Dirjen Bea Cukai Akan Jatuhkan Sanksi - Tak Serahkan LHKPN

NERACA 

Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono, menegaskan bahwa pegawai atau pejabat di instansinya yang tidak segera menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) akan mendapatkan sanksi disiplin. \"Penyerahan LHKPN di Dirjen Bea dan Cukai kami berlakukan bagi para pegawai mulai dari Eselon IV dan pelaporan LHKPN ini bersifat wajib. Kalau tidak melaporkan itu berarti pelanggaran kedisiplinan dan akan ada sanksi ringan,\" katanya di Jakarta, Senin (19/8).

Menurut dia, ada dua jenis sanksi yang diberikan kepada pegawai atau pejabat Dirjen Bea dan Cukai yang tidak mengisi dan menyerahkan LHKPN, yakni sanksi hukuman disiplin dan kesulitan untuk mendapatkan kenaikan jabatan. \"Untuk sanksi disiplin, kami berikan sanksi ringan dalam bentuk teguran tertulis. Namun, teguran itu tentunya sudah tercatat di dalam \'track record\' (rekam jejak,red.) karirnya,\" ujar Agung.

Selanjutnya, sanksi lainnya bagi pegawai yang tidak menyerahkan LHKPN adalah kesulitan dalam peningkatan karir karena kewajiban pengisian LHKPN bagi pegawai Dirjen Bea dan Cukai nantinya akan digunakan sebagai dasar dari persyaratan administrasi untuk promosi jabatan.

\"Misalnya, seorang pejabat Eselon IV akan dipromosikan menjadi Eselon III, salah satu persyaratan yang pasti diajukan adalah sudah menyerahkan LHKPN. Kalau belum, kami anggap komitmen orang itu masih belum kuat dan akan digantikan dengan kandidat lainnya,\" ungkap Agung lagi.

Tidak hanya mengisi LHKPN, menurut dia, setiap kandidat yang maju untuk promosi jabatan juga akan diberi persyaratan telah memenuhi beberapa kewajiban, antara lain Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P), Surat Pajak Tahunan (SPT), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

\"Jadi semua persyaratan yang bersifat komitmen itu semua harus ada. Ada juga standar yang namanya \'Job Person Match\' yang harus dipenuhi dulu sebelum orang itu mendapatkan suatu jabatan,\" jelasnya.

Selain itu, kata dia, ada juga sanksi disiplin untuk keterlambatan penyerahan LHKPN. Tahun ini, ada lima pegawai yang kami beri sanksi karena terlambat. Jadi, walaupun cuma terlambat, kita anggap orang itu komitmennya kurang kuat,\" kata Agung.

Dia menilai hal itu penting agar setiap personil Dirjen Bea dan Cukai dapat bekerja dan menjalankan wewenang dengan baik dan sesuai peraturan. Berdasarkan data yang dimiliki KPK per 1 Agustus 2013, dari 4.120 pegawai Dirjen Bea dan Cukai yang wajib menyerahkan LHKPN, 4.068 pegawai telah melakukan kewajiban itu.

Kemudian, agar mekanisme pelaporan LHKPN dapat berjalan dengan baik, Agung mengatakan pihaknya mendapat dukungan dari KPK yang bersedia memberikan pendampingan dalam mengisi form LHKPN.

\"Jadi, para pegawai Bea dan Cukai bisa mengisi form LHKPN dengan dibantu langsung oleh rekan-rekan dari KPK,\" tukasnya. Tidak hanya itu, untuk meningkatkan partisipasi para pegawai Bea dan Cukai di seluruh Indonesia, ia merencanakan kerjasama dengan KPK untuk memberi pelatihan pengisian form LHKPN bagi pegawai-pegawai Bea dan Cukai di daerah.

Gandeng KPK

Tak hanya itu saja. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan \"drop box\" untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). \"Sampai hari ini (kemarin), para pegawai Dirjen Bea dan Cukai sedang melakukan proses pengisian LHKPN dengan bantuan dari teman-teman KPK,\" jelas Agung.

Menurut dia, pelaksanaan \"drop box\" LHKPN itu diadakan untuk kedua kalinya setelah dimulai pada 2011. Hal itu dilakukan guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

\"Ini merupakan komitmen awal dari pegawai untuk bisa transparan dalam bekerja sehingga mereka dapat bertangung jawab kepada publik atas perolehan harta kekayaan selama bekerja Dirjen Bea Cukai,\" ujarnya.

Agung menyampaikan, berdasarkan data yang dimiliki KPK per 1 Agustus 2013, dari 4.120 pegawai Dirjen Bea dan Cukai yang wajib menyerahkan LHKPN, 4.068 pegawai telah melakukan kewajiban. \"Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa 98,74 persen pegawai kami yang wajib menyerahkan LHKPN telah menjalankan kewajibannya,\" ujarnya.

Dia juga menyebutkan bahwa di Dirjen Bea Cukai dan Kementerian Keuangan, jumlah pejabat yang diwajibkan untuk mengisi LHKPN jauh lebih banyak dari jumlah pegawai yang diminta dalam prosedur pengisian LHKPN.

\"Kami tambahkan dari jumlah dalam prosedur itu sampai dengan pejabat Eselon IV. Jadi, dari total 10 ribu pegawai kami, yang diwajibkan mengisi dan menyerahkan LKHPN hanya 4.120 pegawai,\" jelasnya.

Agung menyampaikan bahwa hasil laporan LHKPN tersebut nantinya akan diverifikasi oleh tim verifikasi dari KPK. Dia menambahkan, KPK juga membantu Dirjen Bea dan Cukai dengan mendampingi para pegawai di Kantor pusat dan kantor Bea dan Cukai lainnya di daerah Jakarta dalam melakukan pengisian form LHKPN.

Kewajiban penyampaian LHKPN di Kementerian Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.38/KMK.01/2011 pada 25 Januari 2011 tentang Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan Yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Penyelenggara negara yang tidak menyampaikan laporan harta kekayaan sesuai tenggat waktu yang ditentukan dianggap melanggar Pasal 3 angka 4 Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010, sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan. [ardi]

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…