NERACA
Jakarta - Keluarnya surat penjamin dana setoran dan surat penjaminan dana haji oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang diperkuat kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengelolaan dana haji oleh bank syariah, ibarat mendapatkan durian runtuh bagi perbankan syariah nasional. Pasalnya, kini bank syariah mendapat kesempatan lebih besar untuk memperoleh dan mengelola dana haji.
Hal ini juga dirasakan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Direktur Retail Banking Bank Muamalat, Adrian A Gunadi, bahkan berani menargetkan pertumbuhan perolehan dana haji mencapai 50% dari total dana haji yang ada saat ini sebesar Rp1 triliun. “Saat ini, dana haji yang tersedia di kami Rp1 triliun. Dan ini akan tumbuh secara bertahap,” ujarnya di Jakarta, Senin (12/8).
Selain itu, lanjut Adrian, Bank Muamalat juga akan memanfaatkan dana haji ini untuk berinvestasi jangka panjang, seperti investasi di sektor energi. Terkait surat penjaminan LPS, dirinya mengatakan proses tersebut sudah berjalan cukup lama. “Selama ini dana haji yang dikelola Bank Muamalat telah dijamin LPS. Tapi dalam waktu dekat ini, kami tetap meminta surat (penjaminan) tersebut,” terang dia.
Adrian juga menjelaskan, untuk menjaring dana haji yang lebih banyak dari masyarakat, perseroan akan menyediakan ‘Tabungan Rencana Haji’ dan meningkatkan produk tersebut. Karena selama ini, lanjut dia, tabungan Haji di Bank Muamalat masih ditopang dana talangan haji. “Sekarang dana talangan haji sudah tidak bisa (menopang) lagi karena sesuai dengan kebijakan baru Kemenag, di mana jamaah yang berangkat haji menggunakan dana talangan dianggap belum mampu menjalankan ibadah haji,” tambahnya.
Oleh karena itu, imbuh Adrian, dengan adanya kebijakan ini maka sejak satu tahun lalu Bank Muamalat telah mengurangi porsi dana talangan haji, dari sebelumnya senilai Rp1,2 triliun menjadi Rp700 miliar. Sedangkan untuk pengembangan dana murah atau current and savings account (CASA) seperti tabungan dan giro, Adrian menjelaskan akan melakukan penguatan pada sistem electronic channel (e-channel) seperti anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking dan mobile banking.
Dengan demikian, perseroan optimistis akan terjadi peningkatan yang cukup besar. “Pada semester I 2013, baik tabungan dan giro, tumbuh 25% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara transaksi e-channel kami melonjak sampai 200% sejak satu tahun lalu,” ujar Adrian.
Senada, BNI Syariah pun menargetkan dana haji yang ada di induk perusahaan, PT Bank Negara Indonesia Tbk, akan mengalir ke perseroan. Direktur Utama BNI Syariah, Dinno Indiano, mengaku jika saat ini dana haji yang tersimpan di BNI sekitar Rp5 triliun, dan yang ada di BNI Syariah sebesar Rp2 triliun.
“Kami sangat berharap bisa pindah dana hajinya. Ini tentu sangat positif bagi kinerja perusahaan. Untuk surat penjaminan dari LPS, sebenarnya semua bank syariah pasti mendapatkannya. Hanya saja bank bersangkutan harus memenuhi persyaratan administrasi terlebih dahulu,” imbuh Dinno.
Hingga Rp7 triliun
Sebelumnya, PT Bank Syariah Mandiri (BSM) akhirnya mendapat izin dari LPS untuk mengelola dana haji tersebut. Anak usaha PT Bank Mandiri Tbk ini diberi surat penjaminan sebagai kelengkapan untuk menerima dana haji dari Kemenag. Terdapat dua surat yang diserahkan oleh LPS ke BSM, yakni konfirmasi bank peserta LPS dan LPS menyatakan BSM memenuhi penjaminan LPS dan disesuaikan dengan peraturan Kemenag.
Direktur Utama BSM, Yuslam Fauzi mengatakan pihaknya ingin mendominasi dalam memegang dana haji. “Karena kami senang disebut Bank Haji. Kami akan terus promosi menghimpun setoran haji,\" katanya. Per Juni 2013, jumlah jamaah haji reguler yang mendaftar lewat BSM mencapai 653.869 (market share 28,15%). Sementara jamaah haji khusus yang mendaftar lewat BSM pada periode yang sama mencapai 60.752 orang (market share 33,91%).
Kepala Eksekutif LPS, Mirza Adityaswara, mengatakan total dana setoran awal haji yang dijamin LPS sekitar Rp7 triliun. Sementara Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Anggito Abimanyu, mengungkapkan surat penjaminan LPS tersebut merupakan salah satu syarat bagi bank syariah bila ingin menjadi bank pengelola dana haji.
Dia pun berharap bank-bank syariah memenuhi secepatnya persyaratan tersebut sehingga kepercayaan para calon jamaah haji semakin meningkat dalam menyimpan dananya di bank syariah. Kelengkapan surat tersebut ditunggu paling lama pada Oktober 2013 mendatang. [sylke]
Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…
NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…
NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…
Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…
NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…
NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…