Lindungi Konsumen - DPR Dukung Konsorsium Asuransi Penerbangan

Jakarta - Anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait, mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk konsorsium asuransi penerbangan. Menurutnya, langkah ini menjadi terobosan penting untuk menjamin hak-hak konsumen penerbangan.

OJK sudah seharusnya menetapkan prioritas yang tinggi untuk menciptakan sistem asuransi yang prudence. \"Oleh sebab itu, pembentukan konsorsium asuransi penerbangan adalah terobosan penting untuk memenuhi tanggung jawab OJK,\" kata Maruarar, Selasa (13/08).

Kemudian menyangkut syarat permodalan yang direncanakan berkisar Rp 5 triliun, dirinya belum bisa berkomentar banyak karena belum mendapat penjelasan dari OJK. Namun dia mengingatkan, OJK sebaiknya tidak hanya memperhatikan ketentuan minimal permodalan. \"Lebih penting lagi adalah bagaimana agar konsorsium tersebut bisa memastikan seluruh perusahaan asuransi yang tergabung bisa memenuhi seluruh kewajibannya terhadap hak-hak konsumen,\" jelas Maruarar.

Maruarar juga meminta agar OJK tetap memprioritaskan perusahaan BUMN dan swasta nasional dalam pembentukan konsorsium asuransi penerbangan. \"Kebijakan ini penting untuk menjamin adanya nasionalisme dalam perumusan kebijakan keuangan nasional yang strategis,\" tandasnya.

Sebelumnya, Deputi Komisioner dan Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani mengatakan, OJK akan segera membentuk konsorsium asuransi penerbangan. Rencana itu didasari oleh berbagai masalah yang ada di jasa angkutan penerbangan. Antara lain, keterlambatan asuransi, bagasi hilang, dan penanganan kecelakaan yang dinilai kurang cukup melayani penumpang maskapai penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk mengasuransikan penumpangnya. OJK optimistis konsorsium penerbangan dapat terbentuk tahun ini.

\"Asuransi keterlambatan, bagasi hilang dan kecelakaan saat ini dinilai kurang cukup dalam melayani penumpang penerbangan. Padahal, kejadian saat berada di airport dan pesawat bisa terjadi menimpa penumpang pesawat,\" jelas Firdaus.

Atas dasar itulah, lanjut Firdaus, Kementrian Perhubungan bersama OJK kembali berencana untuk membentuk sebuah konsorsium penerbangan yang dapat melindungi penumpang atas resiko-resiko tersebut.

Dia menambahkan, bisa saja resiko lain ditambahkan seperti: sakit saat berada dalam pesawat atau airport. \"Selain itu kewajiban mengasuransikan penumpang bisa saja berlaku juga penerbangan luar negeri,\" katanya.

Nantinya, menurutnya, pembentukan konsorsium asuransi penerbangan ini diharapkan memiliki modal berkisar Rp 5 triliun. OJK mengusulkan ada sekitar 5 hingga 10 perusahaan yang dapat bergabung pada konsorsium penerbangan ini. \"OJK telah mengumumkan ke pelaku asuransi untuk bergabung,\" tambahnya.

Sedangkan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan mengatkan pihaknya melakukan pembahasan terkait asuransi penerbangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, asuransi ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi penumpang yang melakukan perjalanan dengan maskapai penerbangan dari resiko kecelakaan.

“Saat ini rancangannya (asuransi penerbangan) dibahas di Kemenhub. OJK berperan dalam memberikan masukan terkait rencana pembentukan mekanisme asuransi penerbangan,” tuturnya

Bambang pun mengungkapkan, asuransi penerbangan merupakan asuransi yang memiliki tanggungjawab dan nilai pertanggungan yang cukup tinggi. Sehingga Kemenhub sangat berhati-hati dalam menunjuk perusahaan asuransi yang akan memberikan layanan ini kepada masyarakat. “Asuransi ini akan melindungi penumpang sejak penumpang masuk ke dalam bandara, naik pesawat, hingga keluar dari bandara tujuan,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, pihaknya telah merancang persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi dalam menyediakan layanan perlindungan penumpang. “Salah satu syaratnya adalah modal sendiri minimal Rp 5 triliun. Mau strukturnya sendiri atau konsorsium diserahkan kepada perusahaan asuransi,” tandas Bambang.

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…