Impor Casing dan Tubing Kena BMTP

NERACA

 

Jakarta - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) telah mengemumumkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 108/PMK.011/2013 tertanggal 30 Juli 2013. Peraturan tersebut menjelaskan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor Produk Casing dan Tubing yang diundangkan pada 6 Agustus 2013. Peraturan tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Ketua KPPI Ernawati menjelaskan sebelumnya pengenaan BMDTP ini mengacu pada permohonan safeguards Asosiasi Produsen Pipa Pemboran Minyak dan Gas Bumi (APROPIPE) yang mewakili PT. Citra Tubindo Tbk, dan PT. Seamless Pipe Indonesia Jaya. Asosiasi dan perusahaan mengklaim kerugian yang dialami akibat produk impor sejenis. \"Selama tahun 2008-2011, APROPIPE selaku pemohon telah kehilangan pangsa pasar, sedangkan pangsa pasar produk impor mengalami peningkatan yang signifikan,\" kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/8).

Dia menyebutkan pemohon mengalami tren penurunan laba selama periode penyelidikan, bahkan mengalami kerugian di tahun 2010, terutama disebabkan penurunan tingkat penjualan domestik pemohon. Berdasarkan hal-hal tersebut, KPPI berpendapat bahwa pemohon telah mengalami ancaman kerugian serius.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya lonjakan volume impor secara absolut selama tahun 2008-2011. Walaupun terjadi penurunan volume impor dari tahun 2008 ke tahun 2009 sebesar 0,4%, namun pada tahun 2009 volume impor mengalami peningkatan sebesar 7,8%, dan pada tahun 2011 terjadi kenaikan volume impor yang signifikan yaitu sebesar 98,7% dibandingkan tahun sebelumnya.

Adapaun Rincian BMTP dimaksud adalah; tahun I (6 Agustus 2013 – 5 Agustus 2014) Rp. 28.439 per kilogram, tahun II (6 Agustus 2014 – 5 Agustus 2015) Rp. 28.001 per kilogram, tahun III (6 Agustus 2015 – 5 Agustus 2016) Rp. 27.564 per kilogram, tahun IV (6 Agustus 2016 – 5 Agustus 2017) Rp. 27.126 per kilogram.

Industri migas adalah salah satu sektor yang sangat membutuhkan casing dan tubing untuk menjalankan usahanya. Namun demikian, kedua jenis alat tersebut lebih banyak didatangkan dari negara lain atau impor. Akibatnya, kerugian dan ancaman serius akibat lonjakan impor produk jadi terjadi di sejumlah jenis industri migas.  

Menurut Menteri Perindustrian M.S Hidayat, membanjirnya produk impor di dalam negeri, kata dia, terjadi akibat adanya pengalihan pasar ekspor China karena adanya tindakan pengamanan industri dari negara-negara lain. China, lanjutnya, memberikan insentif dan subsidi besar kepada para pelaku industrinya yang berorientasi ekspor. \"Sehingga membuat harga produk dalam negeri kalah bersaing dengan produk impor asal China,\" kata Hidayat.

Hidayat juga mengatakan, sebagian besar bahan baku juga masih diimpor, sehingga dalam proses pengadaannya seringkali dikendalikan oleh eksportir bahan baku di luar negeri yang juga merupakan produsen barang yang sama dengan barang yang diproduksi di dalam negeri. Untuk memperkuat struktur industri penunjang migas, Hidayat mengimbau pelaku industri hilir agar bisa mengutamakan penggunaan bahan baku yang sudah diproduksi di dalam negeri.

Sementara itu, Wakil Ketua KPPI Joko Wiyono melansir setidaknya ada 10 komoditas impor yang disinyalir mengalami lonjakan  yang cukup tajam, sehingga mengancam produk dalam negeri. \"Penyelidikan dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari banjirnya produk impor. Kasus-kasus tersebut atas laporan pengusaha baik secara sendiri maupun melalui asosiasi,\" ungkapnya.

Data dari KPPI menyebutkan 10 produk tersebut diantaranya casing dan tubing, ikan makarel, tepung gandum, dextrone monohydrate, kondom, sorbitol, baja alumunium lapis seng, pengukur kilowatt hour, paku dan medium density fibreboard. Dari sejumlah produk tersebut baru kasus tepung gandum yang telah diambil tindakan safeguard melalui peraturan menteri keuangan no193/PMK011/2012. \"Tindakan yang dilakukan dengan mengenakan bea masuk terhadap produk tersebut. Sehingga produk dalam negeri bisa bersaing secara adil,\" tuturnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…