MA Larang Hakim Berhubungan Dengan Advokat Hitam

Jakarta - Untuk mengantisipasi adanya praktik suap-menyuap dari Advokad hitam, Mahkamah Agung (MA) melarang para hakim untuk berhubungan dengan advokat atau orang-orang yang kemungkinan akan mempengaruhi perkara yang ditangani.

Terkait dengan ini, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengklaim pelarangan tersebut telah berhasil. Hal ini terbukti dari 1800 hakim di Indonesia hanya segelintir saja yang tertangkap dalam kasus suap dari pihak berperkara.

\"Bisa lah, buktinya 8700 hakim cuma beberapa orang aja kan yang tertangkap begitu,\" katanya, Senin (05/08).

Tidak jarang, lanjut Ridwan, Ketua MA, Hatta Ali tidak henti-hentinya memperingatkan dan memberi pengarahan para hakim untuk menjauhi dan tidak berhubungan dengan pihak berperkara.

\"Namanya manusia ada aja yang kepepet kalau tidak puas dengan keadaan. Tetapi ketua MA itu aduh, selalu kasih pengarahan dan pembinaan,\" tutur Ridwan.

Oleh karena itu, kata Ridwan, yang paling aman bagi para hakim adalah tidak menerima pemberian apa pun. Aturan itu, papar dia, sudah ditegaskan dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim.

\"Ya menjaga pergaulan. Ada di code of conduct untuk tidak berhubungan dengan orang-orang yang kemungkinan akan mempengaruhi,\" ujarnya.

Dalam aturan bentukan Mahkamah Agung dan KY itu, disebutkan hakim tidak boleh meminta atau menerima pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau fasilitas dari advokat, penuntut, orang yang diadili, pihak yang sangat mungkin akan diadili, dan kalangan yang berkepentingan.

Itu tidak hanya berlaku bagi hakim. Para pengadil juga harus mampu mencegah suami, istri, orang tua, anak, atau anggota keluarga lain menerima pemberian.

Sedangkan Ketua Yayasan Yap Thiam Hien yang juga Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Todung Mulya Lubis mengatakan, hancurnya penegakan hukum di Indonesia dikarenakan jumlah  advokat hitam yang semakin mendominasi. Hal itu juga berimbas pada advokat-advokat muda yang tidak memiliki panutan atau referensi positif untuk ditiru dalam penegakan hukum.

\"Hancurnya penegakan hukum karena banyaknya advokat-advokat hitam,\" katanya.

Menurutnya, hancurnya penegakan hukum di Indonesia bukan sepenuhnya karena maraknya pelanggaran-pelanggaran yang kerap dilakukan oleh kalangan penegak hukum seperti hakim, dan jaksa, melainkan karena banyaknya advokat-advokat hitam yang ikut bermain dalam lingkaran mafia hukum.

\"Menurut saya, rusaknya penegakan hukum di Indonesia tidak 100% karena hakim atau jaksa, tetapi  banyaknya advokat-advokat hitam yang tidak menjaga konsistensi dan tidak lagi mempedulikan HAM,\" kata Todung.

Dikatakan, Indonesia perlu banyak advokat-advokat seperti Yap Thiam Hien.  Sosok yang dianggap sebagai simbol dari advokat putih.

Sosok yang dapat dijadikan panutan bagi advokat-advokat muda karena konsitensi dan integritasnya dalam penegakan hukum teruji bahkan, terkonfirmasi dari rekam jejak yang dimilikinya.

\"Yap merupakan contoh advokat putih yang baik dan dapat diteladani oleh advokat-advokat muda. Dia (Yap) menunjukkan pada Indonesia kalau Indonesia memiliki pendekar HAM Indonesia,\" jelasnya.

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…