AKIBAT BELUM MILIKI PERDA RTRW Potensi PAD Kab. Cirebon Terancam Hilang

 

 

Cirebon – Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi suatu daerah di negeri ini, khususnya sejak diberakukannya Otonomi Daerah, merupakan dambaan dan bahkan menjadi prioritas. Sebab dengan meningkatnya PAD di suatu daerah (provinsi, kabupaten dan Kota) adalah suatu pendorong bagi kelancaran pembangunan atau bisa dijadikan tolok ukur suksesnya pemerintah daerah itu dalam mengelola potensi yang dimiliki.

NERACA

Namun teori seperti itu, diperkirakan akan sulit tercapai di Kab. Cirebon. Daerah itu masih emmerlukan investor agar bisa meraup PAD yang lebih besar. Tapi sayangnya, investor akan merasa kesulitan untuk berinvestasi di kabupaten tersebut mengingat daerah itu belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) daerahnya. RTRW diperlukan bagi investor untuk mengetahui potensi dan lokasi yang akan menjadi sasaran investasinya.

Keterangan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kab. Cirebon, Cholisin terkait Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tinggal menunggu revisi Provinsi Jawa Barat, mengundang tanda tanya pihak DPRD setempat.  Anggota DPRD Kab. Cirebon dari Fraksi PDIP, Ujang Sawila menilai, pernyataan tersebut mengada-ada. Ujang juga menuding, Cholisin melakukan kebohongan publik.

“Kata siapa tinggal menunggu revisi provinsi. Minggu kemarin saya ke Bappeda, ketemu bu Tatit Konitat, dan dia bilang Raperda RTRW masih ada di meja Cholisin. Sementara tugas legislatif sudah selesai, jadi kenapa Raperda itu belum dikirim ke Provinsi,” kata Ujang.

Menurut dia, belum dikirimnya Raperda tersebut ke Provinsi, membuat iklim investasi di Kab. Cirebon akan terhambat. Masalahnya, banyak pengusaha yang menahan diri, karena menunggu RTRW di sahkan. Diperkirakan, Kab. Cirebon kehilangan potensi PAD yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Jelas dong kita akan kehilangan potensi PAD. Padahal, persetujuan dari pihak dewan sudah hampir satu bulan. Sementara revisi dari provinsi paling lama  15 hari. Kalau Cholisin bilang tidak tahu kapan waktu turunnya revisi, itu hanya akal-akalan dia saja. Saya sudah tanya sama Kabag Hukum, dia bilang sudah diserahkan ke BAPPEDA,” ujar Sawila.

Ujang menambahkan, belum turunya revisi dari Provinsi, membuat banyak persoalan di Kabupaten Cirebon, belum bisa diselesaikan. Dia mencontohkan, maraknya pembangunan perumahan,serta tidak jelasnya daerah mana untuk peruntukan kawasan industri, memperparah lingkungan Kab. Cirebon. Ujang juga mempertanyakan, apa dasarnya hingga Raperda RTRW tersebut masih ada di meja Cholisin.

Anehnya, Kepala BAPPEDA Kab. Cirebon, Cholisin mengatakan, pernyataan tentang Raperda RTRW tinggal menunggu revisi Provinsi, seperti yang pernah dilansir HE Neraca, Jumat (1/7), hanya salah presepsi saja. Malahan kata Cholisin, risalah dewan untuk perda tersebut baru diterima BAPPEDA. Cholisin juga mengakui, bahwa memang raperda tersebut masih ada di kantornya.

“Kemarin hanya salah presepsi saja. Risalah dari dewan tentang perda RTRWnya juga baru saya terima. Maksud saya, bukan berarti Perda ini sudah diserahkan ke Provinsi. Tapi dalam waktu dekat ini pasti kita akan serahkan ke provinsi,” ucapnya ketika dihubungi berkali-kali via telepon selulernya.

Seperti diberitakan HE Neraca, Perda Rencana Tata Ruang  Wilayah (RTRW) Kab. Cirebon untuk tahun 2011-2031, saat ini masih menunggu revisi dari Provinsi Jabar. Revisi tersebut, nantinya akan diserahkan ke pusat, untuk diadakan kajian secara akademis. Dalam waktu dekat, kabarnya tim RTRW Provinsi Jabar akan turun ke Cirebon, untuk mengecek lokasi.

Cholisin juga mengatakan, Pemkab Cirebon sudah merampungkan Perda tentang RTRW dan hanya tinggal menunggu revisi-revisi yang akan diberikan, baik dari Provinsi maupun pusat. Cholisin belum bisa memastikan, kapan tim dari Provinsi Jabar akan datang ke Cirebon. Namun  menurutnya, tahun ini Perda RTRW akan rampung.

Sementara itu, pengamat pembangunan daerah Jawa Barat di Bandung yang mengaku asal dan warga Kab. Cirebon, Hugo Siswaya menilai, PAD bagi suatu daerah di era otonomi daerah saat ini sangat penting dalam upaya memperlancar pembangunan fisik maupun ekonomi suatu daerah. Oleh karena itu, jika RTRW belum dimiliki oleh daerah itu sulit untuk menarik investor untuk berinvestasi di daerah itu.

“Banyaknya investor yang dating kew Kab. Cirebon, secara tak langsung akan meningkatkan PAD dan kelancaran pembangunan. Jadi kalau ada pihak yang menahan pembuatan RTRW, ya keterlaluan,” tandas dia yang dihubungi di Bandung. 

BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…