Pendidikan yang Merdeka - Oleh: Dahrul Aman Harahap, SPt, MM, Wakil Rektor Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam

Filsuf Yunani Plato menegaskan bahwa tugas pendidikan adalah membebaskan dan memperbaharui. Lepas dari belenggu ketidaktahuan dan ketidakbenaran. Sedangkan tokoh pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara memberi petuah pendidikan yaitu ada tiga unsur pendidikan yang harus berjalan sinergis yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat.

Tamansiswa berdiri pada 3 juli 1922, pendirinya adalah Raden Mas Soewardi Soeryaningrat atau yang biasa di kenal dengan Ki Hajar Dewantara. Mulapendiriannya diawali atas ketidakpuasan dengan pola pendidikan yang dilakukan pemerintah kolonial, karena jarang sekali negara kolonial yang memberikan fasilitas pendidikan yang baik kepada negara jajahannya, seperti yang dikatakan sosiolog Amerika, “pengajaran akan merupakan dinamit bagi sistem kasta yang dipertahankan dengan keras di dalam daerah jajahan.” Sebab itulah Taman Siswa didirikan. Hadirnya lembaga pendidikan itu merupakan tantangan terhadap politik pengajaran kolonial dengan mendirikan pranata tandingan.Taman Siswa adalah badan perjuangan kebudayaan dan pembangunan masyarakat yang menggunakan pendidikan dalam arti luas untuk mencapai cita-citanya. Bagi Taman Siswa, pendidikan bukanlah tujuan tetapi media untuk mencapai tujuan perjuangan, yaitu mewujudkan manusia Indonesia yang merdeka lahir dan batinnya. Merdeka lahiriah artinya tidak dijajah secara fisik, ekonomi, politik, dan lainnya. Sedangkan merdeka secara batiniah adalah mampu mengendalikan keadaan.

Proses berdirinya Taman Siswa, Ki hajar Dewantara telah mengesampingkan pendapat revolusioner pada masa itu. Namun  secara langsung usaha Ki Hajar merupakan lawan dari politik pengajaran kolonial. Lain dari itu, kebangkitan bangsa-bangsa yang dijajah terhadap kekuasaan kolonial umumnya disebut dengan nasionalisme atau paham kebangsaan menuju kemerdekaan.

Taman Siswa mencita-citakan terciptanya pendidikan nasional, yaitu pendidikan yang beralas kebudayaan sendiri. Dalam pelaksanaanya akan mengikuti garis kebudayaan nasional dan berusaha mendidik angkatan muda dalam jiwa kebangsaan. Pendidikan Taman Siswa dilaksanakan berdasar Sistem Among, yaitu suatu sistem pendidikan yang berjiwa kekeluargaan dan bersendikan kodrat alam dan kemerdekaan. Dalam sistem ini setiap pendidik harus meluangkan waktu sebanyak 24 jam setiap harinya untuk memberikan pelayanan kepada anak didik sebagaimana orang tua yang memberikan pelayanan kepada anaknya.

Sistem Among berdasarkan cara berlakunya disebut Sistem Tutwuri Handayani. Dalam sistem ini orientasi pendidikan adalah pada anak didik. Dalam sistem ini pelaksanaan pendidikan lebih didasarkan pada minat dan potensi apa yang perlu dikembangkan pada anak didik, bukan pada minat dan kemampuan apa yang dimiliki pendidik. Apabila minat anak didik ternyata akan ke luar “rel” atau pengembangan potensi anak didik di jalan yang salah maka pendidik berhak untuk meluruskannya.

Untuk mencapai tujuannya, Taman Siswa menyelenggarakan kerjasama yang selaras antar tiga pusat pendidikan yaitu lingkungan keluarga, lingkungan perguruan, dan lingkungan masyarakat. Pusat pendidikan yang satu dengan yang lain hendaknya saling berkoordinasi dan saling mengisi kekurangan yang ada. Penerapan sistem pendidikan seperti ini yang dinamakan Sistem Trisentra Pendidikan atau Sistem Tripusat Pendidikan.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah melalui UU no 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana guna mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (pasal 1).

Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 3 versi amandemen disebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang, kemudian dalam Pasal 31, ayat 5 menyebutkan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Apabila dikaitkan dengan Pancasila sebagai sumber dan kaidah hukum Negara yang secara konstitusionil mengatur Negara dan unsur-unsurnya yaitu rakyat dan pemerintahan Negara, sudah jelas bahwa di atas kertas pasal 31 UUD 45 sudah sesuai dan sinkron dengan Pancasila yaitu adanya usaha meningkatkan keimanan dan ketaqwaan (sila pertama pancasila, ketuhanan yang maha esa) dan adanya nilai-nilai persatuan bangsa (sila ketiga persatuan Indonesia) serta untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (sila kelima keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia).

Pertanyaanya, bagaimana implementasi pendidikan di Indonesia? Pendidikan sebagai wujud kemerdekaan warga Negara tidak mampu diwujudkan ketika semakin banyaknya masyarakat ekonomi bawah yang terpaksa dipinggirkan karena tidak mampu membayar pungutan uang sekolah yang relatif besar. Bantuan operasional sekolah sebagai wujud program pendanaan dari pemerintah untuk sekolah ternyata tidak memihak masyarakat ekonomi kelas bawah karena pada kenyataannya sekolah-sekolah tersebut tetap memungut biaya-biaya tertentu kepada para orang tua/wali murid. Di sisi lain realisasi anggaran pendidikan minimal 20% dalam APBN dan APBD masih belum sesuai dengan implementasinya baik dalam hal pendistribusian maupun alokasi prioritas anggarannya.

Sistem pendidikan Indonesia yang kini terjelmakan melalui perubahan kurikulum pada 2013 juga tidak memerhatikan aspek guru sebagai pengajar. Klaim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai institusi pembuat kebijakan bahwa kurikulum 2013 ditekankan pada metode mengajar yang merangsang keaktifan siswa dan diharapkan mampu menjawab tantangan jaman tidak disinergikan dengan kemampuan guru secara proporsional. Menghilangkan rencana program pembelajaran dan silabus sebagai pegangan guru adalah kebijakan yang kontra produktif disaat pemerintah ingin meningkatkan kualitas guru melalui metode pengajaran kurikulum dan sertifikasi guru yang sudah berlangsung. Perubahan kurikulum tersebut tidak selaraskan dengan  peningkatankualitas guru secara merata dengan berbagai macam pelatihan yang mendorong pada metode pembelajaran aktif kepada siswa di kelas bukan dengan merubah kurikulum yang justru mendorong pada miskinnya kreatifitas pengajar.

Sentralisasi kebijakan pendidikan terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan di daerah yang majemuk. Hal yang paling menakutkan adalah apabila sistem baru tersebut tak lebih hanya merupakan eksperimen kebijakan atau proyek yang diback up oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Dan apabila ini terjadi, yang paling dirugikan adalah pengajar-pengajar dan instituasi pendidikan di daerah yang sudah mempunyai permasalahan yang kompleks yang susah aksesnya terjangkau.

Komersialisasi pendidikan yang terjadi sekarang juga merupakan kebijakan dari liberalisasi pendidikan. Maka tidak heran apabila anak-anak usia produktif sekolah tidak mampu melanjutkan pendidikannya akibat makin mahalnya biaya masuk sekolah. Adagium yang mengatakan bahwa biaya mahal adalah cerminan berkualitasnya pendidikan sudah terlanjur melekat di masyarakat dan hal ini menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi hak-hak warga negaranya untuk memperoleh pendidikan.

Tujuan dan cita-cita pendidikan untuk memerdekakan anak secara lahir dan bathin seharusnya dimaknai dan dipraktekkan dengan sepenuh hati. Pendidikan sebagai tanggung jawab seluruh bangsa ini seharusnya diwujudkan bukan untuk kepentingan para pembuat kebijakan semata akan tetapi untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Dengan demikian diharapkan pendidikan akan memerdekakan anak-anak Indonesia dan menjadi hak asasi anak secara merdeka pula. (haluankepri.com)

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…