BI Mengaku Defisit NPI Turun - Triwulan II 2013

NERACA

Jakarta - Gubernur Bank Indonesia, Agus Dermawan Wintarto Martowardojo, mengatakan defisit Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) menurun dari sebesar US$6,6 miliar pada triwulan I 2013 menjadi sebesar US$2,5 miliar di triwulan II 2013. “Bauran kebijakan yang diambil oleh Bank Indonesia serta didukung oleh kebijakan pemerintah di bidang pembiayaan fiskal, berhasil mengurangi dampak negatif dari memburuknya kondisi ekonomi dan keuangan global terhadap NPI,” ujarnya di Jakarta, pekan lalu.

Penurunan defisit NPI tersebut ditopang oleh transaksi modal dan finansial yang kembali surplus setelah pada triwulan sebelumnya mengalami defisit yang cukup besar. Di sisi lain, sesuai pola musimannya, defisit transaksi berjalan meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya. “Sejalan dengan NPI yang masih defisit, jumlah cadangan devisa pada akhir bulan Juni 2013 turun menjadi US$98,1 miliar. Kendati demikian, jumlah cadangan devisa ini cukup untuk membiayai kebutuhan pembayaran dan utang luar negeri pemerintah selama 5,4 bulan yang berarti tetap berada di atas standar kecukupan internasional,” terang Agus Marto.

Dia juga mengatakan, faktor musiman dan harga komoditas ekspor yang masih mengalami penurunan mendorong kenaikan defisit transaksi berjalan. Defisit transaksi berjalan meningkat dari US$5,8 miliar pada triwulan pertama menjadi US$9,8 miliar pada triwulan dua tahun ini. “Meningkatnya defisit transaksi berjalan akibat menyusutnya surplus neraca perdagangan nonmigas serta melebarnya defisit neraca jasa dan pendapatan,” terangnya.

Sementara transaksi modal dan finansial mengalami surplus sebesar US$8,2 miliar pada triwulan dua, dibanding defisit sebesar US$0,3 miliar pada triwulan satu 2013. Perbaikan ini antara lain berasal dari meningkatnya arus masuk investasi langsung asing (PMA) yang mengindikasikan tetap kuatnya keyakinan investor terhadap kondisi fundamental dan prospek ekonomi Indonesia ke depan.

Selain itu, Agus Marto mengungkapkan bahwa bank sentral berniat menerapkan aturan pinjaman luar negeri swasta jangka pendek bagi perbankan, apabila digunakan untuk penyaluran pembiayaan ke sektor riil sebagai upaya pengembangan pasar keuangan domestik. Dalam aturan yang berlaku saat ini, batas pinjaman luar negeri jangka pendek adalah 30% dari modal. Sebenarnya, BI telah merelaksasi pinjaman luar negeri jangka pendek bagi penyaluran kredit sektor riil, namun  terbatas pada pemegang saham pengendali.

Aturan yang telah berlaku juga membolehkan pinjaman luar negeri jangka pendek dikecualikan dalam batasan modal apabila merupakan dana usaha kantor cabang bank asing di Indonesia dan dana usaha yang dinyatakan. Selain itu juga dikecualikan bagi giro, tabungan, dan deposito milik perwakilan negara asing serta lembaga internasional dan giro milik bukan penduduk yang digunakan untuk kegiatan investasi seperti penyertaan langsung, pembelian saham, obligasi korporasi serta surat berharga negara. [ardi]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…