INDUSTRI PADAT KARYA PHK 10.000 PEKERJA - Kenaikan UMP Mulai \"Makan\" Korban

NERACA

Jakarta – Kebijakan pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) ternyata tidak hanya terbukti mengganggu kinerja industri dalam negeri, namun juga sudah mulai memakan korban. Buktinya, kenaikan UMP secara drastis di sejumlah daerah membuat banyak perusahaan di sektor padat karya gulung tikar. Bahkan, data Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menyebutkan, kenaikan UMP di ibukota sebesar 44% telah menyebabkan 10 ribu pekerja kehilangan mata pencahariannya.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengungkap sektor industri yang banyak terkena dampak kenaikan upah tersebut berasal dari industri padat karya khususnya garmen. Menurut dia, kenaikan gaji disertai ongkos produksi yang meningkat membuat perusahaan terpaksa berhenti beroperasi. Setidaknya terdapat empat perusahaan garmen yang menutup bisnisnya di Indonesia dan salah satunya membangun pabrik di Vietnam. \"Dari empat perusahaan garmen, mereka semua perusahaan yang datangnya dari Korea,\" ujarnya di Jakarta, Senin (19/8).

Dari catatan Kadin DKI Jakarta, empat perusahaan yang sudah menutup operasinya tersebut adalah PT Winner 3, PT Hansol-1, PT Hansai-5 dan PT Olympic. Seluruh perusahaan itu memiliki pabrik di wilayah Kawasan Berikat Nusantara. Sementara perusahaan yang memutuskan membangun pabriknya di Vietnam adalah PT GGI dan PT Mega Sari. Kadin DKI Jakarta juga mencatat puluhan perusahaan garmen yang merelokasikan bisnisnya dari ibukota ke daerah-daerah seperti, Subang, Sukabumi, Semarang, Solo dan Yogyakarta. \"Semuanya karena cost yang sangat tinggi dan gaji karyawan yang mengalami peningkatan. Data pengurangan karyawan mulai per Agustus 2013,\" terangnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyatakan kenaikan UMP di DKI Jakarta sebesar Rp2,2 Juta membuat pelaku usaha di sektor industri padat karya beralih menjadi pelaku industri padat modal. “Besarnya UMP membuat pelaku usaha beralih menggunakan mesin dan tidak menggunakan tenaga kerja outsourcing. Pengalihan tenaga manusia ke tenaga mesin, membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga 65.000 orang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS),” kata dia.

Kenaikan UMP yang cukup besar, menurut Sofjan, sangat memberatkan pelaku usaha terutama pengusaha kecil dan menengah. “Banyak pengusaha yang mengambil langkah melakukan PHK karyawannya. Untuk perusahaan besar mungkin bisa bayar sementara perusahaan kecil mungkin akan bangkrut. Ada 10.000 UKM yang kami bina dan 90% akan gulung tikar apabila hal ini terus terjadi,” tandasnya.

Sedangkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, punya pandangan yang sedikit berbeda. Menurut Iqbal, kenaikan UMP ini tidak bisa dikaitkan dengan relokasi beberapa pabrik tersebut.  “Pemikiran kenaikan UMP ini sudah dilakukan survei yang jelas dan tepat mengenai kebutuhan hidup pekerja. Kemudian disimpulkan kenaikan UMP ini harus melebihi 20% sehingga bisa mencukupi kondisi nyata dari para pekerja,” jelas Iqbal.

Selain itu juga, lanjut dia, pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Agustus lalu menegaskan Indonesia tetap menjadi tujuan utama investasi dunia dan daya beli masyarakat harus ditingkatkan. \"Beranjak dari pidato itu, buruh menolak kembalinya rezim upah murah yang ditengarai dengan pernyataan Ketua Umum Apindo dan Menperin bahwa kenaikan upah minimum 2014 hanya sebesar inflasi,\" ujar Said Iqbal.

Dia pun menuturkan kenaikan UMP ini jangan berpatokan dengan nilai inflasi, namun dilihat dari nilai taraf kebutuhan kehidupan pekerja. Meskipun banyaknya industri yang melakukan relokasi, namun hal ini merupakan hal yang biasa dan janganlah disalahkan atas kenaikan UMP ini.

“Pernyataan Menperin merupakan pernyataan yang ngawur dan tidak didasarkan atas survei di lapangan. Kebijakan UMP ini merupakan kewenangan dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat hanya bertugas mengawasi saja dan tidak ikut campur dalam penetapan UMP di berbagai daerah di Indonesai. Apalagi UMP di setaiap daerah itu berbeda-beda dan jangan disamakan secara umum,” tandasnya. iwan/mohar/munib

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…