Mencontoh Upah Minimum - Penerapan PTKP Harus Berbeda di Tiap Wilayah

NERACA

Jakarta - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) seharusnya berbeda untuk setiap wilayah di Indonesia, karena kebutuhan masyarakat di tiap wilayah berbeda-beda. Pernyataan tersebut disampaikan Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia Danny Septriadi. “Sebenarnya dasar mereka (pemerintah) menetapkan PTKP sampai sekarang kita tidak tahu, karena harusnya dalam penetapan itu diketahui dahulu riil minimum kebutuhan masyarakat Indonesia itu berapa, barulah ditentukan PTKP. Jadi harus beda di tiap daerah,” jelasnya kepada Neraca, Rabu (14/8).

Dia lalu memberi contoh konkret yaitu berupa fakta bahwa harga bensin premium per liter di Papua sangat mahal. Hal ini jauh berbeda dengan harga bensin premium per liter di Jawa. Menurut Danny, Papua harus menanggung biaya lebih tinggi ketimbang provinsi lain, sehingga PTKP harus lebih tinggi. Hingga saat ini, pemberlakuan PTKP berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia di mana pun wilayahnya. Daerah tergolong \'mahal\' seperti Jakarta mempunyai PTKP yang sama dengan daerah \'murah\' yang harga-harga kebutuhan pokoknya relatif lebih rendah.

“Ini kurang adil. Harusnya analisisnya berbeda,” tambahnya. Seperti diketahui, sejak 1 Januari 2013 lalu pemerintah menaikkan PTKP menjadi Rp24,3 juta per tahun, dari sebelumnya hanya Rp15,8 juta. Dengan demikian, semua wajib pajak (WP) dengan penghasilan di atas Rp24,3 juta per tahun atau Rp2,025 juta per bulan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Sedangkan, yang berpenghasilan di bawah itu tidak dikenakan pajak. Adapun perlakuan berbeda bagi wajib pajak yang sudah menikah atau yang memiliki tanggungan keluarga, di mana PTKP wajib pajak dinaikkan masing-masing sebesar Rp2,025 juta per tahun, sebelumnya hanya Rp1,32 juta per tahun.

Danny kembali menjelaskan, pemerintah saat ini bisa menerapkan upah minimum yang berbeda-beda di tiap provinsi, bahkan di tiap kabupaten, dengan mendasarkan upah berdasarkan kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut. Upah minimum di Jakarta pada 2013 sebesar Rp2,2 juta per bulan. Sementara di Cilacap Barat, Jawa Tengah hanya Rp816 ribu atau kurang dari separuh upah minimum di Jakarta. Hal serupa bisa diberlakukan untuk PTKP.

Perbedaan pemberlakuan pajak semacam ini, lanjut Danny, sudah biasa dilakukan di negara-negara lain. Wajib pajak dengan tanggungan yang berbeda akan menerima beban pajak yang berbeda pula. Bahkan usia wajib pajak ikut menentukan kebijakan pajak yang diberlakukan pemerintah negara-negara tersebut. “Kalau di luar negeri, beleid pajak orang pribadi itu bahkan sampai memperhitungkan usia,” terangnya.

Kenaikan PTKP untuk industri

Saat ini, pemerintah sedang menimbang-nimbang tentang kenaikan PTKP terhadap industri padat karya pada 2014. Insentif ini dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri padat karya yang mempunyai banyak tenaga kerja seperti industri tekstil dan pakaian jadi. Menurut Danny hal tersebut bisa saja dilakukan.

“Peningkatan PTKP untuk industri padat karya bisa saja dilakukan. Dan tidak perlu takut akan terjadi tax lost akibat kebijakan tersebut. Ini hanyalah masalah mixing penerimaan pajak,” ungkap Danny. Kalau take home pay karyawan besar akibat pemotongan pajak yang kecil, maka uang tersebut bisa saja digunakan untuk konsumsi. Dengan membelanjakan uang untuk konsumsi, secara tidak sadar mereka membayar pajak yang masuk dalam pajak pertambahan nilai (PPN).

“Dan kalau pun uang tersebut tidak dibelanjakan, melainkan ditabung, maka tetap juga ada PPh (Pajak Penghasilan) of interest. Ekonomi akan tetap bergerak. Tidak perlu takut akan terjadi tax lost,” pungkas Danny. [iqbal]

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…