SBY Mangkir - Sidang Freeport Berujung Mediasi

Jakarta - Persidangan gugatan warga negara terhadap PT Freeport Indonesia (Freeport) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat ini berujung pada mediasi. Hal ini dikarenakan ketidakhadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sidang ini hanya berlangsung dalam kurun waktu lima itu langsung memutuskan untuk dilakukan mediasi setelah mengetahui SBY kembali mangkir.

\"Mediasi hari Senin (19/08) depan, kemungkinan dipimpin oleh Ketua PN,\" kata kuasa hukum Serikat Pengacara Rakyat (SPR) selaku pengugat, Habiburokhman, Rabu (14/08).

Habib mengatakan Freeport digugat pasca kecelakaan di terowongan Big Gossan, Papua. Perusahaan dianggap lalai menerapkan kewajibannya untuk memenuhi keselamatan, keamanan, dan kesehatan kerja (K3). “Sedangkan pemerintah digugat dari segi pengawasan dan dianggap seharusnya bertanggung jawab dalam tragedi yang terjadi pada bulan Mei lalu itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Persidangan Arief Waluyo mengatakan memang ada peluang mediasi akan dipimpin oleh Ketua PN dikarenakan perkaranya terbilang menarik. \"Ini yang digugat pemerintah juga, lho. Makanya disebut menarik. Nanti mediasinya di ruang mediasi dan kemungkinan pukul 10.00 WIB,\" jelasnya.

Sebelumnya, Serikat Pengacara Rakyat (SPR) melakukan gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap PT Freeport Indonesia dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait tragedi terowongan longsor di Tembagapura, Papua 14 Mei 2013.

Gugatan tersebut diajukan oleh FX Arief Poyuono dan Satya Wijayantara yang mendesak Presiden untuk membatalkan kontrak karya PT Freeport Indonesia. \"Tragedi terowongan longsor tersebut sangat memprihatinkan karena merupakan salah satu insiden kecelakaan terburuk yang pernah terjadi di Indonesia,\" kata Habiburokhman, saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin lalu (20/05).

Yang lebih memprihatinkan, katanya, adalah sikap pemerintah dan PT Freeport yang terkesan tertutup, lamban dan tidak melakukan upaya maksimal untuk menyelamatkan para korban yang hingga saat ini masih terperangkap di lokasi runtuhnya fasilitas pelatihan tambang bawah tanah Big Gossan.

\"PT Freeport maupun pemerintah sama-sama layak digugat ke pengadilan karena telah lalai menjalankan kewajibannya hingga terjadi terowongan longsor ini,\" jelasnya.

Penggugat menilai pemerintah dan PT Freeport telah melanggar Pasal 86 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Untuk itu, kata Habib, meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memutuskan untuk menghukum pemerintah c.q. presiden RI untuk membatalkan kontrak karya PT Freeport. \"Konsekuensi hukum dari pelanggaran tersebut adalah pencabutan izin operasi dan denda,\" imbuh Habib.

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum PT Freeport untuk memberikan santunan masing-masing Rp 50 miliar untuk korban meninggal dunia, dan Rp 25 miliar untuk korban selamat.

Selain itu juga meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dengan memasang iklan permintaan maaf di enam stasiun TV nasional, enam surat kabar nasional, enam portal berita nasional, dan enam stasiun radio. “Gugatan ini diajukan agar peristiwa ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” tambah Habib.

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…