UU Migas, Ada "Celah" Melakukan Korupsi

NERACA

Jakarta – Tertangkap tangannya Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini oleh KPK saat menerima suap, semakin menguatkan pertanyaan banyak kalangan akan keberadaan UU Migas. Sejauhmana kekuatan regulasi tersebut dalam menerapkan aturan main yang adil dalam pengelolaan migas di Indonesia? Atau, apakah justru UU itu yang memuluskan langkah untuk melakukan tindak pidana korupsi?

Pakar Hukum Tata Negara Margarito mengakui “lemahnya” UU Migas tersebut. Dia mengungkapkan bahwa lemahnya aturan itu karena di dalamnya banyak pasal dan ayat yang menggunakan kata - kata yang kurang jelas,bahkan tersamarkan dan yang lebih parah lagi bahasa yang dipakai dalam UU ini tidak spesifik dan terlalu banyak penggunaan istilah-istilah  teknis yang sulit dimengerti banyak orang.

Lalu, di dalam UU Migas terlalu banyak ketentuan yang mendelegasikan Kementerian untuk membuat Peraturan Menteri dan Edaran Dirjen. Sehingga, UU Migas ini memunculkan celah yang bisa dimanfaatkan oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi maupun golongan.

\"Ketidakjelasan dalam UU Migas ini  mencakup arah perencanaan, pengelolaan, kebijakan, dan strategi migas nasional yang menjadi visi ke depan. Sehingga dalam banyak aspek, UU Migas cenderung masih memuat ketentuan yang bersifat sangat umum sehingga tidak operasional,\" jelas Margarito saat di hubungi Neraca, Rabu.

Lebih jauh lagi dia memaparkan, sudah seharusnya pemerintah segera mengkaji kembali pasal demi pasal dalam UU Migas tersebut untuk penyempurnaan ke depan. Ini ditujukan agar UU Migas bisa diimplementasikan dan benar-benar mampu mewujudkan pengelolaan sektor migas yang berkeadilan sosial, sehingga bisa menciptakan iklim investasi yang ramah dan adil.

\"Kelemahan dari pembuatan UU pengolahan sumber daya alam yang ada di Indonesia adalah banyaknya titipan dari asing yang melobi anggota dewan, dan tidak adanya ideologi yang cemerlang untuk menyejahterakan rakyat dan tidak adanya ketelitian dalam pembuatan UU serta tidak ada rasa nasionalisme yang tinggi,\" ujarnya.

Masalah utama pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, lanjut Margarito adalah konsentrasi kepemilikan, penguasaan dan pengusahaan sumber-sumber agraria. Baik tanah, hutan, tambang dan perairan di tangan segelintir orang dan koorporasi besar, di tengah puluhan juta rakyat bertanah sempit bahkan tak bertanah.

\"Undang-undang Migas yang sarat dengan kepentingan asing. UU tersebut juga sangat lemah hingga banyak pemegang kontrak menolak untuk mematuhi isi UU tersebut\", imbuh Margarito.

Hal senada dikatakan pengamat migas, Kurtubi. Dia mengatakan, sistem tata kelola Migas saat ini yang menjadi sumber utama permasalahan. “Undang-Undang Migas ini melanggar konstitusi dan merugikan negara karena 17 pasal sudah dicabut, namun oleh menteri ESDM, Jero Wacik dipertahankan. Ini yang membuat peluang lebar untuk korupsi”, ujarnya, kemarin.

Pasalnya, menurut dia, pengelolaan migas seharusnya tidak berada di bawah perusahaan atau lembaga SKK migas yang tidak bisa berbisnis sehingga apabila ingin menjual keluar harus melalui tender. Karena seharusnya milik negara dijual oleh perusahaan minyak negara sendiri. “Jadi, kita dirugikan oleh sistemnya”, papar Kurtubi.

Untuk permasalahan ini, menurut dia, hanya ada satu solusi yaitu harus ada perubahan dan restorasi tata kelola Migas dengan mengembalikan pengelolaan Migas sesuai Pasal 33 UUD 1945. Bukan mengganti kepengurusan SKK migas. Pasalnya, peluang korupsi itu tentu akan tetap ada. “Bubarkan SKK Migas dan Cabut UU Nomor 22 Tahun 2001”, tandas Kurtubi.

Membuat UU Baru

Oleh karena itu, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas meminta agar DPR dan Presiden segera membuat UU yang baru. Hal ini dianggap perlu untuk mencari implementasi dari substansi Keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut 17 pasal mengenai migas. Salah satunya adalah membubarkan BP Migas.

\"Presiden SBY telah abai selama bertahun-tahun. Pembentukan SKK Migas tidak sesuai dengan konstitusi. Jadi, tidak butuh lagi itu revisi. Keputusan MK yang kemarin saja sudah gagal. Sekarang, harusnya DPR dan Presiden membuat UU baru mengenai migas. Dalam UU itu harus diperjelas peran pemilik, pengusaha, dan aturan pengolahannya,\" ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Resource Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, UU Migas harus dipercepat dalam pembahasannya dikarenakan UU ini sangat mendesak untuk disahkan. Setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membubatkan BP Migas dan telah diganti oleh SKK Migas. Pendirian SKK Migas ini menimbulkan pertanyaan dimana seharusnya pemerintah menyerahkan pengelolaan migas melalui lembaga baru setelah keputusan MK itu.

“SKK migas ini hanyalah perpanjangan tangan saja dari BP Migas sehingga dibutuhkan lembaga baru. Oleh karenanya, UU Migas perlu disahkan secara cepat untuk menentukan lembaga baru itu. Pengelolaan migas oleh SKK Migas telah melanggar konstitus dikarenakan tidak diatur oleh UU Migas yang baru dan semestinya SKK Migas dibubarkan,” kata Marwan kepada Neraca, Rabu.

Menurut Marwan, keberadaan SKK Migas juga sudah melanggar UU keuangan negara dikarenakan hasil yang diperoleh dari SKK Migas tidak diberikan kepada struktur APBN. Pengelolaan migas dari SKK Migas dilakukan secara sendiri dan tidak melibatkan atas struktur APBN dan hal ini bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah dan DPR secara sengaja mengulur-ulur waktu atas pembahasan UU migas yang baru dan bisa dismpulkan bahwa mereka mendapatkan keuntungan dari keterlambatan pembahasan UU ini,” ujar Marwan.

Marwan juga menuturkan setelah kekalahan pemerintah dalam judicial review UU Migas tempo hari, pemerintah kelihatannya sangat terburu-buru membentuk SKK Migas. Padahal, SKK Migas ini hanyalah wujud dan bentuk lain dari BP Migas yang terlikuidasi sebagai akibat dihapuskannya UU Migas. \"Kalau BP Migas dinilai sudah tidak perlu, mengapa pemerintah membentuk SKK Migas lagi? Dan anehnya, hampir semua pejabat BP Migas dimutasi menjadi pejabat SKK Migas,\" ungkap dia.

Marwan menambahkan bahwa sejak lama sudah ada kecurigaan kepada Rudi Rubiandini pada saat menentang atas pembubaran BP Migas. Seharusnya Rudi bisa mengikuti keputusan yang telah diputuskan oleh MK sehingga bisa tercapainya ketahanan energi.

“Pada saat ini, saya mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan UU Migas sehingga jelas pengelolaannya dan tidak merugikan rakyat. Dengan tidak adanya UU Migas ini maka akan menjadi celah bagi praktek korupsi akan bisa masuk, seperti yang terjadi terhadap Rudi,” tambahnya. agus/iwan/lia/mohar/rin

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…