Usulan Mempermudah Investasi Asing di Industri Miras Ditolak

NERACA

 

Jakarta - Tim Perumus Revisi Perpres Daftar Negatif Investasi (DNI) yang diketuai oleh Kementerian Koordinator Perekonomian menolakan usulan bagi investasi asing di industri minuman beralkohol alias industri miras (minuman keras) dengan alasan mengganggu moral masyarakat. Padahal kalau industri minuman beralkohol ini bisa dibuka akan meningkatkan investasi dan menambah lapangan pekerjaan untuk Indonesia.

Anggota komisi VI Ferrari Roemawi mengungkap efek negatif industri alkohol tersebut pada dasarnya sama saja, apakah berasal dari investasi dalam negeri atau asing. Seharusnya pemerintah mengatasinya dengan memperketat mekanisme pengawasan peredarannya. Dia menduga ada motivasi lain di balik penolakan usulan kemudahan investasi itu.

 \"Kalau investasi asing masuk, industri alkohol dalam negeri berkembang. Kebutuhan akan impor minuman alkohol berkurang. Ada yang berkeberatan kalau keuntungan dari cukai impor minuman alkohol berkurang,\" jelasnya saat dihubungi Neraca, Kamis (15/8).

Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat menyebut masyarakat tak perlu khawatir dengan rencana membuka industri miras bebas bagi pemodal asing. Sebab, kebutuhan minuman beralkohol cukup besar, seiring peningkatan sektor pariwisata di Indonesia. \"Kita harus progresif, kalau kita bangun pariwisata dan mengizinkan ekspatriat tinggal di sini kita tahu mereka mengonsumsi alkohol. Selain itu, ekspor (miras) juga bisa kita lakukan,\" kata Hidayat.

Beberapa potensi industri miras yang dapat dilakukan di Indonesia semisal budidaya dan ekstraksi anggur di Bali. Selain, itu, menperin menyatakan, lokasi industri alkohol diarahkan ke kawasan Indonesia timur.Syarat investor agar diizinkan mendirikan pabrik miras rencananya, imbuh Hidayat, juga akan dibikin sangat ketat. \"Jadi dengan pengaturan yang ketat, industri (miras) bisa berjalan,\" tandasnya.

Konsumsi Tinggi

Tahun lalu, konsumsi minuman berkadar alkohol ringan itu di Tanah Air mencapai 90,3 juta liter. Padahal data ini hanya melalui ritel, belum termasuk hotel, restoran, cafe, dan bar. Dengan demikian potensi peningkatan konsumsi bir di Indonesia masih sangat besar.Pengusaha asing sudah menunggu kebijakan ini direalisasikan. Asosiasi Perusahaan Makanan dan Minuman Olahan Jerman (VDMA) termasuk yang mendukung kebijakan itu.

\"Saya yakin sekali banyak yang berminat, perusahaan bir Jerman saja saat ini membuka sekolah budidaya malt (bahan bir) di banyak negara, apalagi jika ini menyangkut pembangunan pabrik, Indonesia akan menjadi pilihan,\" ujar Wakil Ketua VDMA Richard Clemens beberapa waktu lalu.

Kementerian Perindustrian memperkirakan saat ini sejumlah produsen minuman beralkohol yang berminat investasi di Indonesia seperti Biaggio (Johny Walker), produsen minuman dari Australia, serta perluasan kapasitas dari Grup Orang Tua.

Ketertarikan produsen untuk berinvestasi juga tak lepas dari pasar yang terus bertumbuh di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, konsumsi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sepanjang tiga tahun terakhir tercatat terus tumbuh hingga mencapai 263 juta hektoliter di 2012. \"Tingginya konsumsi minuman alkohol salah satunya dipicu oleh peningkatan wisatawan asing di Indonesia,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Benny Wahyudi mengungkapkan, perusahaan-perusahaan minuman beralkohol, khususnya bir, di Indonesia tidak dapat melakukan ekspansi ataupun perluasan kapasitas. Termasuk tidak boleh investasi baru karena adanya aturan DNI ini. \"Permasalahannya, industri bir ini masuk ke dalam DNI, sehingga sampai saat ini belum boleh ada izin baru termasuk perluasan. Dia (perusahaan) sih maunya banyak,\" kata Benny.

Benny mengungkapkan, dari segi bisnis dan devisa, pembukaan investasi baru merupakan peluang yang besar bagi Indonesia. Pasalnya saat ini, dengan terbatasnya pemenuhan dari produksi dalam negeri, impor terus dilakukan.\"Sekarang ini impor juga meningkat, kan ada merk-merk Corona masuk ke sini, kita sayang padahal opportunity kita cukup baik,\" katanya.

Oleh karena itu, lanjut Benny, Kementerian Perindustrian tengah mengusulkan adanya revisi dari DNI tersebut, atau minimal pelonggaran izin dari DNI.\"Makanya saat ini perindustrian sudah mengusulkan supaya ada relaksasi kelonggaran perizinan. Kemungkinan saat ini ada di Menko Perekonomian. Harapannya, agar revisi daftar negatif investasi ini dipercepat,\" ujar Benny.

BERITA TERKAIT

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

Kemenperin Selesaikan Penyusunan Regulasi Pendukung Permendag Impor

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo.…

BERITA LAINNYA DI Industri

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

Kemenperin Selesaikan Penyusunan Regulasi Pendukung Permendag Impor

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo.…