Soal Lahan - Pemerintah Dinilai Gelar Karpet Merah untuk Asing

NERACA Jakarta - Sejak era reformasi, Pemerintah dinilai telah menggelar karpet merah kepada modal asing untuk menguasai lahan dengan lebih luas. Hal tersebut, menurut Pengamat Ekonomi dari Indonesia fod Global Justice Salamudin Daeng, lebih diperparah dengan melahirnya UU dibidang penanaman modal, kehutanan, migas, dan minerba. \\\"Pemerintah sekarang ini telah mengeluarkan UU no.5 tahun 2007 tentang penanaman modal (UUPM), UU no.4 tahun 2010 tentang mineral dan batubara yang semua aturan tersebut semakin membuka peluang modal besar khususnya modal asing dalam menguasai tanah Indonesia,\\\" seperti yang dikutip dalam buku Mengakhiri Dominasi Modal Asing. Ia mengatakan, jika dimasa orde baru izin penguasaan lahan dalan bentuk Hak Guna Usaha (HGU) bagi modal asing hanya diizinkan dalam waktu 75 tahun, akan tetapi dimasa Pemerintah sekarang izin pengusaan lahan oleh modal asing berdasarkan UUPM diperbolehkan mencapai 95 tahun. \\\"Padahal dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) hanya diperbolehkan 35 tahun,\\\" jelasnya. Hasilnya, lanjut dia, lebih dari 175 juta hektar lahan di darah dan di laut Indonesia telah dialokasikan bagi kegiatan pertambangan mineral, batubara, perkebunan dan eksploitasi migas. \\\"Ini jumlah yang sangat fantastis jika dibandingkan dengan luas daratan Indonesia yang hanya 195 juta hektar. Artinya 75% kegiatan yang berkaitan dengan ekstraksi sumber daya alam di semua sektor tersebut telah dikuasai asing,\\\" katanya. Bahkan, tidak jarang izin yang diberikan Pemrintah pusat berbenturan dengan izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah. Demikian juga izin yang dikeluarkan oleh Departemen Pemerintah yang berbenturan dengan Departemen lainnya. \\\"Lebih tragisnya, izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk tujuan eksploitasi sumber daya alam berada diatas lahan pertanian dan perkebunan petani seperti yang terjadi di Indonesia Timur,\\\" imbuhnya.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…