Konsorsium Asuransi TKI Baru Terbentuk - OJK: Risiko yang Ditanggung Perusahaan Tak Berubah

NERACA

Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah memutuskan tiga konsorsium asuransi yang terdiri dari satu perusahaan BUMN dan dua perusahaan swasta. Tiga konsorsium asuransi tersebut adalah Konsorsium Jasindo dengan Ketua PT Asuransi Jasindo, Konsorsium Astindo dengan Ketua PT Asuransi Adira Dinamika serta Konsorsium Mitra TKI yang diketuai PT Asuransi Sinar Mas.

Keputusan pembentukan konsorsium asuransi baru ini secara resmi ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Selasa (30/7) lalu. Menanggapi hal ini, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani, menyambut positif dengan terbentuknya konsorsium tersebut. Namun dia mengatakan, risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi masih sama dengan risiko pada konsorsium asuransi sebelumnya.

\"Kalau dari risiko memang tidak ada bedanya. Tapi kita akan evaluasi dari 13 risiko tersebut mungkin ada yang dikurang atau ditambah,\" ujar Firdaus di Jakarta, Kamis (8/8) pekan lalu. Dengan ditetapkannya konsorsium ini, Kemenakertrans secara resmi juga telah mencabut Surat Keputusan (SK) Menakertrans sebelumnya mengenai Konsorsium Asuransi TKI yang diketuai PT Asuransi Central Asia Raya. Sebelumnya, OJK memang menemukan kejanggalan pengelolaan dana asuransi oleh Pialang PT Paladin International.

Diketahui, Paladin mengelola dana sebesar Rp179 miliar atau 45% dari total pengelolaan premi. Atas dasar ini, regulator membubarkan konsorsium tersebut dan menilai para TKI membayar premi yang terlalu besar, namun total himpunan dana dikelola secara tak lazim. Firdaus mengatakan, Konsorsium Asuransi TKI ini sudah berjalan sejak 1 Agustus lalu, perusahaan tersebut kini sedang mempersiapkan kantor perwakilan di tiap daerah titik pemberangkatan TKI.

\"Pemberangkatan TKI banyak titik. Misalnya, di Jawa tengah berapa, Jawa Timur berapa dan Jawa barat berapa. Mereka (konsorsium) harus buka perwakilan di titik tersebut,\" Firdaus. Untuk premi, Firdaus mengatakan untuk preminya masih sebesar Rp400 ribu. Rinciannya, pra pemberangkatan biayanya Rp50 ribu. Kemudian bagi TKI yang mau berangkat keluar negeri harus membayar lagi ke Perusahaan Jasa TKI senilai Rp350 ribu. Sehingga total Rp400 ribu.

Sementara itu, polis yang ada merupakan polis induk, nantinya TKI hanya memiliki kartu kepesertaan polis. \"Polis induknya ada di Kemenakertrans dan OJK juga pegang. Sementara ketua konsorsium melaporkan ke OJK, dan di Kemenakertrans, dia (TKI) juga pegang,\" kata Firdaus.

Diminta bersaing sehat

Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatullah, mengingatkan supaya perusahaan asuransi swasta harus mampu menunjukkan kontribusi terhadap mekanisme perlindungan TKI. Ketiga perusahaan ini, lanjut dia, tidak boleh bersaing dalam hal pembayaran premi oleh TKI. Artinya, tidak ada yang banting harga namun disesuaikan dengan semangat perlindungan TKI.

“Ketiga perusahaan asuransi harus menunjukkan komitmen perlindungan,” tegasnya. Namun, di sisi lain, Poempida juga menilai Kemenakertrans masih memiliki rapor merah dalam hal perlindungan TKI. ”Karena masih menunggu Putusan MA. Seharusnya Kemenakertrans dapat memutuskan sendiri mana yang pantas menjadi konsorsium asuransi,” ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku sudah lama meneliti sepak terjang Konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Selama proses penelitian, KPPU menduga dalam konsorsium tersebut terdapat monopoli oleh suatu perusahaan, di mana adanya perjanjian eksklusif antara perusahaan penyalur TKI dengan perusahaan asuransi. Sehingga tidak terciptanya persaingan usaha yang sehat.

Menurut Komisioner KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, tim investigasi KPPU sudah melapor ke komisioner terkait hal itu, namun masih belum ditindaklanjuti ke penyelidikan. \"KPPU sudah sejak awal memberi rekomendasi untuk membubarkan Konsorsium Asuransi TKI ini. Dugaan biro penyidikan kami bahwa TKI di luar negeri tidak bisa bebas berhubungan dengan perusahaan asuransi. Tapi saat ini, untuk menjadikan perkara persaingan, belum kita lakukan,” ujar Syarkawi, belum lama ini.

Dia menilai langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menghentikan konsorsium ini merupakan hal yang sangat tepat. Syarkawi lalu mencontohkan kasus asuransi banjir di DKI Jakarta beberapa waktu lalu yang juga melibatkan konsorsium. “OJK juga membubarkan konsorsium atas saran KPPU. Walaupun awalnya mereka menolak rekomendasi kebijakan KPPU, tetapi kami sampaikan jika tidak dibubarkan nantinya akan bermuara kepada perkara persaingan. Karena kebanyakan seperti itu polanya,\" jelas Syarkawi. [sylke]

BERITA TERKAIT

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…

BERITA LAINNYA DI

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…