Sektor Migas Sarang Suap dan Korupsi

Jakarta – Tertangkapnya Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini harus jadi pintu masuk untuk membongkar penyimpangan keuangan pada industri migas dalam negeri. KPK harus segera mentransformasikan bentuk kerjanya bukan hanya bersifat preventif tapi juga represif. Setelah itu DPR dan Eksekutif harus mengatur kembali regulasi migas di Indonesia.

NERACA

“Kita sangat berharap kasus penangkapan ini dapat dijadikan pintu masuk oleh KPK untuk mengusut tuntas penyelewengan di industri migas yang memang sejak lama tidak pernah memberi laporan baik. KPK juga sudah semestinya melakukan tindak represif, bukan lagi hanya reprentif. Kemudian tentunya dalam kasus ini ada pihak-pihak lain yang juga terlibat. Apakah itu perusahaan-perusahaan atau bahkan bisa juga ternyata melibatkan Kementerian ESDM,” jelas Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas, Rabu (14/9).

Firdaus mengatakan, berdasarkan data audit Badan Pengawas Keuangan (BPK), selama ini terus ditemukan penyimpangan. Menurut dia, tiap semester selalu ditemukan mark up dana pada cost recovery dan pengecilan nilai produksinya. Sehingga negara hanya mendapat sekitar 50% - 55% dari total produksi seluruh minyak nasional. Sisanya disedot oleh perusahaan migas.

“Rugi besar dong negara selama ini kalau harga minyak dunia US$100 per barel namun dijual oleh SKK Migas hanya US$99 per barel. Masalahnya yang dijual bukan dalam jumlah kecil. Belum lagi ditambah mark up dana pada cost recovery yang harus ditanggung negara,” ujarnya.

Untuk itu Firdaus mendorong BPK agar segera membuat audit khusus terkait perdagangan minyak mentah negara dalam skema mengejar margin penjualan minyak. Karena selama ini tidak jelas margin penjualan minyak negara dan tidak ada data yang bisa diakses secara terbuka.

Lebih fatal lagi, dia menilai kasus ini terus ada setiap tahunnya. Sehingga terlihat seperti ada semacam pembiaran oleh pemerintah yang dapat mengidentifikasikan ada oknum dalam tubuh kementrian.

Begitu juga dengan skema tender produksi migas dalam negeri. Firdaus melihat ada celah yang terbuka lebar untuk membuat oknum leluasa bermain. Celah yang dimaksud adalah pengendalian tender penguasaanya dipegang penuh oleh SKK Migas. Sedangkan SKK Migas merupakan satu-satunya badan yang dapat menunjuk perusahaan mana yang akan mengelola perindustrian ini dalam kurun waktu tertentu. “Keleluasaannya ini yang membuat para oknum itu mudah untuk mencari fee dari trader,” tukasnya.

Firdaus menjelaskan, dalam skema trader khususnya dalam industri migas ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama apakah pihak trader punya portofolio yang baik. Kedua harus ada tawaran harga yang optimal. Dan terakhir proses penunjukannya harus terbuka dan sesuai dengan peraturan. \\\\\\\"Kalau ada kasus seperti ini kan terlihat tidak ada yang betul dalam skema tender produksi minyak kita. Salah satunya saja penpadatan negara melalui sektor migas tidak pernah mencukupi,” ujarnya.

Perlu UU Baru

DPR dan Presiden, menurut dia, harus segera membuat Undang-Undang (UU) yang baru. Hal in dianggap perlu untuk mencari implementasi dari substansi Keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut 17 pasal mengenai migas. Salah satunya membubarkan BP Migas.

“Presiden SBY telah abai selama bertahun-tahun. Pembentukan SKK Migas tidak sesuai dengan konstitusi. Jadi tidak butuh lagi itu revisi. Keputusan MK yang kemarin saja sudah gagal. Sekarang harusnya DPR dan Presiden membuat UU baru mengenai migas. Dalam UU itu harus diperjelas peran pemilik, pengusaha, dan aturan pengolahannya,\\\\\\\" tegas Firdaus.

