Pansus DPR RI - 13 RUU Diprediksi Tidak Akan Rampung

Jakarta - Tugas anggota DPR di Masa Sidang I Tahun Sidang 2013-2014 sangat berat. Konsentrasi anggota DPR terpecah dengan kegiatan di daerah pemilihan. Sejumlah RUU menumpuk dan diprediksi tidak rampung hingga 2014.

Dari data yang diterima Neraca dari Setjen DPR, Rabu (14/08), 13 RUU masih dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus). Ke-13 RUU itu adalah RUU Keamanan Nasional, RUU Desa, RUU Pemerintahan Daerah, RUU Jabatan Notaris, RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan, serta RUU Pengawasan Sediaan Informasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Lalu, RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, RUU Tabungan Perumahan Rakyat, RUU Kepalangmerahan, RUU Keinsinyuran, RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, RUU Perubahan Harga Rupiah, dan RUU Keuangan Negara.

Sementara di Komisi, yang paling banyak menunggak RUU masing-masing Komisi II dan Komisi III. Di Komisi II, RUU yang masih dalam pembahasan adalah RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Pemilihan Kepala Daerah, empat RUU Pembentukan Daerah Otonomi Baru, dan RUU Administrasi Kependudukan.

Sedangkan di Komisi III meliputi RUU Kejaksaan, RUU Mahkamah Agung, RUU Kitab UU Hukum Acara Pidana, dan RUU Kitab UU Hukum Pidana.

Kemudian memasuki masa sidang I ini, sejumlah tugas sudah siap menanti anggota DPR RI. Dari jadwal yang sudah dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR RI, terdapat beberapa bidang pengawasan yang siap menanti.

Salah satunya adalah Tim Pengawas Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Angket DPR tentang Pengusutan Kasus Bank Century. Kemudian Tim Pemantau Pelaksanaan UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pelaksanaan UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Tim Pengawas terhadap Penyelesaian Sengketa Pertanahan, dan Konflik Agraria serta Tim Pengawas Perlindungan TKI di luar negeri.

Tugas lain yang akan diselesaikan adalah memberikan persetujuan terhadap calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2013-2028 dan memberikan pertimbangan terhadap Calon Duta Besar Negara Sahabat.

 

Masa Reses

 

Kegiatan masa sidang I DPR RI 2013-2014 ini sendiri akan dilaksanakan mulai 16 Agustus 2013 sampai dengan 25 Oktober 2013, atau 49 hari kerja, 71 hari kalender.

Reses masa persidangan I akan dimulai 26 Oktober sampai 17 November 2013, selama 14 hari kerja atau 23 hari kalender. Sedangkan masa sidang II tahun sidang 2013-2014 akan dibuka pada 18 November.

Kegiatan legislasi pada masa sidang I akan diberi porsi terbesar hingga 50% sedangkan pengawasan dan anggaran 50%. Alokasi waktu untuk pelaksanaan fungsi anggaran difokuskan pada pembahasan RUU APBN tahun anggaran 2014.

Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) Martin Hutabarat menyatakan mustahil DPR RI dapat menyelesaikan 70 RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2013. Tahun politik menjadi salah satu alasannya.

Kami akui tahun politik ini salah satu penyebab kinerja menurun. Kami memiliki waktu efektif hanya tujuh bulan. Mustahil dapat merampungkan semua Prolegnas,\" katanya di Gedung DPR, Senin (12/08) lalu.

Martin menjelaskan sebenarnya angka realistis untuk menyelesaikan pembahasan RUU dalam setahun adalah antara 20-30 RUU. Kemudian ketika ditanyakan kenapa DPR tetap memasukkan 70 RUU ke dalam Prolegnas sementara waktu yang tersedia sangat singkat, dirinya menjawabnya ringan dan diplomatis.

\"Kadang-kadang DPR RI itu juga bermimpi karena membuat target yang tinggi soal penyelesaian target RUU,\" ujarnya.

Sebagai gambaran, pada masa sidang IV 2012-2013, DPR RI hanya mampu selesaikan 7 RUU menjadi UU. Sedangkan 25 RUU sedang dibahas di tingkat I (di tingkat komisi atau panitia khusus). Pasal 141 ayat 1 Tata Tertib DPR menegaskan pembahasan RUU adalah selama dua kali masa sidang dan dapat diperpanjang paling lama satu kali masa sidang.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…