Ingin Tetap Ekspor Mineral Mentah Setelah 2014 - Menperin Tolak Permintaan Freeport

NERACA

 

Jakarta - PT Freeport Indonesia berulangkali meminta keringanan agar diperbolehkan tetap mengekspor mineral mentahnya selepas 2014. Dengan alasan, Freeport baru bisa mengolah konsentrat tembaga di dalam negeri sekitar 2017 dan diperkirakan, saat itu, dua smelter yang sedang dibangun Freeport bersama PT Indovasi dan PT Indosmelt rampung.

Namun, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengungkapkan PT Freeport Indonesia diminta untuk terlebih dahulu membangun pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter bahan tambang paling lambat tahun depan. Jika itu dilaksanakan, pemerintah berjanji bakal memertimbangkan usulan keringanan yang diajukan perusahan multinasional pengeruk emas dan tembaga di Papua itu. \"Pokoknya mereka sudah mulai bangun smelter tahun depan, kita ketemu lagi. Jangan belum melakukan apa-apa sudah minta fasilitas,\" ujar Hidayat, di Jakarta, Selasa (20/8).

Menurut Hidayat, posisi pemerintah sudah jelas, tetap melarang perusahaan tambang manapun yang beroperasi di Indonesia untuk mengekspor mineral mulai 2014. Ini sesuai amanat UU Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara. \"Kita tetap musti ngomongnya dilarang ekspor,\" kata Hidayat.

Ditegaskannya, perusahaan tambang selain Freeport tidak keberatan untuk memenuhi kewajibannya membangun smelter di Indonesia. Itu diperlihatkan oleh langkah enam perusahaan tambang yang bakal melakukan groundbreaking smelter. Setiap tahun, Freeport bisa menghasilkan konsentrat tembaga sebesar 2,5 juta ton pertahun. Dari produksi sebesar itu, baru 40% yang diolah oleh PT Smelting Gresik, sisanya diekspor ke Jepang.

Sementara itu, PT Freeport Indonesia dipastikan tidak mampu membangun pabrik pemurnian untuk mineral (smelter) pada tahun depan. Padahal hal tersebut sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 tentang kewajiban membangun smelter.

Rozik B Soetjipto, Presiden Direktur Freeport, mengatakan Freeport baru mampu menyelesaikan smelter sesuai renegosiasi kontrak karya pada 2017. \"Smelter hilirisasi kita tidak bisa memenuhi pada 2014,\" ujarnya.

Soal royalti, hal itu sudah ditetapkan dengan pemerintah pusat tetapi belum ada yang resmi. Pasalnya pembangunan smelter Freeport baru dimulai 2014, setelah feasibility study (studi kelayakan) selesai. \"FS baru mulai 4 sampai 5 bulan lagi tetapi kita liat hasil studinya bagaimana dan lapor pemerintah,\" jelas Rozik.

Bangun Smelter

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Freeport Indonesia menggandeng PT Indosmelt dan PT Indovasi Mineral Indonesia untuk smelter tembaga senilai US$ 3 miliar. Freeport bersedia memasok konsentrat tembaga untuk pasar dalam negeri. Namun, Freeport mensyaratkan, pasokan konsentrat tersebut didasarkan pada harga yang kompetitif dan sesuai harga di pasar internasional.

Natsir Mansyur, Presiden Direktur Indosmelt, memaparkan smelter Indosmelt dibangun di Maros, Sulsel, karena terjaminnya suplai energi. Kebutuhan listrik smelter mencapai 75 megawatt (MW), sementara kelebihan listrik di Sulawesi Selatan mencapai 200 MW.

Pabrik ini diperkirakan membutuhkan pasokan konsentrat sebesar 500 ribu ton. Freeport akan memasok konsentrat 70% dari total kebutuhan, sementara sisanya akan dipenuhi oleh PT Newmont Nusa Tenggara.

Pengamat Energi Marwan Batubara angkat bicara perihal keberadaan PT Freeport di Indonesia. Freeport yang telah mengeruk emas dan tembaga miliki Indonesia sejak tahun 1967 dan tidak pernah memberikan keuntungan kepada rakyat Indonesia. Khususnya Papua tempat tambang terbesar tersebut beroperasi.

Menurut Marwan, ketidakberdayaan pemerintah melawan Freeport saat ini karena pemerintah takut dengan kedigdayaan Amerika. Sepengetahuan Marwan, dari 6 poin renegosiasi yang sedang berlangsung, Freeport hanya setuju satu poin sana. \"Pemerintah itu takut sama Amerika, masa hasil renegosiasi sementara ini baru satu yang disepakati,\" ucap Marwan.

Marwan mendesak pemerintah tegas melawan Freeport yang selalu membandel. Pemerintah harus berani menutup dan menghentikan operasional Freeport jika memang tidak taat aturan main di Indonesia. \"Pemerintah harus tegas, tutup ya tutup,\" katanya.

Pemerintah seharusnya tidak takut kehilangan pendapatan dari royalti serta pajak yang diserahkan Freeport selama ini. \"Pemerintah harus tegas dan siap dengan risiko kehilangan pajak dan royalti dari Freeport. Tapi memang harus tegas dan ini demi harga diri,\" tuturnya.

Salah satu sikap melawan Freeport kepada pemerintah Indonesia adalah Freeport tidak menyanggupi amanat dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Freeport mengaku keberatan jika harus membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter di Indonesia. Alasannya, pengolahan bahan tambang di dalam negeri tidak mendatangkan keuntungan, bahkan cenderung merugikan perusahaan.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…