Rudi akhirnya resmi berhenti dari jabatannya secara sementara. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 93/2013 yang ditandatangani Presiden SBY, Rabu. Dalam Keppres tersebut a.l. isinya memberhentikan sementara Rudi dari jabatannya sebagai Kepala SKK Migas. Selain itu, Keppres juga menugaskan Johannes Widjonarko yang dulunya Wakil Kepala SKK Migas untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala SKK Migas.

Setelah diangkatnya Johannes sebagai kepala SKK Migas,  maka Johannes berwenang menandatangani semua urusan yang berkepentingan  dengan SKK Migas. \"Keppres diterbitkan untuk menjamin industri migas tetap berjalan normal seperti biasa,\" kata Menteri ESDM Jero Wacik kepada pers, kemarin.

Saat dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berharap KPK bisa mendapatkan informasi lebih banyak ketika memeriksa Rudi Rubiandini. Dengan begitu, bisa memutus mata rantai korupsi yang ada di SKK Migas dan bisa mengetahui pelaku-pelaku lainnya. \\\\\\\"Semoga dalam pemeriksaan akan bisa ditemukan informasi lebih lanjut,\\\\\\\" katanya.

Bambang mengutarakan, pihaknya belum mengembangkan kasus tangkap tangan terhadap Rudi itu ke pihak-pihak terkait. KPK ingin fokus pada orang-orang yang ditangkap dulu. Menurutnya, penangkapan terhadap Rudi itu dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi dari masyarakat. “Setelah itu, penyidik langsung bergerak untuk menciduk Rudi dan kawan-kawan,” tambahnya.

Dia menegaskan, ketahanan energi menjadi salah satu fokus KPK saat ini. Penindakan berupa penangkapan Rudi merupakan bagian dari fokus ini. Sedangkan terkait korupsi di sektor migas ini, Bambang mengklaim, tahun 2011 lalu KPK sudah menyelamatkan aset negara sebesar Rp 153,4 triliun. \\\\\\\"Dana tersebut berasal dari kasus dugaan korupsi yang terkait dengan minyak dan gas bumi,\\\\\\\" ungkapnya.

Migas, imbuh Bambang, merupakan salah satu isu yang sangat diperhatikan oleh KPK. Namun, tidak hanya terbatas pada penanganan kasus. “KPK sudah pernah melakukan studi untuk memahami proses bisnis migas ini,” jelasnya.

Bambang juga mengungkap, KPK hingga saat ini masih fokus untuk mengungkap kasus yang berkaitan dengan minyak dan gas bumi. “KPK masih menunggu informasi dari masyarakat mengenai tindak pidana korupsi, yang berkaitan dengan minyak dan gas,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Indonesia Resource Studies (IRESS) Marwan Batubara menyatakan, suap menyuap dalam industri migas tidak lagi menjadi barang langka. Pasalnya, hampir setiap perizinan di sektor migas pasti menambahkan dana tambahan agar bisa diperlancar urusannya. \\\\\\\"Sudah biasa suap menyuap. Hanya saja, pada saat transaksi, sudah diincar oleh KPK sehingga tertangkap,\\\\\\\" ujarnya kepada Neraca, kemarin.

Dia juga menyebut dalam kasus korupsi yang melibatkan Mantan Kepala SKK Migas ini akan banyak terlibat, baik dari kalangan atas SKK Migas, elit politik sampai dengan operator-operator SKK Migas. “Kasus korupsi seperti inikan tentunya melibatkan banyak pihak, tidak hanya satu orang saja. Akan tetapi, Rudi sedang kecelakaan saja, makanya ditangkap oleh KPK,\\\\\\\" imbuh Marwan.

