Cegah PHK Massal Akibat Kenaikan UMP - Menperin Usul Pajak Pekerja Dihapus

NERACA

 

Jakarta - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 40% nampaknya cukup membebani industri padat karya di dalam negeri.Bahkan, kabarnya ada beberapa perusahaan yang bergerak di sektor ini sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

 

Untuk mengantisipasi terjadinya PHK besar besaran di sektor industri padat karya, Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat mengusulkan kalau pajak tenaga kerja akan dihapuskan atau ditanggung pemerintah.

 

\"Regulasi ini akan secepatnya di keluarkan. Ini ditujukan untuk meringankan industri padat karya,agar opsi PHK bisa berkurang,karena PHK bisa berakibat buruk untuk perekonomian dalam waktu jangka panjang. bagaimanapun juga, lebih baik tidak ada PHK,\"jelas Hidayat di sela sela acara open house, di Jakarta,Kamis.

 

Lebih jauh lagi mantan ketua Kadin ini juga memaparkan meminta kepada Asosiasi yang membawahi industri padat karya ini berkomitmen untuk tidak melakukan PHK,apa bila regulasi ini dikeluarkan.

 

\"Tadi pak Edi Wijanarko, ketua asosiasi persepatuan datang kesini (rumah Hidayat) dan saya meminta komitmen mereka untuk tidak ada PHK bila regulasi ini ada,\"kata Menperin.

 

Regulasi ini dikeluarkan,karena pemerintah tetap memprioritaskan pengembangan perusahaan-perusahaan industri yang bergerak di sector padat karya (labour insentive) di seluruh Indonesia.

 

Kurangi Pengangguran

 

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A. Muhaimin Iskandar beralasan, perkembangan perusahaan-perusahaan di sektor padat karya mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar sehingga mengurangi jumlah pengangguran yang masih banyak tersebar di daerah- daerah.

 

“Pemerintah tetap mendukung perkembangan industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja, terutama tenaga kerja yang low-skills dan unskills labor (tenaga kerja yang memiliki keterampilan kerja rendah),” kata Muhaimin.

 

Usai bertemu dengan Direktur Utama NIKE Indonesia Jeff Perkins. Menakertrans yang didampingi Dirjen pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) R. Irianto Simbolon memprediksikan dalam 10 tahun kedepan perusahaan-perusahaan padat karya akan tetap berkembang dengan baik di Indonesia dan mampu menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang besar.

 

“Pemerintah mendukung dan memberikan perhatian khusus perusahaan padat karya karena sesuai dengan karekateristik bangsa Indonesia yang memiliki jumlah angkatan kerja sangat besar dan membutuhkan pekerjaan,“ ujarnya.

 

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan angkatan kerja di Indonesia per Agustus 2012 mencapai 118,04 juta orang.

 

Muhaimin berharap keberadaan perusahaan padat karya ini dapat mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja baru sehingga mampu menambah lapangan kerja bagi tenaga kerja baru

 

Sebelumnya tekanan kenaikan biaya dan upah minimum membuat pengusaha industri sepatu merasionalisasi jumlah buruh secara bertahap demi mempertahankan usaha. Gelombang rasionalisasi atau pemutusan hubungan kerja yang terjadi sejak Januari-Juni 2013 ini menimpa sedikitnya 44.000 buruh di industri sepatu.

 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data terkait PHK. Untuk sektor sepatu saja, katanya, sudah mencapai 44.000 orang dari sedikitnya 29 perusahaan. ”Kondisi saat ini memaksa kami merasionalkan jumlah pekerja supaya pabrik tetap berjalan di tengah kenaikan upah minimum yang tidak masuk akal,” kata Anton.

 

Industri alas kaki dan garmen merupakan sektor industri padat karya yang menyerap sedikitnya 4 juta tenaga kerja dan menghasilkan devisa ekspor 20 miliar dollar AS atau Rp 200 triliun per tahun. Industri alas kaki dan garmen kini terguncang akibat kenaikan upah minimum tahun 2013. Sejak tahun 1980-an, industri ini menyerap pencari kerja berpendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sehingga mendominasi angkatan kerja nasional.

 

Sejak akhir tahun 2011, pemerintah daerah menaikkan upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota lebih dari 30 persen untuk tahun 2012 dan 2013. Kenaikan drastis upah minimum semakin menekan daya tahan dan daya saing industri padat karya yang sangat sensitif terhadap kenaikan biaya.

 

”Kondisi ini terjadi di Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Timur. Industri padat karya pelan-pelan akan habis jika masalah upah minimum yang sering dipolitisasi tak segera diatasi,” kata Anton.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…