Industri Kian Menderita Karena Harus "Mengemis" Gas

NERACA

 

Jakarta – Pemerhati kebijakan industri dan perdagangan Fauzi Aziz menyesalkan kondusi sulitnya pasokan gas untuk industri nasional yang hingga kini tak kunjung mendapat penyelesaian. “Sudah sekian lama industri dibuat menderita karena harus ngemis minta jatah gas untuk keperluan feed stock maupun sebagai energi,” ungkap Fauzi lewat catatan tertulisnya yang disampaikan kepada Neraca, Senin (12/8).

Padahal, lanjut Fauzi, keadaan seperti itu tidak dapat dibiarkan terus terjadi. “Seolah-olah kepentingan nasional dikorbankan hanya karena alasan, bahwa semua tidak dengan mudah dapat dilakukan karena semua sudah terikat kontrak jangka panjang dengan para pembelinya di luar negeri,” tegas mantan Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian tersebut.

Menurut dia, neraca gas sudah bolak balik dihitung dan bahkan sudah disepakati kebutuhan dan pasokannya. “Domestic market obligation (DMO) juga sudah ada ketentuannya. Yang bandel dan yang tidak taat azas itu lantas siapa?” tanya Fauzi, retoris.

Masalah gas di dalam negeri adalah masalah yang serius, karena, sebut Fauzi, berkaitan langsung dengan amanat konstitusi,baik yang tercantum dalam pembukaan maupun Pasal 33 UUD 1945. “Industri pengguna gas harus diminta mengalah karena alasan-alasan tadi,” ungkapnya.

Jika situasinya seperti ini, menurut dia, maka bisa dianggap secara sadar telah terjadi pelanggaran terhadap konstitusi dan sekaligus pelanggaran terhadap kepentingan nasional. “Industri dibangun di negeri ini juga dibangun atas amanat konstitusi. Masak untuk memenuhi kebutuhan gasnya harus merengek-rengek dan kadang-kadang baru dapat dipenuhi setelah dilakukan perundingan berkali-kali,” sesalnya.

Fauzi menjelaskan, sejauh ini, sektor industri harus membeli gas dengan cara \"ngeteng\" seperti halnya membeli premium di pinggir jalan. “Rasanya ini bukan hanya sekedar urusan yang bersifat be to be saja. Tapi hal ini sudah berurusan dengan persoalan nasionalisme dan soal tanggung jawab pemerintah dalam menetapkan kebijakannya,” paparnya.

Lagi-lagi, sambung Fauzi, pemerintah dibuat tidak berkutik oleh para pelaku bisnis gas asing di dalam negeri. “Pemerintah telah menempatkan posisinya yang tidak tepat sebagai wasit yang harusnya bersikap adil. Pun telah gagal menegakkan kedaulatan energi di negerinya sendiri,” jelasya.

Dia juga menilai, adalah sangat berlebihan memanjakan investor untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi gas di dalam negeri untuk mensejahterakan mereka yang berkepentingan bukan malah untuk mensejahterakan rakyatnya sendiri. “Industri dibiarkan mati di lumbungnya sendiri,” tandasnya.

Faktor Ketidakpastian

Ironisnya, kata Fauzi, industri di negara lain dihidupkan karena memakai gas yang dipasok dari Indonesia. “Sesudah itu, produk-produk olahannya dikirim lagi ke Indonesia dan kita dipaksa harus mengorbankan cadangan devisa untuk sekedar mengimpor,” keluhnya.

Dijelaskan Fauzi, siklus tahunan semacam ini pasti tidak betul dengan alasan apapun karena selalu menghadirkan faktor ketidakpastian yang tinggi. “Pemerintah berarti ikut pula menyumbang terjadinya faktor ketidakpastian ini sehingga hampir semua masalah yang timbul di sektor industri harus ditangani secara ad-hoc yang hasilnya pasti tidak optimal,” sebutnya.

Padahal, beber Fauzi, kebijakan pemerintah dibuat salah satunya dimaksudkan agar dapat menjamin kepastian dalam berusaha. “Tapi di negeri ini yang terjadi sebaliknya. Sampai-sampai industri untuk membeli gasnya harus dilakukan dengan cara merengek-rengek seperti orang beli ketengan premium di pinggir jalan.Quo vadis kebijakan gas nasional. Semoga tahun depan dan seterusnya tidak ada lagi ribut-ribut soal penyediaan gas untuk industri,” harap Fauzi.

Terkait hal ini, data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan masalah pada industri gas hanya ada dua, yakni kebijakan harga dan kebijakan suplai. Kementerian itu juga mengklaim selalu mengutamakan kebutuhan dalam negeri. Namun, pasokan gas yang akan diberikan untuk domestik tidak bisa disalurkan lantaran tak adanya infrastruktur yang memadai.

Hal ini dibuktikan dari realisasi penyaluran gas tahun 2012 dimana ekspor gas lebih banyak dibandingkan dengan domestik, dengan prosentase 51%. Namun, Kementerian ESDM mengaku berkomitmen untuk meningkatkan pasokan untuk domestik dengan memberikan porsi sekitar 25%-40% pasokan gas untuk domestik dalam setiap perjanjian kontrak baru.

Untuk saat ini harga gas bumi untuk sektor Industri akan mengikuti harga gas internasional yang sudah mencapai US$10 per mmbtu. Padahal, sektor industri diminta agar harga gas dan pasokan gas untuk domestik dipenuhi agar bisa bersaing dengan negara lain. Sebenarnya, masalah ini bisa diselesaikan. Karena harga gas untuk industri adalah kesepakatan kementerian lembaga (K/L) terkait.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…