Menguji Apakah Kebijakan Pemerintah Sesuai Cita-cita Proklamasi

Menguji Apakah Kebijakan Pemerintah Sesuai Cita-cita Proklamasi

Banyak kasus ekonomi yang dapat dijadikan contoh untuk menguji apakah para pejabat penyelenggara Negara sudah menjalankan amanahnya sesuai dengan sumpah jabatannya, serta sesuai dengan cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan itu tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu mengantarkan rakyat Indonesia menuju ke gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil, dan makmur.

Di bidang ekonomi, telah diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Yaitu, perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, serta bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sedangkan tugas pemerintah adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

“Cita-cita luhur Proklamasi itu dituangkan dalam berbagai produk peraturan perundang-undangan, baik undang-undang (UU), peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota,” kata pakar hukum bisnis Dhaniswara K Harjono. Yang jadi masalah, kata dia,  adalah apakah seluruh produk perundang-undangan itu sudah sesuai dengan tujuan dan cita-cita Proklamasi tersebut.

Soal itu, Dhaniswara memastikan, kebanyakan produk perundang-undangan di Indonesia sulit lepas dari pengaruh dan kepentingan asing. Ujung-ujungnya, adalah kebohongan publik. Dia pun menyontohkan adanya beberapa kategori perbankan di Indonesia, yaitu, bank swasta nasional, bank BUMN, bank daerah/BUMD serta bank asing. “Pada kenyataannya, bank nasional yang saham mayoritasnya sudah dikuasai asing tidak disebut bank asing, ini kan kebohongan publik,” kata dia.

Dengan berkedok sebagai bank nasional, mereka bisa menjalankan operasinya hingga ke pelosok. Sedangkan jika berlabel bank asing, wilayah operasionalnya sangat dibatasi. Menurut Dhanis, hal itu menunjukkan adanya keberpihakan para pembuat kebijakan di sektor perbankan terhadap kepentingan asing.

“Inilah yang disebut dengan penjajahan model baru,” kata peraih gelar doktor dari Universitas Padjadjaran ini. Dhanis juga membenarkan contoh terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 sangat sarat dengan kepentingan asing.  

Kasus Blok Mahakam

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mencurigai pengkianatan terhadap cita-cita Proklamasi dalam kasus blok migas Mahakam. Para pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menggagalkan Pertamina sebagai perusahaan milik negara memperoleh hak mengelola blok Mahakam dari tangan Total (Perancis) dan Impex (Jepang).

Masa kontrak pengelolaan migas di blok Mahakam, Kalimantan Selatan itu akan habis pada 2017. Kontrak pengelolaan Blok Mahakam itu berlaku sejak 31 Maret 1967 untuk jangka waktu 30 tahun hingga 1997. Namun, Total berhasil mengantungi masa perpanjangan hingga 20 tahun ke depan sampai 31 Maret 2017. Total dan Impex pun segera mengajukan perpanjangan masa kontrak lagi hingga 20 tahun ke depan. Tapi, jauh hari sebelumnya, yaitu pada 2008, Pertamina sudah lebih dulu mengajukan permintaan untuk menggarap blok itu.

Apa sikap Menteri ESDM Jero Wacik, Wakil Menteri ESDM Susilo Wiro Utomo, dan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Rudi Rubiandini terhadap permintaan Pertamina? Mereka menyatakan Pertamina belum mampu untuk mengelola blok Mahakam dilihat dari segi pembiayaan dan teknologinya. “Kalau demi kepentingan nasional dan mewujudkan cita-cita Proklamasi, ya harusnya otomatis permintaan Pertamina yang harus didulukan,” kata Marwan.

Dia menambahkan, yang justru dicurigai adalah mengapa justru ketiga pejabat itu merendahkan perusahaan nasional di mata asing. “Saya yakin, mereka adalah tipe pemburu rente yang berkedok demi menjaga iklim yang kondusif bagi investasi asing di Indonesia,” kata Marwan.

Dan terbukti, satu dari ketiganya, yaitu Rudi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Agustus lalu di rumahnya. Dia tertangkap tangan menerima gratifikasi uang US$ 400 ribu sebuah motor besar dari seorang pejabat Kernel Oil yang berkedudukan di Singapura. Selang dua hari kemudian, KPK juga menemukan uang US$ 200 ribu di ruang kerja Sekretaris Menteri ESDM Waryono Karyo dan uang sebanyak US$ 320.100 dalam kotak deposit Rudi di Bank Mandiri. “Seharusnya, KPK langsung menggeledah ruang menteri dan wakil menteri itu, agar tertutup kemungkinan yang bersangkutan menghilangkan jejak dan barang bukti,” kata Marwan.

Menurut Marwan, mantan anggota DPD RI dari daerah pemilihan DKI ini, ketiga orang itu berpotensi merugikan negara ratusan triliun rupiah. Dalam catatan Kementerian ESDM, blok Mahakam rata-rata berproduksi sekitar 2.000 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) atau sekitar 344 ribu barrel oil equivalen (boe) per hari.

Sedangkan cadangan yang terkandung di blok itu masih sekitar 27 triliun cubic feet (tcf). Sejak 1970 hingga 2011, sekitar 50%-nya atau 13,5 tcf cadangan telah diekspoitasi dan menghasilkan pendapatan kotor hingga US$ 100 miliar. Dengan cadangan yang tersisa sekitar 12,5 tcf, dengan asumsi harga rata-rata US$ 15/MMBtu, maka cadangan itu bakal menghasilkan pendapatan kotor mencapai US$ 187 miliar atau sekitar Rp 1.700 triliun.

Dalam kasus SKK Migas, lembaga itu mendapat kuasa menunjuk pihak ketiga  untuk menjualkan migas jatah pemerintah. “Harusnya, pihak ketiga itu tegas diberikan kepada Pertamina, bukan kepada swasta, asing lagi, di sinilah, jika pejabat sudah bermental menjadi pemburu rente,” kata Marwan lagi.  

 

Kehilangan Komitmen

Marwan dan Dhaniswara sama-sama berpendapat, kini banyak pejabat penyelenggara Negara, yang kehilangan komitmen kenegaraannya. Para penyelenggara Negara itu adalah pejabat yamng ada di tiga lembaga kekuasaan negara, yaitu para eksekutif di pemerintahan, anggota DPR (legislatif), dan para penegak hukum (yudikatif). Para pejabat di ketiga lembaga kekuasaan Negara itu berkolusi dengan pihak asing yang punya kepentingan bisnis di Indonesia.

“Agar usahanya di Indonesia berjalan mulus dan mampu mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, pihak asing pun tak segan menggelontorkan rupiah dan dolar kepada para pemburu rente di tiga lembaga kekuasaan Negara tersebut,” kata Marwan, mantan seorang general manager di Indosat.  

Untuk mencegah meluasnya aksi memburu rente, Marwan dan Dhanis setuju segera agar menutup seluruh celah munculnya sindikasi regulasi sektor ekonomi. Termasuk, mengawal penyusunan naskah undang-undang agar tak ada lagi pasal karet yang membuka peluang aksi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).   

“Jika perlu, penyusunan produk UU melibatkan kalangan independen dan para ahli tata bahasa hukum agar tak ada lagi pasl karet tadi,” ujar Dhaniswara yang juga ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta. Sedangkan terhadap produk yang sudah ada dan ditengarai tak sesuai dengan jiwa reformasi, kata keduanya, harus direvisi kembali agar sesuai dengan semangat Proklamasi. (saksono)      

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…