Keterkaitan Sistem Pembayaran dan Pasar Modal - Oleh: Achmad Deni Daruri, President Director Center for Banking Crisis

Penjelasan Ben Bernanke di depan Kongres pada tanggal 18 Juli yang lalu menekankan pentingnya pasar modal bagi sistem pembayaran. Pasar modal memainkan peranan yang penting untuk meningkatkan kualitas dari perbankan yang menjadi tulang punggung sistem pembayaran.

Bernanke mengatakan:” The proposed rulemaking we are considering today is a further step toward putting in place the integrated and comprehensive regulatory capital framework, known as Basel III, that the Board has been developing for some time in consultation with our domestic and international colleagues. Critically, this framework would require banking organizations to hold more and higher quality capital. It would also finalize the market risk capital requirements (thus implementing what is known as Basel II.5).  To reduce compliance costs and minimize effects of higher capital on lending, the proposed rulemaking would phase the new requirements in over a period of time”.

Dalam konteks itu, pasar modal di Indonesia juga sudah memperlihatkan perkembangan yang menjanjikan dalam mendukung sistem pembayaran termasuk sistem pembayaran di pasar modal itusendiri. Perkembangan pasar modal di dunia termasuk di Indonesia mengarah kepada terbentuknya pasar modal yang efisien.

Fama (1970) mengklasifikasikan informasi menjadi tiga tipe, yaitu (i) past price changes (perubahanhargadiwaktu yang lalu), (ii) informasi yang tersediakepadapublik (public information), dan (iii) informasi yang tersedia baik kepada publik maupun tidak (public and private information). Sejarah pada awalnya memperlihatkan bahwa perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek.

Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedure misi saham dan obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya. PT. Semen Cibinong merupakanperusahaan pertama yang dicatat dalam saham BEJ.

Baru setelah pemerintah melakukan deregulasi pada periode awal 1987, gairah di pasar modal kembali meningkat. Deregulasi yang pada intinya adalah melakukan penyederhanaan dan merangsang minat perusahaan untuk masuk ke bursa serta menyediakan kemudahan-kemudahan bagi investor.

Kebijakan ini dikenal dengan tiga paket yakni Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988. Paket Kebijaksanaan Desember 1987 atau yang  lebih dikenal dengan Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek.  

Kebijakan ini juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek. Kemudian Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 atau disingkat Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito.

Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal. Yang ketiga adalah Paket Kebijaksanaan Desember 1988 atau Pakdes 88 yang pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.

Hal ini memudahkan investor yang berada di luar Jakarta. Di samping ketiga paket kebijakan ini terdapat pula peraturan mengenai dibukanya izin bagi investor asing untuk membeli saham di bursa Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1055/KMK.013/1989. Investor asing diberikan kesempatan untuk memiliki saham sampai batas maksimum 49% di pasar perdana, maupun 49 % saham yang tercatat di bursa efekdan bursa paralel.

 Setelah itu disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 yang diubah lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1199/KMK.010/1991. Dalam keputusan ini dijelaskan bahwa tugas Bapepam yang semula juga bertindak sebagai penyelenggara bursa, maka hanya menjadi badan regulator.

Selain itu pemerintah juga membentuk lembaga baru seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), reksadana, serta manajer Investasi.  Ini semua merupakan cikal bakal akan lahirnya bank pembayaran untuk mendukung aktivitas sistem pembayaran di Bursa Efek Indonesia saat ini.

Sebaliknya dengan semakin kokohnya Bursa efek Indonesia maka bank dapat mencari dana segar untuk meningkatkan permodalan mereka sendiri. Semua ini memiliki hubungan yang saling berkaitan sehingga menciptakan pasar modal yang efisien yang bersamaan dengan sistem pembayaran yang efisien.

Dimana semakin cepat informasi baru tercermin pada harga sekuritas, semakin efisien pasar modal tersebut. Dengan demikian akan sangat sulit atau bahkan hampir tidak mungkin bagi para pemodal untuk memperoleh tingkat keuntungan di atas normal secara konsisten dengan melakukan transaksi perdagangan di bursa efek.

Efisiensi dalam artian ini sering juga disebut sebagai efisiensi internasional. Dalampasar modal yang efisien, perubahan harga saham mengikuti pola random walk. Seperti penemuan ide-ide besar lainnya, konsep dasar pasar modal yang efisien merupakan produk sampingan penemuan yang kebetulan.

Perubahan harga diwaktu yang lalu tidak bisa dipergunakan untuk memperkirakan perubahanharga di masa yang akan datang. Taksiran terbaik harga besok pagi adalah harga hari ini. Bentuk efisiensi yang kuat (strong forms) dimana harga tidak hanya mencerminkan semua informasi yang dipublikasikan, tetapi juga informasi yang bisa diperoleh dari analisa fundamental tentang perusahaan dan perekonomian. Dengan kondisi itu maka pasar modal akan menjadi penyokong sistem pembayaran yang handal yang mampu menciptakan daya saing perekonomian yang tinggi.

 

 

BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…