Bahkan, sambung Marwan, nantinya KPK akan banyak diintervensi dalam penanganan kasus suap yang melibatkan Rudi Rubiandini. Pasalnya, posisi Rudi yang menjabat sebagai Kepala SKK Migas dan mengetahui boroknya industri migas. Untuk itu, butuh pengawasan khusus guna mengusut kasus ini. \\\\\\\"Saya sangat khawatir banyak sekali yang justru ingin menyelamatkan Rudi. Makanya kita sangat mengimbau KPK supaya bebas intervensi. Mari kita dukung KPK untuk bisa menuntaskan kasus ini tanpa ada intervensi. Kita jagain lah,” jelasnya.

Menurut dia, alasan industri migas untuk menyuap pejabat lantaran ingin mendapatkan kesempatan tander proyek migas di Indonesia. Padahal, industri migas merupakan hak negara dan harus dikelola oleh negara bukannya oleh pihak asing. \\\\\\\"Semua ini berawal dari UU yang bermasalah. Sebab, SKK Migas mendapatkan kesempatan untuk mengelola migas tapi lembaganya bukan entitas bisnis. Lebih parahnya adalah, lembaga pengawasnya dari kalangan eksekutif. Jadinya eksekutif mengawasi eksekutif maka rawan kongkalikong,\\\\\\\" tegasnya.

Untuk itu, Marwan berharap agar kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar mafia migas lainnya yang selama ini menyelimuti sektor yang menjadi andalan di Sumber Daya Alam (SDA). 

Senada dengan Marwan, Salamudin Daeng, Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) menegaskan, penangkapan Rudi Rubiandini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar mafia-mafia migas di Indonesia.

Pembubaran BP Migas yang kemudian diubah menjadi SKK Migas tidak merubah sistem tata kelola migas dalam negeri, karena memang orang-orang yang berada di SKK Migas, masih orang-orang lama yang dulunya di BPH Migas. “Penangkapan Rudi Rubiandini merupakan pintu masuk membongkar gembong dan aktor-aktor mafia migas di Indonesia,” katanya, kemarin.

Adanya pembubaran BPH Migas, lanjut Daeng, justru membuka peluang baru praktek korupsi di sektor migas. Karena SKK Migas masih dikategorikan sebagai lembaga ilegal yang dibentuk tidak berdasarkan Undang Undang (UU). “Pengelolaan migas harus ditangani lembaga yang dibentuk berdasarkan UU, karena pengelolaan migas sebagai langkah untuk mendukung kedaulatan nasional,” imbuhnya.

Kenapa menjadi kedaulatan nasional? Menurut, Daeng, karena tantangan kita di tingkat global bersumber pada penguasaan sumber minyak yang ada. Sejauh ini adanya perebutan kedaulatan rakyat bersumber pada tingkat tingginya sumber minyak suatu negara. “Pengelolaan migas tidak bisa dengan pola bisnis, tapi lebih pada kedaulatan nasional,” ungkapnya.

Disinggung mengenai kontrak pengelolaan migas, Daeng melihat, sepanjang tahun banyak kontrak-kontrak baru terhadap pemanfaatan migas dalam negeri kepada perusahaan asing. Namun demikian produksi minyak dalam negeri menurun. Dari sini nampak adanya banyak permainan dari para mafia migas, dan permainan perusahaan asing dalam pengelolaanya. “Setiap tahun kontrak terhadap pemanfaatan migas bertambah, tapi produksi menurun. Dari sini dapat dilihat bahwa memang banyak pejabat yang korupsi, dan permainan perusahaan asing dalam pengelolaan migas,” ungkapnya

Karena itu, menurut dia, pengelolaan migas dalam negeri harus dilakukan perusahaan lokal yang mempunyai loyalitas dan kemampuan. Seperti minyak, harusnya dikelola penuh oleh Pertamina. Tapi, pengelolaannya berdasarkan UU, bukan sebagai perusahaan BUMN, dan yang terpenting pertamina harus bersih dari sarang korupsi.

“Intinya pengelolaan migas harus diserahkan kepada lembaga atau badan yang dibentuk berdasarkan UU, yang bersih dari korupsi, dan mendukung kedaulatan nasional,” ujarnya. agus/bari/mohar/lulus/kam

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…