Soal Lahan - Pemerintah Dinilai Gelar Karpet Merah untuk Asing

NERACA Jakarta - Sejak era reformasi, Pemerintah dinilai telah menggelar karpet merah kepada modal asing untuk menguasai lahan dengan lebih luas. Hal tersebut, menurut Pengamat Ekonomi dari Indonesia fod Global Justice Salamudin Daeng, lebih diperparah dengan melahirnya UU dibidang penanaman modal, kehutanan, migas, dan minerba. \\\"Pemerintah sekarang ini telah mengeluarkan UU no.5 tahun 2007 tentang penanaman modal (UUPM), UU no.4 tahun 2010 tentang mineral dan batubara yang semua aturan tersebut semakin membuka peluang modal besar khususnya modal asing dalam menguasai tanah Indonesia,\\\" seperti yang dikutip dalam buku Mengakhiri Dominasi Modal Asing. Ia mengatakan, jika dimasa orde baru izin penguasaan lahan dalan bentuk Hak Guna Usaha (HGU) bagi modal asing hanya diizinkan dalam waktu 75 tahun, akan tetapi dimasa Pemerintah sekarang izin pengusaan lahan oleh modal asing berdasarkan UUPM diperbolehkan mencapai 95 tahun. \\\"Padahal dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) hanya diperbolehkan 35 tahun,\\\" jelasnya. Hasilnya, lanjut dia, lebih dari 175 juta hektar lahan di darah dan di laut Indonesia telah dialokasikan bagi kegiatan pertambangan mineral, batubara, perkebunan dan eksploitasi migas. \\\"Ini jumlah yang sangat fantastis jika dibandingkan dengan luas daratan Indonesia yang hanya 195 juta hektar. Artinya 75% kegiatan yang berkaitan dengan ekstraksi sumber daya alam di semua sektor tersebut telah dikuasai asing,\\\" katanya. Bahkan, tidak jarang izin yang diberikan Pemrintah pusat berbenturan dengan izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah. Demikian juga izin yang dikeluarkan oleh Departemen Pemerintah yang berbenturan dengan Departemen lainnya. \\\"Lebih tragisnya, izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk tujuan eksploitasi sumber daya alam berada diatas lahan pertanian dan perkebunan petani seperti yang terjadi di Indonesia Timur,\\\" imbuhnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…