Memberantas Korupsi di Industri Migas - Oleh: Elvis Hotlen

Dalam beberapa hari terakhir ini, KPK sudah mengisyaratkan akan fokus memberantas korupsi di sektor minyak dan gas, serta pertambangan. Sektor ini ditengarai rawan korupsi. Indikasinya jelas, menurut komisi antirasuah itu, sekitar 60 persen perusahaan tambang di Indonesia tidak membayar pajak dan royalti kepada negara. Disebutkan, banyak perusahaan tambang yang mangkir dari kewajibannya membayar pajak karena adanya kesepakatan ilegal dengan aparat dan pejabat di daerah. 

 
Hal itu terlihat dari tidak seimbangnya kemajuan di daerah, baik secara infrastruktur maupun ekonomi. Ketua KPK Abraham Samad pernah mengungkapkan, Indonesia berpeluang menerima pemasukan sebesar Rp15.000 triliun setiap tahun dari hasil mengelola sumber daya alam. Bila dibagi rata, maka setiap warga negara Indonesia akan mendapatkan Rp 20 juta setiap bulan. 
 
Apa yang disampaikan Abraham itu terbukti Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Selasa malam ditangkap KPK di rumahnya, Jl Brawijaya, Jakarta Selatan. Disebutkan bahwa ia tertangkap tangan menerima suap dari orang yang mewakili perusahaan migas asal Singapura, Kernel Oil Pte, Ltd.
 
Kekuasaan memang amat rentan untuk diselewengkan. Karena itu, Lord Acton, seorang sejarawan besar Inggris sudah mewanti-wanti bahwa kekuasaan cenderung korup. Bahkan, menurut dia, kekuasaan yang absolut bisa dipastikan merupakan pendorong untuk berbuat korupsi yang lebih besar lagi. Tidak bisa diperdebatkan apabila seorang penyelenggara negara yang kedapatan menerima uang suap tentu amat erat kaitannya dengan jabatan berikut kewenangan yang dipegangnya. 
 
Tanpa mendahului pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rudi Rubiandini, kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang tertangkap tangan menerima suap US$ 400.000 atau setara Rp 4 miliar.
 
Badan antikorupsi itu pun melansir sebuah perusahaan asing yang ditengarai sebagai pemberi suap. Sejak penangkapan di rumah dinas Rudi di bilangan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, KPK belum membeberkan apa yang menjadi motif dari pemberian uang sogokan itu. 
 
Satu hal yang bisa dipastikan, uang tunai dalam jumlah besar itu bukanlah diberikan cuma-cuma. Lazimnya pemberi suap memberikan uang, sesuatu barang atau fasilitas, mempunyai tujuan agar pihak penerima suap melakukan sesuatu atau tidak melakukan yang semestinya diperbuat sesuai dengan kewenangannya. Sebelum KPK berdiri dengan penguatan undang-undang pemberantasan korupsi yang mengikuti perkembangan zaman, suap dikategorikan sebagai tindak pidana umum atau kejahatan biasa. 
 
Kini, penyuapan bukan lagi delik biasa tapi sudah dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi. Sudah sederet kasus penyuapan yang dibongkar oleh KPK dengan kejadian teranyar penangkapan Rudi Rubiandini yang pernah menduduki jabatan wakil menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Guru besar dari salah satu perguruan tinggi nasional ternama itu segera berkilah bahwa penangkapan itu karena dia menerima gratifikasi, bukan melakukan korupsi. 
 
Apa pun dalih yang dikemukakan, tetap saja gratifikasi merupakan korupsi karena di dalamnya ada unsur memperkaya diri sendiri dengan cara-cara melanggar hukum. Menyusul penangkapan itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mencium ada ketidakberesan di tubuh SKK Migas. 
 
Dia mencurigai kasus itu ada korelasinya dengan sepak terjang kartel yang sudah menguasai produksi dan berbagai lini transaksi migas di negeri ini. Indonesia yang pernah menjadi pengekspor minyak kini sudah menjadi negara pengimpor minyak. Lebih parah lagi, negeri ini nyaris tidak memiliki kuasa atas kandungan minyak di buminya sendiri. Begitu banyak perusahaan migas asing yang beroperasi di Indonesia, mulai dari korporasi raksasa yang amat lekat dengan negara-negara besar, sampai dengan perusahaan berskala menengah namun ikut mendapat manfaat bisnis besar dari produksi migas di negara ini. 
 
Kemudahan
 
Bahkan untuk mengirim produk minyak mentah yang masih perlu diolah lagi, banyak perusahaan asing yang berkantor di Singapura mendapat jatah untuk mengurusnya. Cengkeraman perusahaan migas multinasional atas kekayaan alam Indonesia itu bisa terjadi karena ada peraturan perundang-undangan yang memberi kemudahan dan cenderung berpihak kepada kepentingan asing. UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, hanya satu dari begitu banyak peraturan perundang-undangan yang membuat bangsa ini tersingkir dan hanya merasakan percikan-percikan dari kekayaan alam negerinya sendiri. 
 
Sejak lahirnya UU tersebut, banyak kalangan yang mengecamnya karena amat mengakomodasi kepentingan operator migas asing. Memang benar Indonesia masih membutuhkan investasi besar dan teknologi maju dari luar negeri untuk mengeksplorasi migas nasional. 
 
Namun faktanya, manfaat yang didapat bangsa ini amat kecil dibandingkan dengan eksploitasi migas yang hasilnya sudah mengalir ke luar negeri. Dalam kaitan itu, selain mengusut tuntas pemberian uang suap yang disangkakan kepada Rudi Rubiandini, KPK perlu membongkar kesepakatan atau kontrak-kontrak bisnis di bidang migas yang beraroma suap. 
 
Setiap praktik suap, baik pemberi dan penerimanya mendapatkan manfaat. Namun, keuntungan finansial atau kemudahan yang didapat oleh pemberi suap jauh lebih besar atau berlipat-lipat jumlahnya dibandingkan dengan dana suap yang sudah digelontorkan. Selain menguak permainan curang serta praktik-praktik ilegal dalam bisnis migas, pengusutan kasus tersebut hendaknya menjadi pintu masuk bagi upaya mengubah rezim tata kelola migas yang transparan dan memberikan kesempatan yang sama bagi perusahaan-perusahaan nasional untuk bisa berperan lebih besar dalam industri migas.
 
Patut dicatat bahwa koruptor tidak lebih dari bromocorah atau pencoleng. Namun, lucunya para pejabat koruptif tidak pernah mau disejajarkan dengan bromocorah. Mereka mengklaim bukan pembunuh sadis seperti bromocorah atau maling kelas teri. Celakanya, selama ini realitas justru mendukung demarkasi antara koruptor dengan penjahat konvensional. Kita tengok saja, hukuman para pejabat koruptor tidak pernah seberat tindak pidana pencurian, copet, dan perampok. 
 
Seorang perampok uang senilai ratusan juta rupiah sangat besar kemungkinan bakal diganjar hukuman di atas lima tahun penjara. Berbeda dengan pejabat korup yang menguras ratusan miliar bahkan triliunan rupiah uang rakyat, hukuman yang disandang tidak lebih dari sebatas hukuman ringan. Jadi pengadilan perlu menjatuhkan hukuman yang lebih berat terhadap para koruptor agar kemudian menimbulkan efek jera di kemudian hari. analisadaily.com
 

BERITA TERKAIT

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…

BERITA LAINNYA DI Opini

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…