Dinilai Langkahi Inpres Moratorium - Menhut Didesak Batalkan "Pengecualian Tambahan"

NERACA

Jakarta---Kementrian Kehutanan didesak untuk membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.323/Menhut-II/2011. Alasanya Menhut dinilai telah melakukan revisi terhadap Inpres Moratorium dengan cara menambah aturan baru. "Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.323/Menhut-II/2011 harus dibatalkan demi hukum," kata Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi, di Jakarta (4/7)

 Menurut Elfian, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.323/Menhut-II/2011 tanggal 17 Juni 2011,  telah menambah satu pengecualian baru dari empat pengecualian yang telah ditetapkan oleh Inpres Moratorium. Pengecualian tambahan itu memasukkan perubahan peruntukan kawasan hutan yang terkait dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Dengan penambahan pengecualian ini, lanjut Elfian lagi, maka Peta Indikatif Moratorium semakin terancam, karena bakal terkena perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.

 Oleh karena itu, kata Elfian, Greenomics mendesak Menteri Kehutanan membatalkan pengecualian tambahan tersebut. Karena hal itu tidak diatur dalam Inpres Moratorium. "Langkah Menhut menambah pengecualian baru itu mencederai Inpres Moratorium. Bagaimana mungkin sebuah Keputusan Menteri dapat menambah aturan yang tidak diatur di dalam sebuah Inpres," tegasnya.

 Koreksi Staf Khusus Presiden Dipertanyakan

 Lebih jauh kata aktifis lingkungan ini menambahkan pada 6 Juni 2011, Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim Agus Purnomo telah mengoreksi pernyataan pihak LSM yang menyebutkan kawasan konservasi dan hutan lindung tidak perlu dimasukkan dalam Inpres Moratorium karena telah dilindungi oleh peraturan.

 Koreksi Agus Purnomo adalah pihak LSM jangan sengaja melupakan Peraturan Pemerintah No. 10/2010 yang bisa merubah kawasan konservasi dan hutan lindung menjadi kawasan hutan produksi atau peruntukan lain. "Koreksi Agus Purnomo tersebut meyakinkan bahwa dengan adanya Inpres Moratorium, maka perubahan kawasan konservasi dan hutan lindung menjadi kawasan hutan produksi atau peruntukan lainnya, bisa dicegah," papar Elfian.

 Namun faktanya, ungkap Elfian, sekarang Menhut membuat pengecualian baru, yakni diperbolehkannya perubahan peruntukan kawasan hutan yang terkait dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. “Artinya kawasan konservasi dan hutan lindung bisa dirubah peruntukannya dengan menggunakan instrumen Peraturan Pemerintah No. 10/2010, walaupun ada Inpres Moratorium. Lalu, apa makna koreksi Agus Purnomo tersebut kepada pihak LSM?," tanya Elfian.

 Greenomics meminta Agus Purnomo untuk menjelaskan kembali ke publik soal koreksinya tersebut dengan mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.323/Menhut-II/2011."Perlu dijelaskan, di mana letak koreksi tersebut terhadap Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.323/Menhut-II/2011. Apakah koreksi tersebut telah  dianggap gugur dengan terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.323/Menhut-II/2011?,"  tanya Elfian. **cahyo

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…