Jakarta - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti (Usakti), Yenti Garnasih berharap agar dalam menjalankan profesinya sebagai pengacara tidak melakukan penyuapan baik kepada kepolisian, hakim maupun jaksa. \"Pengacara jangan menyuap,\" ujarnya kepada Neraca, Selasa (06/08)
Yenti menjelaskan hal ini dikarenakan apabila pengacara menyuap aparat penegak hukum untuk memuluskan kasus yang ditanganinya, sudah pasti akan meruntuhkan integritas aparat penegak hukum.
Dicontohkannya yakni seperti kasus anak buah pengacara kondang Hota Sitompul, Mario Carnelio Bernardo yang berupaya melakukan penyuapan kepada staf Mahkamah Agung, Djodi Supratman sebesar Rp 80 juta.
\"Intergitas hakim atau jaksa akan tumbang,\" tandasnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat saja dikaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena keduanya ibarat kakak beradik. Apalagi Undang-Undang Perampasan Aset (asset recovery) dinilai sangat perlu.
Yenti juga menyayangkan, dalam putusan perkara korupsi kerap kali pengadilan memberi hukuman tidak maksimal. Padahal perkara itu sangat merugikan negara, sehingga hal itu tidak membuat efek jera.
\"Sanksi yang tegas, kenapa tidak bisa maksimal? Orang sudah tidak malu lagi. Ini harus menjadi perhatian media. Kejaksaan sudah menindak Adrian Waworuntu, Malinda Dee, ini kasus-kasus yang tergolong besar, kita ini harus bersinergi,\" pungkas Yanti.
Kemudian dirinya mengatakan dengan pengacara tidak melakukan penyuapan maka hal ini merupakan langkah bersama berantas korupsi. Untuk itu, dia menghimbau kepada pengacara untuk tidak menyuap hakim, jaksa, atau aparat hukum lainnya karena bisa menggoyahkan independensi aparat.
\"Pengacara jangan menyuap, karena integritas hakim atau jaksa akan tumbang,\" imbaunya.
Sekedar informasi, praktek penyuapan merupakan kanker ganas di rahim demokrasi. Dengan beragam modus dan manifestasinya, suap sebagai salah satu bentuk korupsi kini telah menjadi penyakit paling mematikan. Tiada hari tanpa suap. Tiada instansi negara yang bebas suap. Negeri ini sungguh telah menjadi sarang hidup para penyuap.
Dalam balutan sistem suap-menyuap ini, para pengacara, birokrat, politikus, dan pejabat negara cenderung mengompromikan berbagai penanganan perkara dan putusan hukum demi keuntungan pribadi, kelompok, dan golongan. Di negeri ini, suap yang diotaki para politikus, birokrat, aktor parlemen, dan pejabat negara beroperasi riuh seperti di pasar gelap, tempat di mana kekuasaan secara ilegal dan ditukar dengan uang. Impor daging, pangan, dan kebutuhan pokok rakyat pun tidak lepas dari suap.
Dengan imunitas yang dimiliki, para hamba hukum (polisi, jaksa, hakim, dan pengacara) telah menjadi para penyuap terganas. Demokrasi yang diisi para penyuap lebih peduli pada kenikmatan sesaat. Mereka tidak hanya gemar berbohong, menebar citra, dan memutar balik fakta, namun juga hobi memanipulasi data dan angka.
NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…
NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…
NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…
NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…
NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…
NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…