Telat Laporan Keuangan - Dua Emiten Grup Bakrie Terima Denda

NERACA

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperlihatkan ketegasannya bagi emiten yang melakukan pelanggaran, dengan memberi sanksi tertulis II dan denda Rp50 juta kepada 2 emiten yang telat menyampaikan laporan keuangan. Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (14/8).

Kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI I Gede Nyoman Yetna dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum, kedua emiten yang diberi sanksi adalah PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) dan PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), “Padahal kedua emiten ini sudah diberi peringatan tertulis pertama karena menyampaikan laporan keuangan periode kuartal I-2013 namun belum diaudit oleh akuntan public,”ungkapnya.

Kedua emiten ini belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2013 yang diaudit oleh akuntan publik. Berdasarkan Peraturan Nomor I-E tentang kewajiban penyampaian informasi, laporan keuangan interim yang diaudit oleh Akuntan Publik disampaikan kepada bursa selambat-lambatnya tiga bulan setelah tanggal laporan keuangan interim.

Ketentuan II.6.2 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi juga memberi penjelasan bahwa bursa memberikan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta, apabila mulai hari kalender ke 31 hingga hari kalender ke-60 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.

Adapun batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2013 diaudit oleh akuntan publik pada 1 Juli 2013. Sebelumnya, 2 perusahaan Grup Bakrie yaitu PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk (UNSP) dan PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) sebelumnya dikenakan denda masing-masing Rp 150 juta karena telat menyampakan laporan keuangan akhir 31 Maret 2013 alias triwulan I-2013.

Selain itu, terdapat 7 perusahaan lainnya yang tercatat di BEI juga terkena denda yang sama. Perusahaan tersebut sudah melewati batas waktu pada 29 Juni 2013 yang ditentukan oleh BEI tanpa menyampaikan laporan keuangan yang sudah ditelaah secara terbatas atau audit oleh akuntan publik.“Perusahaan ini dikenakan Peringatan Tertulis III dan Tambahan Denda sebesar Rp 150 juta”, ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum.

BEI juga telah memberi peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta kepada 18 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2013 pada Juni lalu. Disebutkan, ketentuan itu berdasarkan peraturan I-H tentang sanksi dengan ketentuan II.6.2. Berdasarkan catatan bursa, hingga 31 Mei 2013, ada 432 telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2013.

Perusahaan yang terkena denda Rp50 juta dan sanksi tertulis tersebut adalah PT Polychem Indonesia Tbk, PT Atlas Resources Tbk, PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, PT Davomas Abadi Tbk, PT Sierad Produce Tbk, PT Bakrie Sumatra Plantations Tbk, PT Buana Listya Tama Tbk, PT Bakrieland Development Tbk, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. Kemudian ada PT Island Concepts Indonesia Tbk, PT Dayaindo Resources International Tbk, PT Steady Safe Tbk, PT Permata Prima Sakti Tbk, PT Trada Maritime Tbk, PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk, PT Zebra Nusantara Tbk. Berdasarkan catatan bursa, hingga 31 Mei 2013 dari 470 perusahaan tercatat, ada 462 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2013, dan tiga perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2013 karena listing pada Mei 2013. (nurul)

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…