Pandangan Apindo Soal Upah Buruh - Kenaikan UMP Harus Sesuai Produktivitas

NERACA

 

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan kenaikan upah buruh tidak hanya mempertimbangkan faktor Komponen Hidup Layak (KHL), namun harus dilihat dari produktivitas buruh yang bekerja serta tingkat pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dalam Undang-Undang nomor 13/2012 tentang tenaga kerja, tidak hanya membicarakan mengenai standar hidup layak, tetapi dibicarakan masalah produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut paling utama yang harus diperhatikan dalam menentukan kenaikan upah buruh,” kata Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi, di Jakarta, Senin (19/8).

Masalah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), menurut Sofjan, sangat berhubungan dengan pertumbuhan investasi asing di dalam negeri. Harus dipastikan agar para investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia memiliki kepastian dan berani untuk berinvestasi.

“Masalah sistem upah buruh adalah hal utama yang harus diperhatikan oleh investor. Jika pemerintah tidak memberikan kepastian dalam menangani masalah upah, maka investor akan beralih ke negara lain,” paparnya.

Sofjan menjelaskan kepastian kenaikan UMP akan menyelamatkan industri padat karya serta menarik kembali investasi industri tersebut ke dalam negeri yang selama ini dinilai lebih tertarik berinvestasi di luar negeri karena diberatkan oleh besarnya UMP.“Kalau mau menyelamatkan eksistensi industri padat karya, yang utama itu adalah kepastian kenaikan-kenaikan UMP. Kenaikan UMP ini harus disesuaikan agar ongkos buruh dalam negeri bisa bersaing dengan negara-negara lainnya,” tandasnya.

Peningkatan Kinerja

Hal Senada disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Dia meminta para buruh untuk meningkatkan kinerja dan produktivitasnya setelah kenaikan upah minimum provinsi yang cukup signifikan pada tahun 2013.

Peningkatan produktivitas kerja diyakini bakal menghindarkan ancaman terjadinya PHK di perusahaan.“Pemerintah akan terus bekerja keras untuk menyejahterakan para buruh. Karena itu, dengan kenaikan upah minimum 2013, diharapkan kinerja buruh bisa ditingkatkan sehingga proses produksi perusahaan terus berlangsung dan memberikan keuntungan,\" kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan bila kesejahteraan para pekerja/buruh dapat terus naik, maka diharapkan berpengaruh positif terhadap produktivitas kerja dan keuntungan perusahaan. “Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) harus bekerja sama membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan di perusahaan,\" kata dia.

Hal ini diperlukan untuk mewujudkan suatu iklim usaha yang kondusif, sehingga dapat menciptakan ketenanganan bekerja dan sekaligus membuka lapangan kerja baru dalam rangka penanggulangan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan pekerja.\"Kedua belah pihak harus menyamakan persepsi sehingga dapat meningkatkan upah, produktivitas kerja, menarik investasi serta yang paling penting menghindari terjadinya PHK,\" kata Muhaimin.

Kenaikan upah signifikan yang terjadi, menurut Muhaimin, saat ini harus diimbangi dengan produktivitas pekerja, sehingga proses produksi perusahaan terus berlangsung dan ancaman PHK tidak akan terjadi. Dia mengajak agar para buruh di berbagai daerah bisa bersyukur dengan kenaikan upah minimum tersebut karena masih cukup banyak masyakarat yang sulit mencari pekerjaan.

Muhaimin mengatakan pemerintah, pengusaha dan pekerja sepakat bahwa untuk mendorong terus kenaikan upah pekerja secara bertahap, namun ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, yaitu tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.\"Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial,\" kata Muhaimin.

Sedangkan di luar ketentuan tersebut, tambah Muhaimin penetapan besaran upah dan besaran tunjangan-tunjangan lainnya lebih ditekankan pada perundingan dan kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Satgas PHK

Muhaimin menambahkan pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus pemantauan ancaman terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh yang diakibatkan oleh penerapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Satgas ini bertugas melakukan koordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di di seluruh Indonesia untuk melakukan pengumpulan informasi, pendataan dan pendampingan terkait antisipasi terjadinya PHK pekerja/buruh akibat kenaikan UMP di daerah-daerah.“Satgas kita terus memantau agar tidak ada satu pun PHK yang diakibatkan oleh kenaikan UMP. Satgas ini menjadi deteksi dini sehingga pelaksanaan UMP 2013 itu tidak mengganggu kinerja perusahaan dan tidak mengakibatkan PHKpekerja/buruh,\" kata Muhaimin.

Kata dia, yang paling penting adalah mencegah dan menghindari terjadinya PHK pekerja/buruh terkait UMP tahun 2013 ini.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…