan nilai transaksi per hari sebesar Rp1,9 miliar sehingga total per April sebesar Rp 235 miliar. "Awal 2007 saat kita keluarkan lisence untuk penggunaan e-money ini baru sekitar 400 ribu instrumen untuk e-Money, lantas 2009 meningkat menjadi 3 juta transaksi, dan 2011 menjadi 10 juta. Per hari itu transaksi e-money sebanyak 95 ribu transaksi," tukas dia.

 

BERITA TERKAIT

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…

BERITA LAINNYA DI

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…