Aset Century di Hongkong dan Swiss Masih Diaudit


Jakarta - Selain di Jersey, Inggris, tim pemburu pengembalian aset Century juga mendeteksi keberadaan aset Bank Century di Hongkong dan Swiss. Tentang berapa jumlahnya masih dalam proses audit.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin saat konferensi pers di Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (06/08). Aset tersebut berbentuk portofolio surat berharga berjumlah belasan juta dolar AS dan saat ini masih diaudit akuntan Pricewaterhouse.

\"Tim forensik masih mengaudit angka tersebut. Hanya saja, langkah hukum untuk pembekuan terhadap aset tersebut tidak bisa serta merta diambil, karena tergantung pada pengadilan setempat. Misalnya di Hongkong, saat ini masih berhadapan dengan sejumlah gugatan yang sidangnya masih akan berlangsung November nanti,\" kata Amir.

Aset Century yang ada di Swiss, lanjut Amir, jumlahnya juga besar. Namun aset tersebut menjadi ajang perebutan dengan lembaga keuangan lain. Namun, Bank Mutiara (dulu Bank Century) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah turun langsung menanganinya.

\"Di sini Kemenkumham hanya melakukan Mutual Legal Assistance (MLA) dengan pemerintah Swiss dan menyampaikan gugatan perdata. Hanya saja, pemerintah Swiss tidak dapat melakukan intervensi ke pengadilan,\" tandasnya.

Kemudian dirinya menjelaskan pihaknya berhasil mendeteksi keberadaan aset Bank Century yang merupakan milik tersangka kasus korupsi Robert Tantular di New Jersey, Inggris. Aset milik Robert tersebut diperkirakan mencapai US $ 40 juta.

Hanya saja, menurutnya, dari jumlah tersebut baru US$ 16 juta yang bisa terdeteksi. Saat ini, Indonesia sedang bekerja sama dengan pemerintah New Jersey untuk bisa membekukan aset tersebut.

\"Sebagai langkah awal, kita sudah mengajukan proses hukum pembekuan ke Kejaksaan Agung di Jersey,\" katanya.

Amir juga menyampaikan hal tersebut terkait hasil perundingan pemerintah Indonesia dalam memburu aset Bank Century yang diduga terdapat di wilayah tersebut.

Menurut Amir, pemerintah Indonesia mengajukan permintaan bantuan timbal balik (MLA) untuk membekukan aset Bank Century tersebut. \"Dengan permintaan tersebut aset itu nantinya tidak akan dicairkan,\" tambahnya.

Amir juga menuturkan pemerintah New Jersey, Inggris menyatakan komitmennya membantu Indonesia membekukan aset Bank Century yang merupakan milik terpidana tindak pidana korupsi Robert Tantular sebesar US$ 16 juta. Besaran aset tersebut memang jauh dari perkiraan awal sebesar US$ 40 juta.


Menurutnya, Indonesia mengajukan permintaan bantuan timbal balik untuk dapat membekukan dan menyita aset tersebut. Dalam hal ini, jelas Amir, semua otoritas di Jersey menyatakan akan menindaklanjuti permohonan yang diajukan Indonesia.

\"Mereka siap menindaklanjuti permintaan kita terkait Bank Century. Mereka punya komitmen tidak akan menyimpan hasil tindak pidana kejahatan,\" tegas Amir.

Selain dari pemerintah Jersey, komitmen lain juga ditegaskan oleh Jersey Financial Service Commission (JFSC), sebuah lembaga yang mengatur keuangan dan penyedia jasa keuangan di Jersey.
 
Dalam kunjungan tersebut, selain bertemu dengan Jaksa Agung Jersey, Menkumham juga bertemu dengan Rt. Hon Baroness Warsiv, senior minister of state at foreign and commonwealth office and minister for faith and communities, Lord Green minister of state for trade and investement, dan UK Trade and Investment serta Jeremy Wright the parliamentary under secretary of state justice.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…