Tidak Terbukti Lakukan Dumping - Ekspor Udang ke AS Harus Digenjot

NERACA

 

Jakarta - Department of Commerce Amerika Serikat (AS), Selasa (13/8), mengumumkan hasil akhir penyelidikan Countervailing Duty (CVD) terhadap impor produk udang beku dari tujuh negara, yaitu Ekuador, India, Malaysia, China, Vietnam, Indonesia dan Thailand. \"Hasil penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa produk udang beku Indonesia dan Thailand tidak bersubsidi, sementara produk sejenis dari Ekuador, India, Malaysia, China, Vietnam ditemukan bersubsidi,\" terang Atase Perdagangan RI di Washington D.C., Ni Made Ayu Marthini.

 

Final subsidy rate yang dikenakan terhadap impor udang beku asal Indonesia di bawah de minimis 2%, yaitu 0,23% dan 0,27% masing-masing untuk PT. Central Pertiwi Bahari dan PT. First Marine. Sementara itu, final subsidy rate untuk China sebesar 18,16%; India 5,54-6,16%; Malaysia 10,8-54,5%; Vietnam 1,15-7,88%; Ekuador 10,13-13,51%; dan Thailand 1,41-1,52%. \"Dengan final subsidy rate de minimis (di bawah 2% bagi negara berkembang), maka impor udang beku asal Indonesia dan Thailand bebas bea masuk pembalasan atas subsidi (CVD),\" jelas Made.

 

Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kemendag Iman Pambagyo menyambut baik hasil penyelidikan otoritas AS tersebut. \"Ini merupakan hasil upaya diplomasi perdagangan dimana pemerintah Indonesia secara konsisten melakukan tiga pendekatan dalam menangani kasus tuduhan CVD sejak delapan bulan terakhir, yaitu pendekatan teknis dan substantif, pendekatan politis dan tekanan diplomatis,\" ujarnya secara terpisah, Kamis (15/8) di kantor Kemendag.

 

Lebih lanjut, Iman Pambagyo berharap agar hasil akhir penyelidikan tersebut dapat mendorong peningkatan ekspor udang Indonesia ke AS. \"Disamping tidak terkena CVD, produk udang beku Indonesia juga menjadi berdaya saing karena sebagian besar negara kompetitor menghadapi hambatan masuk ke pasar AS, seperti terkena subsidy rate CVD, antidumping dan kasus penyakit udang,\" imbuhnya.

 

Pencapaian yang baik dari hasil diplomasi perdagangan ini tentunya tidak luput dari kerja sama dan koordinasi seluruh pihak, termasuk instansi pemerintah, pelaku usaha/asosiasi, dan pengacara handal. \"Hal ini kiranya dapat menjadi acuan kolaborasi yang baik dalam melakukan diplomasi perdagangan dan memperjuangkan kepentingan Indonesia di luar negeri,\" kata Iman Pambagyo.

 

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah AS, impor udang dari ketujuh negara tertuduh CVD pada tahun 2012 hampir mencapai 90% dari total impor udang AS dan 75% dari keseluruhan konsumsi domestik AS. Ekspor udang Indonesia ke AS, menurut Made Marthini, mencapai nilai USD 634 juta pada tahun 2012. Penyelidikan CVD terhadap impor udang beku di AS berawal dari permintaan Asosiasi Industri Udang di AS (COGSI) kepada Department of Commerce dan International Trade Commission (ITC) AS untuk melakukan penyelidikan CVD terhadap impor udang beku dari tujuh negara eksportir.

 

Permohonan tersebut diajukan pada 28 Desember 2012 yang lalu. Setelah proses investigasi oleh Department of Commerce selesai, tahap selanjutnya ITC akan menyelidiki apakah ada material injury yang dialami industri udang AS karena adanya praktik subsidi tersebut. ITC telah melakukan public hearing pada 13 Agustus 2013 kemarin dan akan mengumumkan hasilnya pada bulan September mendatang.

 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi menambahkan jika terbukti ada material injury, maka Ekuador, India, Malaysia, China, Vietnam akan dikenakan bea balasan atas subsidi yang dilakukannya. Dan hal ini bisa membuka kesempatan pasar yang luar biasa bagi Indonesia jika negara pesaing Indonesia terkena countervailing duty (bea balasan atas praktik subsidi). Sementara itu, jika ITC tidak menemukan adanya injury, maka kelima negara yang terbukti melakukan subsidi tersebut bebas dari pengenaan bea masuk oleh AS. \"Dalam hal ini, apapun keputusan ITC, Indonesia dan Thailand sudah berada di posisi aman karena telah terbukti tidak melakukan subsidi,\" tandasnya.

 

Berikut ini adalah tuduhan dumping produk Indonesia. Penyediaan kredit sektor perikanan budidaya Indonesia, penyediaan barang dan jasa pemerintah untuk mempromosikan perikanan budidaya Indonesia, penyediaan listrik bagi sektor perikanan, penyediaan tanah bagi sektor perikanan, penyediaan stock, mendapatkan insentif pajak dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, pembebasan bea masuk dan PPN di Kawasan Berikat, penyediaan hibah ke sektor perikanan budidaya, penyediaan hibah pemerintah untuk proyek tambak udang Lampung.

 

Selain itu, pembiayaan ekspor dari Bank Ekspor-Impor Indonesia, jaminan asuransi dan kredit ekspor, pelarangan ekspor udang mentah, pengampunan utang dari pemerintah Indonesia dan pemberian kredit yang di bawah standar bagi CP Prima.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…